2 Pelajar SMP di Garut jadi korban pedofilia
Merdeka.com - Polres Garut menangkap seorang tersangka pedofilia berinisial A berusia 47 tahun, yang dilaporkan telah melakukan tindakan kejahatan seksual terhadap pelajar SMP berusia 13 tahun di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.
"Pengakuannya dua orang, tapi kita tidak langsung percaya, untuk itu kita membuka posko pelayanan karena khawatir ada korban lainnya," kata Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di Garut, Selasa kemarin.
Polisi membuka posko pengaduan bagi warga yang menjadi korban kejahatan pedofilia. Pelaku sudah berhasil ditangkap untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa otak pemerkosaan siswi SMP? D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana bocah itu tertangkap? 'Itu kayak ditangkep aja sama TNI. Ketahuan, karena rumahnya deket dari warnet. Anak-anak situ,' jelasnya, menambahkan bahwa penangkapan itu berlangsung cepat berkat kedekatan lokasi tempat tinggal anak tersebut dengan warnet.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
"Kami sekarang buka posko pelayanan untuk pengaduan kasus ini," lanjutnya.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku hanya melakukan perbuatannya itu terhadap dua anak yang masih berstatus pelajar SMP.
Polisi tidak akan mudah percaya dari pengakuan tersangka apalagi pengakuannya sudah melakukan perbuatan seksual menyimpang sejak 2016.
Waktu yang cukup lama itu, kata dia, perlu untuk dikembangkan sehingga dapat diketahui berapa banyak korbannya. "Untuk itu kita kembangkan, ditelusuri juga," katanya.
Ia menambahkan, Kepolisian juga akan mendatangkan psikolog untuk memeriksa kondisi kejiwaan tersangka hingga berani melakukan perbuatannya itu kepada anak di bawah umur.
"Tentunya kita akan datangkan psikolog karena kemungkinan ada kelainan, yaitu suka sesama jenis," katanya.
Budi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak agar tidak menjadi korban kejahatan seksual orang dewasa.
Masyarakat harus lebih peka dengan melihat kebiasaan anak atau orang sekitar lingkungan sehingga dapat diantisipasi secara dini terkait ancaman bahaya kejahatan tersebut.
"Di zaman era seperti sekarang ini khusus orang tua untuk menjaga anaknya agar tidak menjadi kejahatan pedofil termasuk sesama jenis," tutupnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Guru yang diduga melakukan pencabulan diketahui merupakan seorang laki-laki berusia 36 tahun.
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaDari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat korban.
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan ke pesantren yang berada di Kecamatan Candung itu sejak awal Juli.
Baca SelengkapnyaTersangka juga memberikan uang sebesar Rp20 ribu kepada korbannya.
Baca SelengkapnyaPelaku H, diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, Sabtu (25/5/2024) siang kemarin.
Baca SelengkapnyaGuru SMA Cabuli Murid Laki-Laki di Pagaralam, Modus Ajari Menari
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaAksi bejat SH yang terekam kamera bikin heboh jagat media sosial
Baca SelengkapnyaPolisi mengaku masih terus berupaya mengidentifikasi dan mencari predator seksual yang mengincar anak-anak dibawah umur
Baca SelengkapnyaMA dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual. MA terancam hukuman penjara 9 sampai 15 tahun.
Baca Selengkapnya