Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Penjual Satwa Dilindungi Ditangkap, Sisik Tenggiling dan Paruh Rangkong Disita

2 Penjual Satwa Dilindungi Ditangkap, Sisik Tenggiling dan Paruh Rangkong Disita Polisi menunjukkan barang bukti sisik tenggiling dan paruh burung rangkong. ©2022 Merdeka.com/Istimewa

Merdeka.com - Dua tersangka jual beli satwa dilindungi, berupa sisik tenggiling dan paruh burung rangkong, ditangkap polisi. Kedua pelaku diringkus di lokasi berbeda di Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Tersangka penjual sisik tenggiling yakni Leonardo Rambe Sihombing (33), warga Kecamatan Siborong-borong, Tapanuli Utara. Sementara tersangka penjual paruh burung rangkong gading bernama Sulaiman (44), warga Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

"Tersangka Leonardo ditangkap Sabtu (6/8) saat melakukan jual beli sisik tenggiling di Kelurahan Huta Toruan X, Tarutung. Sementara, tersangka Sulaiman ditangkap pada hari yang sama saat melakukan jual beli paruh burung rangkong gading di lokasi Tugu Lonceng, Kelurahan Huta Toruan VI, Tarutung," jelas Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Johanson Sianturi, Selasa (9/8).

Orang lain juga bertanya?

Nilai Jual Ditaksir Rp2,1 Miliar

Johanson menjelaskan penangkapan itu berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penyimpanan sisik tenggiling. Selanjutnya, petugas gabungan langsung menuju lokasi dan menemukan seseorang mencurigakan yang membawa dua karung sisik tenggiling.

"Petugas menemukan karung berisi sisik tenggiling seberat 38 kilogram. Harga sisik tenggiling sekitar Rp43 juta per kilogram," jelasnya.

Selanjutnya, petugas kembali melakukan penyelidikan dan menangkap satu tersangka lainnya, yakni Sulaiman. Awalnya, mereka mencurigai seseorang membawa ransel. Saat digeledah, isi ranselnya ternyata 10 paruh burung rangkong gading, dengan harga sekitar Rp40 juta per kepala.

"Total kerugian dari keseluruhan penjualan satwa terlindungi tersebut ditaksir Rp2,1 miliar. Dengan perincian sisik tenggiling Rp1,6 miliar dan paruh burung rangkong gading Rp500 juta," ucap Johanson.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, bagian tubuh satwa dilindungi itu akan dijual ke China. Kedua tersangka pun dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d juncto Pasal 40 Ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi
PNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi

Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi

Baca Selengkapnya
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut

Hewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.

Baca Selengkapnya
Lutung Jawa Lifa dan Tingting Dilepasliarkan di Hutan Kawasan Bromo
Lutung Jawa Lifa dan Tingting Dilepasliarkan di Hutan Kawasan Bromo

Dua ekor lutung jawa dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru wilayah Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (23/2).

Baca Selengkapnya
Kasihan, Orang Utan di Aceh Disembunyikan dalam Tas untuk Dijual
Kasihan, Orang Utan di Aceh Disembunyikan dalam Tas untuk Dijual

Polisi menemukan seekor orang utan di dalam tas untuk dijual

Baca Selengkapnya
Tragis 2 Siamang Kurus Kering Akibat Dipelihara Warga, BKSDA Sumsel Turun Tangan Evakuasi
Tragis 2 Siamang Kurus Kering Akibat Dipelihara Warga, BKSDA Sumsel Turun Tangan Evakuasi

Dua akor siamang dievakuasi dari rumah pemeliharanya dengan kondisi memprihatinkan

Baca Selengkapnya
4 Fakta Terbaru Kasus Penyelundupan Ratusan Anjing di Solo, Satu Ekor Dihargai Rp350 Ribu
4 Fakta Terbaru Kasus Penyelundupan Ratusan Anjing di Solo, Satu Ekor Dihargai Rp350 Ribu

Anjing-anjing yang diselundupkan sudah diamankan dan dirawat dengan baik

Baca Selengkapnya
Petani Asal Banyuwangi Bisnis Senjata Api Ilegal, Terancam Penjara Seumur Hidup
Petani Asal Banyuwangi Bisnis Senjata Api Ilegal, Terancam Penjara Seumur Hidup

Dua petani asal Banyuwangi berbisnis senjata api ilegal. Begini nasibnya sekarang.

Baca Selengkapnya
Melihat Hewan Langka di Kawasan Hutan Lereng Gunung Slamet, Rawan jadi Incaran Pemburu Liar
Melihat Hewan Langka di Kawasan Hutan Lereng Gunung Slamet, Rawan jadi Incaran Pemburu Liar

Hutan lereng Gunung Slamet merupakan rumah bagi banyak jenis satwa langka.

Baca Selengkapnya
Langgar Aturan Pemda, Peredaran 4,5 Kg Daging Anjing yang Dibikin Rawon & Rica-Rica Disita Satpol PP Bali
Langgar Aturan Pemda, Peredaran 4,5 Kg Daging Anjing yang Dibikin Rawon & Rica-Rica Disita Satpol PP Bali

Pada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing

Baca Selengkapnya
COD Senjata Tajam Untuk Tawuran Pelajar di Parung Bogor, Dua Remaja Tak Berkutik Ditangkap Polisi
COD Senjata Tajam Untuk Tawuran Pelajar di Parung Bogor, Dua Remaja Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Dua remaja tersebut mengaku hendak menjual 'peralatan tempur' seharga Rp450 ribu.

Baca Selengkapnya
Polda Sumut Sikat Habis Pembalak Mangrove, Pemilik Dapur Arang Lakukan Ini
Polda Sumut Sikat Habis Pembalak Mangrove, Pemilik Dapur Arang Lakukan Ini

Eksportir mangrove diduga memanfaatkan warga lokal untuk menebang pohon, mengolah jadi arang dan siap dijual ke luar negeri.

Baca Selengkapnya
Mencari Kicauan Elang Bondol di Pusat Keramaian
Mencari Kicauan Elang Bondol di Pusat Keramaian

Perdagangan satwa lindung masih sering ditemui di pasar burung.

Baca Selengkapnya