2 Pencuri mobil di Bekasi diciduk polisi saat jual barang curiannya
Merdeka.com - Dua orang pencuri mobil di Kota Bekasi, Jawa Barat ditangkap polisi ketika hendak menjual barang curiannya, pada Selasa (21/4) kemarin.
"Ditangkap ketika anggota menyamar sebagai pembeli," kata Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Pol Rudi Setiawan, Rabu (22/4).
Dia mengatakan, tersangka antara lain Adi Kusnadi (34) dan Suhandi alias Haji Dede (51). Menurut dia, keduanya mendapatkan mobil curian itu dari rekannya, Tabroni yang kini masih dalam pengejaran petugas.
-
Bagaimana cara pelaku mencuri kursi roda? Dilakukan dengan cepat Mengutip Instagram @andreli_48, aksi tersebut dilakukan dengan cepat oleh kedua pelaku.Mereka kemudia berbagi tugas untuk menjalankan aksi pencurian satu unit kursi roda milik kakek disabilitas itu.
-
Bagaimana Sudiro mendapatkan kunci mobil? 'Dibilang nodong, dia tidak pakai senapan. Dibilang mau mencuri, dia bilang minta kunci,' ungkap Roso.
-
Apa yang dilakukan pelaku penipuan terhadap mobil korban? Terduga pelaku bahkan membawa paksa kendaraan milik RAW.
-
Dimana letak kerusakan pintu mobil? Kabel penghubung di dalam pintu mobil bertanggung jawab untuk menggerakkan mekanisme penguncian. Jika kabel ini putus atau rusak, pintu tidak akan bisa dibuka secara manual.
-
Kenapa pelaku mencuri handphone? Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Aceh. Selain itu pelaku MS juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
-
Bagaimana pelaku mencuri handphone? Dia membawa mesin las untuk membongkar gembok toko.
"Pelaku Tabroni, mencuri mobil itu di daerah Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, pada 2 April 2015 lalu" kata Rudi.
Dia menjelaskan, modus yang digunakan ialah pelaku merusak kunci mobil menggunakan kunci leter T. Usai membobol pintu, pelaku lalu membawanya untuk dijual ke penadah.
"Sebelum dijual, mobil disimpan dulu, ditutup agar tidak diketahui orang. Baru dibuka ketika ada yang ingin membeli," kata Rudi.
Dua tersangka warga asli Bogor, Jawa Barat itu ditangkap polisi setelah penyidik melakukan penyelidikan usai mendapatkan laporan korban. Polisi melacak keberadaan mobil itu hingga menemukan di Bogor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, adapun ancamannya di atas lima tahun penjara. Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Bekasi Kota.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Uang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaAksi kedua pelaku dipergoki sekuriti kompleks ruko New Castel Green Lake City, Kecamatan Cipondoh.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaSatu pelaku berinisial BL (31) tewas di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaBeruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca SelengkapnyaPasutri pelaku curanmor itu sudah beraksi di sembilan TKP.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku merupakan komplotan sudah sering beraksi di Depok dan sekitarnya.
Baca SelengkapnyaPara pelaku menggunakan pistol mainan untuk menakut-nakuti jika kepergok saat beraksi
Baca SelengkapnyaSaat beraksi pelaku BS (48) dengan mencari kendaraan yang terparkir di tepi jalan atau di depan rumah tanpa pagar.
Baca SelengkapnyaTerkait kejadian ini, dua orang inisial U dan A telah ditangkap di Lebak, Banten.
Baca SelengkapnyaDipergoki Pemilik Rumah, Komplotan Maling di Bekasi Letuskan Senjata
Baca SelengkapnyaSaksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.
Baca Selengkapnya