2 Pejabat Kuansing dan Seorang Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi Mebeler
Merdeka.com - Dua pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) ditetapkan tersangka pengadaan mobiler (mebeler atau mebel) pembangunan ruang pertemuan hotel. Kejari Kuansing mengendus adanya kerugian negara hingga Rp 5 miliar lebih dalam kasus tersebut.
Selain pejabat, jaksa juga menetapkan satu kontraktor jadi tersangka kasus proyek 'tiga pilar' itu.
"Kami menetapkan tiga tersangka, kasus pengadaan mobiler pembangunan ruang pertemuan hotel di Kuantan Singingi. Proyek itu dibangun dengan anggaran APBD 2015," ujar Kepala Kejari Kuantan Singingi, Hadiman, Selasa (12/1).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
Hadiman menjelaskan, ketiga tersangka yaitu dua pejabat di Dinas Cipta Kerja dan Tata Ruang Pemkab Kuansing, Fahrudin dan Alfion Hendra. Sedangkan satu kontraktor yaitu Direktur PT Betania Prima Robert Tambunan.
Ketiga tersangka diduga menyelewengkan uang negara dari anggaran pembangunan ruang pertemuan hotel yang masuk dalam proyek Pemda Kuansing. Itu disebut proyek tiga pilar.
"Ada tiga proyek dikerjakan, yakni hotel, kampus Universitas Islam Kuantan Singingi hingga Pasar Modern. Untuk pengadaan mobiler hotel itu, kerugian negara Rp 5 miliar lebih," tegas Hadiman.
Seiring berjalannya waktu, PT Betania Prima sebagai perusahaan yang menjalankannya, diduga tidak menyelesaikan proyek yang dianggarkan senilai Rp 13,1 miliar lebih.
Karena proyek tidak selesai, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjatuhkan denda Rp 352 juta. Namun denda tidak pernah diberikan hingga akhirnya kena teguran.
"Lalu, PT Betania Prima baru menyetor denda pada Maret 2018 setelah 3 kali ditegur. Sejak awal proyek dijalankan, tidak pernah dibentuk tim penilaian penerima hasil pekerjaan. Bahkan, serah terima yang telah merugikan negara itu juga tidak ada, karena sampai saat ini tidak jelas keberadaannya dan tidak bisa dimanfaatkan," jelasnya.
Jaksa menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Ancaman pidana paling sedikit 4 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.
Baca SelengkapnyaKPK belum membeberkan nama-nama tersangka dimaksud.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.
Baca SelengkapnyaTim penyidik juga telah memeriksa salah saksi proyek pembangunan Shelter.
Baca SelengkapnyaDua tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan gerobak di Kemendag.
Baca SelengkapnyaKejaksaan menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel.
Baca SelengkapnyaHadiman mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Disdik Sumbar.
Baca SelengkapnyaMasih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.
Baca SelengkapnyaKelimanya diduga terlibat korupsi pembangunan baru prasarana Gedung Olahraga (GOR) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, tahun anggaran 2019.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker yang terjadi pada tahun 2012.
Baca SelengkapnyaSukarmis dinilai terlibat korupsi pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang merugikan negara Rp22,6 miliar.
Baca SelengkapnyaKerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp19 miliar.
Baca Selengkapnya