2 Pencuri spesialis mobil pikap di Bandung dibekuk polisi
Merdeka.com - Polda Jawa Barat membongkar sindikat pencuri spesialis mobil bak terbuka. Dua pelaku inisial DM (42) dan OD (50) yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandung ditangkap. Dalam aksinya, keduanya membongkar dan menjual onderdil kendaraan secara terpisah.
Pengungkapan berdasarkan laporan masyarakat tersebut dilakukan Subdit I Ditreskrimum Polda Jabar di kawasan Cianjur, Jawa Barat, Kamis (19/5).
"Kami tangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor khususnya mobil pikap yang hasilnya dipreteli dahulu," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jabar, Jumat (2/6).
-
Kenapa JM mencuri motor? Tersangka berdalih punya utang sewa traktor, lalu mau ikut mencuri motor milik tetangganya,“ kata Kasi Humas Polres OKU AKP Budhi.
-
Siapa yang menggadaikan motor? Kasus gadai sepeda motor yang melibatkan RF, adik dari penyanyi dangdut (Pedangdut) Via Vallen berakhir damai.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Siapa yang mengajak JM mencuri motor? Peristiwa itu bermula saat pelaku berkeluh kesah dengan temannya, SA (DPO), yang kebingungan membayar sewa traktor. Bukannya meminjami uang, SA justru mengajak pelaku mencuri sepeda motor.
-
Kenapa motor jadi incaran pencuri? 'Warga harus menjaga betul keamanan kendaraan bermotornya terutama roda dua yang sering menjadi incaran para pelaku curanmor. Tetap waspada dan selalu parkir sepeda motor di tempat parkir yang benar dan gunakan kunci pengaman tambahan,' Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat di Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu (19/6).
-
Dimana mobilnya ditemukan? Armunanto mengatakan, BH berusaha melacak posisi kendaraan miliknya. Kebetulan, mobil terpasang GPS tracker. Alhasil, terdeteksi kendaraan berada di kawasan Banten.
Komponen-komponen mobil ini kemudian dijual secara terpisah, agar kendaraan utuhnya tidak terlacak. "Setelah mencuri, mobilnya ini dikanibal. Lalu dijual perbatangan untuk menghindari penangkapan. Karena kalau dijual secara utuh, itu kemungkinan besarnya akan sulit," jelasnya.
Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Budi Satria Wiguna menyebut, dua pelaku menjual barang curian ke Cianjur. "Setelah melakukan pencurian, mobilnya itu kemudian dibawa ke bengkel di Cianjur," tuturnya.
Hasil pengembangan kepolisian memang menemukan banyak kanibalan di Cianjur. "Kita menemukan banyak kanibalan mobil pikap. Sementara pemiliknya tidak berada di tempat. Kita masih kejar termasuk teknisi yang mengkanibalan mobilnya," kata Budi seraya menyebut aksi mereka sudah dilakukan tiga tahun.
Dia menambahkan, dalam sepekan dua pelaku ini berhasil mencuri tiga unit mobil. "Lalu mobil tersebut dikanibal dan dijual secara terpisah. Paling mahal itu mesinnya bisa di atas sepuluh juta. Dijualnya tersebar ke mana-mana tergantung ada yang membutuhkan," katanya.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil bak terbuka yang belum dibongkar, sejumlah onderdil, spare part mobil bak, dan sejumlah alat yang digunakan untuk kejahatan.
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 dan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Kendaraan Bermotor. Keduanya terancam bui di atas 6 tahun penjara. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Uang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaPengakuan para tersangka, mereka mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta permobil.
Baca SelengkapnyaPadahal, mobil tersebut terparkir di balik teralis yang tinggi. Namun, pencuri dengan mudah dan dalam waktu singkat membobol
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaKedua pelaku merupakan komplotan sudah sering beraksi di Depok dan sekitarnya.
Baca SelengkapnyaWarga Jawa Timur harus waspada karena komplotan pencuri motor dan mobil ini diduga sudah menjadi sindikat
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
Baca SelengkapnyaAtas perbuatan keduanya terancam hukuman penjara tujuh tahun
Baca SelengkapnyaBesaran keuntungan dari pelaku pertahunnya bisa mencapai angka Rp 3 Miliar sampai 4 Miliar
Baca SelengkapnyaBeruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca SelengkapnyaPasutri pelaku curanmor itu sudah beraksi di sembilan TKP.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima orang tersangka sindikat pencurian bajaj
Baca Selengkapnya