Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bersaksi di Sidang Korupsi Pipa PDAM, Wabup Bengkalis Banyak Lupa

Bersaksi di Sidang Korupsi Pipa PDAM, Wabup Bengkalis Banyak Lupa Wakil Bupati Bengkalis Jadi Saksi Sidang Korupsi Transmisi PDAM. ©2019 Merdeka.com/Abdullah Sani

Merdeka.com - Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM, Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, diwarnai aksi demonstrasi, Selasa (26/3).

Dalam sidang lanjutan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, yang selama ini menjadi sorotan publik. Kedatangan Muhammad yang dua kali sempat mangkir itu langsung disambut aksi demonstrasi.

Puluhan massa ini mendesak pihak penegak hukum untuk mengadili Muhammad. Mahasiswa menyebut berdasarkan dakwaan jaksa, Muhammad diduga turut bertanggungjawab dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp 2,4 miliar itu.

"Segera adili dan tangkap Muhammad. Karena penyebab terjadinya kerugian negara pada proyek pipa transmisi," kata Dani, koordinator lapangan aksi.

Meski begitu, sidang tetap berjalan dengan kondusif. Muhammad juga terpantau menjalani sidang dan memberikan keterangan kepada majelis hakim yang dipimpin hakim Mahyudin. Dia dihadirkan sebagai saksi dan kembali bertemu dengan tiga koleganya yang kini menjadi terdakwa.

Ketiganya adalah Edi Mufti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Sabar Stevanus P Simalango, Direktur PT Panatori Raja dan Syarizal Taher, Konsultan Pengawas.

Namun, dalam kesaksiannya, Muhammad banyak mengaku lupa dan tidak tahu.

Ketika proyek dilaksanakan, Muhammad menjabat sebagai Kabid Sumber Daya Air di Dimas PU Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran. Majelis hakim yang dipimpin Mahyudin, mempertanyakan penunjukkan Muhammad sebagai KPA.

"Itu (KPA) saya, berdasarkan SK Gubernur. PA (Pengguna Anggaran)-nya Kadis PU, SF Harianto, PPK dan PPTK Edi Mufti (terdakwa)," kata Muhammad.

Muhammad menyebutkan, saat proses lelang proyek tahun 2013, dirinya belum menjabat sebagai kepala bidang. Meski begitu, dirinya menandatangani kontrak proyek senilai Rp3,8 miliar itu. "Itu (kontrak) saya yang tandatangani," ucapnya.

Ketika ditanya JPU terkait progres proyek dan waktu pengerjaan proyek apakah tepat waktu atau tidak, Muhammad mengaku lupa. "Saya lupa, apakah proyek ini tepat waktu sesuai kontrak tapi ada laporannya," kata dia.

Muhammad juga mengatakan awalnya tidak mengetahui tentang pipa yang digunakan, apakah sesuai kontrak atau tidak. Menurutnya, dia baru tahu kalau pipa tak sesuai kontrak setelah diperiksa di Polda Riau.‎Muhammad mengaku dua kali turun ke lapangan untuk mengecek pekerjaan proyek pipa. Namun dia tidak melihat kedalaman pipa dan melakukan pengukuran pipa. "Hanya melihat visual saja," ungkapnya.

Anggota hakim Dahlia Panjaitan juga mempertanyakan tentang pencairan anggaran proyek. Padahal tidak ada laporan. "Kenapa bisa cair," tegas hakim.

Mendengar pertanyaan itu, Muhammad terdiam. Sesaat kemudian, dia menjawab singkat."Saya hanya terima laporan lisan," jawab Muhammad.

Majelis hakim terus mencecar Muhammad terkait proyek. Termasuk tentang perusahaan yang mengerjakan proyek. "Apakah sebelumnya PPK pernah melapor kepada saksi kalau perusahaan yang mengerjakan proyek tidak pemenang lelang?" tanya hakim Suryadi.

Muhammad mengaku tidak pernah. Namun hakim kembali mengingatkan keterangan Muhammad di BAP yang mengaku mengetahui perusahaan tersebut."Lupa pak," jawab Muhammad.‎

Sesaat sebelum Muhammad bersaksi, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi berunjuk rasa di PN Pekanbaru. Mereka mendesak aparat hukum menetapkan Muhammad, sebagai tersangka karena dinilai bertanggung jawab dalam pengadaan pipa transmisi.

Sementara itu, Humas PN Pekanbaru Martin Ginting SH yang langsung menemui para demonstran meminta kepada demonstran untuk menunggu fakta persidangan. Dia menuturkan majelis hakim tidak bisa diintervensi dalam menangani perkara tersebut.

"Kita tidak bisa mengintervensi majelis hakim yang menyidangkan perkaranya, dan kita lihat dulu fakta persidangannya," terang Martin.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU, perbuatan para terdakwa dilakukan pada tahun 2013 di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau.

Dalam pelaksanaan terdapat penyimpangan dalam proses pelelangan. Terdapat kesamaan dukungan teknis barang atau spesifikasi teknik yang ditawarkan antara dokumen ketiga perusahaan fiktif.

Terdakwa Sabar bersama Harris Anggara secara leluasa melaksanakan pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm TA 2013 dengan tidak benar. Pipa transmisi yang dipasang tidak sesuai dengan SNI Nomor 4829.2:2012 maupun SNI Nomor 06-4829-2005, yang berarti material atau bahan baku yang digunakan tidak sesuai dengan standar mutu.

"Pengujian terhadap tebal dinding pipa, hasilnya menunjukan ketebalan minimum 23,79 mm sampai dengan maksimum 27,08 mm. Padahal syarat mutunya adalah minimum 29,7 mm sampai maksimum 32,8 mm," ujar JPU Kejari Indragiri Hilir Ahmad Dice.

Selanjutnya, pengujian terhadap kekuatan hidrostatik pipa selama 65 jam pada suhu 80°c akan tetapi pada saat dilakukan pengujian yaitu pada jam ke 36:24 pipa yang diuji tersebut pecah.

Selain itu, pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500mm TA 2013 telah terjadi keterlambatan 28 hari kerja.

Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan. "Dinas PU Riau tidak melakukan denda, tidak memutus kontrak, dan tidak mencairkan jaminan pelaksanaan," ucap JPU.

Diduga, Dinas PU Riau merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013.

Dalam proses pelaksanaan pengawasan pekerjaan oleh CV Safta Ekatama Konsultan yang dilaksanakan terdakwa Syafrizal Thaher dengan nilai Rp 114.981.818, belum dipotong pajak 10 persen. Laporan dibuat secara tidak benar.

Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp 2.639.090.623 miliar. Angka itu didasarkan dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau. Dari kerugian negara itu, menguntungkan Sabar Stefanus P Simalongi sebesar Rp 35.000.000 dan Harris Anggara Rp 2.604.090.623.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berulang Kali Mangkir Pemeriksaan, Anggota BPK Pius Lustrilanang Diultimatum KPK!
Berulang Kali Mangkir Pemeriksaan, Anggota BPK Pius Lustrilanang Diultimatum KPK!

Pius seharusnya diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Sorong, Papua Barat Daya.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya
Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya

Gus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif

Baca Selengkapnya
Suami Pedangdut Zaskia Gotik Mangkir dari Panggilan KPK, Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Gereja di Papua
Suami Pedangdut Zaskia Gotik Mangkir dari Panggilan KPK, Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Gereja di Papua

KPK meminta kepada suami dari Zaskia Gotik untuk kooperatif terhadap proses hukum.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor, Kembali Mangkir Tanpa Alasan dari Pemeriksaan KPK Hari Ini
Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor, Kembali Mangkir Tanpa Alasan dari Pemeriksaan KPK Hari Ini

Mudhlor tak bisa penuhi panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut Klaim Tak Terima Panggilan dari Pansus Haji: Apakah Suratnya Salah Alamat
Menag Yaqut Klaim Tak Terima Panggilan dari Pansus Haji: Apakah Suratnya Salah Alamat

Menurut Yaqut, dirinya tidak sedang mencari alasan tidak mendapat undangan hanya untuk mengabaikan Pansus.

Baca Selengkapnya
Kepala Bappilu Demokrat Andi Arief Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi PPU di Samarinda dari Gedung KPK
Kepala Bappilu Demokrat Andi Arief Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi PPU di Samarinda dari Gedung KPK

Kasus tersebut bermula dari KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang menjerat Abdul Gafur Masud.

Baca Selengkapnya
KPK Pastikan Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali Jika Mangkir Lagi Pemeriksaan
KPK Pastikan Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali Jika Mangkir Lagi Pemeriksaan

Proses praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang mulai berjalan di pengadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan.

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut Kembali Mangkir Panggilan Pansus Angket Haji, PKB: Bentuk Pelecehan Terhadap DPR
Menag Yaqut Kembali Mangkir Panggilan Pansus Angket Haji, PKB: Bentuk Pelecehan Terhadap DPR

"Menteri Agama yang kembali mangkir atas panggilan Pansus. Ini merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga DPR," kata Luluk

Baca Selengkapnya
Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan, Mantan Bupati Batu Bara Masuk DPO Polda Sumut
Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan, Mantan Bupati Batu Bara Masuk DPO Polda Sumut

Politikus PDIP ini jadi buronan setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka korupsi seleksi penerimaan PPPK.

Baca Selengkapnya
Pulang Haji, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Kasus Penipuan
Pulang Haji, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Kasus Penipuan

Pemeriksaan dilakukan di Polsek Gambir lantaran Musa Ahmad tengah ada keperluan di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Dua Kali Mangkir, Anggota BPK Pius Lustrilanang Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
Dua Kali Mangkir, Anggota BPK Pius Lustrilanang Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

KPK sempat menggeledah ruang kerja Pius Lustrilanang. Penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya tim penindakan KPK menyegel ruangan Pius.

Baca Selengkapnya
Peragakan Dugaan Kecurangan Aparat Desa Dukung 02, Saksi Kubu Ganjar Malah Bikin Hakim MK Bingung
Peragakan Dugaan Kecurangan Aparat Desa Dukung 02, Saksi Kubu Ganjar Malah Bikin Hakim MK Bingung

Dia pun enggan ditanya hal-hal lain kecuali apa yang diketahui.

Baca Selengkapnya