2 Kali Dahlan Iskan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan
Merdeka.com - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tercatat sudah dua kali bos Jawa Pos tersebut menyandang status tersangka.
Yang pertama Dahlan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015). Mantan Dirut PLN itu diduga korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1,063 triliun periode tahun 2011-2013. Dia menjadi tersangka setelah diperiksa dua kali.
"Tim penyidik menyatakan bahwa saudara DI (Dahlan Iskan) yang diperiksa telah memenuhi syarat untuk dipenuhi tersangka berdasarkan dua alat bukti," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M Adi Toegarisman kala itu.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Adi mengatakan penetapan itu dilakukan sesuai evaluasi dari hasil semua pemeriksaan mantan Menteri BUMN tersebut. Dahlan sudah dua kali menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai pihak yang bertanggung jawab, yakni kuasa pengguna anggaran (KPA) saat proyek itu berlangsung.
"Sesuai permintaan tim penyidik, kami Kejati keluarkan sprindik 752 dan tunjuk jaksa untuk jadi tim penyidik TPK dengan tersangka saudara DI," jelasnya.
Tak terima dengan penetapan tersebut, Dahlan yang menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan Dahlan, Selasa (4/7/2015).
Hakim tunggal Lendrinty Janis dalam keputusannya saat itu menyatakan menolak eksepsi termohon (Kejati). Lantaran surat perintah penyidikan (sprindik), proses penyidikan dan penetapan status tersangka tidak sah.
"Pengadilan mengabulkan pemohon (Dahlan Iskan) untuk seluruhnya. Menyatakan sprindik tanggal 5 Juni 2015 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. Serta menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap diri pemohon tidak sah," kata Lendrinty.
Setahun berlalu, Dahlan kembali berurusan dengan hukum. Kali ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan 33 aset berupa tanah dan bangunan PT Panca Wira Usaha milik BUMD Jawa Timur, periode 2000 hingga 2010.
"Dahlan Iskan ditetapkan tersangka sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha. Karena mengetahui, dan menyetujui mengenai pelepasan aset PWU di Kediri dan Tulungagung," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Edy Birton, Kamis (27/10).
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pun melakukan penahanan terhadap Dahlan. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Dahlan sudah mengenakan rompi merah dengan tulisan 'Tahanan'.
Dahlan tak terkejut dijadikan tersangka. Dia mengaku memang sudah diincar oleh orang yang sedang berkuasa.
"Karena seperti Anda semua tahu saya memang sedang diincar terus oleh yang sedang berkuasa, biarlah sekali-kali terjadi seorang yang mengabdi setulus hati dengan menjadi Dirut perusahaan daerah yang dulu begitu jeleknya, tanpa digaji 10 tahun dan tanpa fasilitas apapun harus menjadi tersangka bukan karena menerima uang, sogokan, aliran dana tapi karena harus tandatangan dokumen yang diserahkan anak buah," terang Dahlan.
Kejati Jawa Timur melakukan penyelidikan kasus ini di tahun 2015. Dari 33 aset senilai Rp 900 miliar itu, penyidik menemukan dua aset berupa bangunan dan tanah yang dijual tidak sesuai prosedur dan dijual di bawah NJOP (nilai jual objek pajak) di Kediri dan Tulungagung di tahun 2003.
Kemudian tanggal 30 Juni 2016, penyelidikan kasus ini naik menjadi penyidikan. Tanggal 6 Oktober 2016, Kejati Jatim menetapkan mantan Kepala Biro Aset PT PWU Whisnu Whardana sebagai tersangka.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Ujang Iskandar tersebut terjadi pada tahun 2009. Saat itu, Ujang Iskandar bupati Kotawaringin.
Baca SelengkapnyaKasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman mengatakan sudah 60 orang diperiksa kasus PTPN6.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri BUMN itu diminta KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus korupsi gas alam cair (LNG) Pertamina.
Baca SelengkapnyaDahlan Iskan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
Baca SelengkapnyaKasus itu sendiri juga terjadi pada tahun 2009 dan telah menjerat dua orang terpidana.
Baca SelengkapnyaAdapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dengan mengulik keterangan dari 146 saksi.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Ujang setelah penyidik Kejagung melakukan gelar perkara dan memperoleh bukti permulaan telah terjadinya tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaDSH sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik kejagung.
Baca SelengkapnyaDahlan tidak menapik akan terjadinya kasus korupsi, baik dilakukan secara personal maupun secara korporasi.
Baca SelengkapnyaTidak banyak yang bisa dilakukan mantan bupati Kotawaringin tersebut.
Baca SelengkapnyaKejagung menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Baca SelengkapnyaUntuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.
Baca Selengkapnya