Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Perguruan Tinggi di Palembang Ilegal, Pasutri Berstatus Pengelola Jadi Tersangka

2 Perguruan Tinggi di Palembang Ilegal, Pasutri Berstatus Pengelola Jadi Tersangka 2 Perguruan Tinggi di Palembang Dinyatakan Ilegal. ©2019 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Polda Sumatera Selatan mengungkap perguruan tinggi tidak memiliki izin pendirian alias ilegal. Dua orang pengelola yang merupakan pasangan suami istri ditetapkan tersangka.

Kedua kampus tersebut Akademi Farmasi Harapan Palembang dan Akademi Harapan Palembang dengan program studi Perekam dan Informatika. Semuanya bernaung dalam Yayasan Perguruan Tinggi Harapan.

Penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Pembina Yayasan Perguruan Tinggi Harapan berinisial SS dan Ketuanya Yayasan Perguruan Tinggi Harapan berinisial MS. Mereka adalah pasangan suami.

Orang lain juga bertanya?

Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Yustan Alpiani menjelaskan, kasus ini terungkap dari laporan mahasiswa yang terkejut dengan ijazah tidak terdaftar di Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristek Dikti) pada 31 Mei 2018. Penyidik pun melakukan penyelidikan dengan konfirmasi ke pihak terkait.

Hasilnya, kampus itu benar-benar ilegal berdasarkan surat pernyataan dari Direktorat Jenderal IPTEK, Dikti, Kemenristekdikti Nomor 3984/C.C5/KL 2017.

"Penyidik berkesimpulan dua kampus itu ilegal karena tidak memiliki izin pendirian dan membuka program studi," ungkap Yustan, Kamis (31/10).

Menurut dia, kedua kampus itu beroperasi sejak 1998 dan izin pendirian habis pada 2000. Sedangkan izin membuka prodi habis pada 2019.

"Meski sudah habis semua izinnya, kedua kampus ini masih beroperasi dan membuka mahasiswa baru, ada 64 mahasiswa yang belajar di sana dan merasa tertipu," ujarnya.

Terhadap kedua tersangka, penyidik menggunakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 71 jucnto Pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 42 ayat 4 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"Ancamannya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Kasus ini akan dikembangkan lagi," kata dia.

Kabag Kelembagaan dan Sistem Informasi Lembaga Layanan Perguruan Tinggi Wilayah II (Kopertis Regional II) Win Honaini mengatakan, kedua kampus tersebut telah ditutup sejak penyelidikan polisi. Dia mengimbau pengelola kampus tidak menerima mahasiswa baru jika izin prodi sudah habis dan belum diperpanjang.

"Kami sangat mengharapkan laporan mahasiswanya, biar bisa ditindaklanjuti. Tapi kami tetap melakukan pengawasan di 207 perguruan tinggi yang menarik wewenang kami," kata dia.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Kampus di Makassar Disebut Masuk Daftar Program Ferienjob ke Jerman yang Diduga TPPO
Respons Kampus di Makassar Disebut Masuk Daftar Program Ferienjob ke Jerman yang Diduga TPPO

Wakil Rektor I Bidang Akademik Unismuh Makassar Abd Rakhim Nanda membantah mengirimkan mahasiswa untuk mengikuti program kerja paruh waktu Ferienjob.

Baca Selengkapnya
VIDEO: KPK Sidak Kemendikbud, Bidik Kampus di Jateng Diduga Jual Beli Penerimaan Mahasiswa Baru
VIDEO: KPK Sidak Kemendikbud, Bidik Kampus di Jateng Diduga Jual Beli Penerimaan Mahasiswa Baru

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron hadir dalam sidak di Kemendikbudristek

Baca Selengkapnya
Kejati Jabar Tetapkan Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana PIP
Kejati Jabar Tetapkan Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana PIP

Total dua orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Baca Selengkapnya
Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS
Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS

Sejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Amarta Karya
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Amarta Karya

KPK menyebut, kasus tersebut bukan kasus baru. Melainkan pengembangan kasus yang menjerat Dirut PT Amarta Karya.

Baca Selengkapnya
Selidiki Dugaan TPPO Program Ferienjob, Polda Sulsel Panggil 2 Kampus dan Mahasiswa
Selidiki Dugaan TPPO Program Ferienjob, Polda Sulsel Panggil 2 Kampus dan Mahasiswa

Ditreskrimum Polda Sulsel telah meminta klarifikasi dari dua perguruan tinggi dan mahasiswa terkait dugaan TPPO program erienjob ke Jerman.

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam akan Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus TPPO Mahasiswa Modus Ferienjob di Jerman
Menko Polhukam akan Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus TPPO Mahasiswa Modus Ferienjob di Jerman

Kasus TPPO berkedok program magang ke Jerman atau ferienjob diikuti ribuan mahasiswa dari 33 kampus.

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Udayana Bali Ditahan di Lapas Kerobokan Terkait Korupsi
Rektor Universitas Udayana Bali Ditahan di Lapas Kerobokan Terkait Korupsi

Rektor Universitas Udayana diduga terlihat korupsi Dana Sumbangan Institusi mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Dirut Refined Bangka Tersangka Baru Korupsi Komoditi Timah
Kejagung Tetapkan Dirut Refined Bangka Tersangka Baru Korupsi Komoditi Timah

Tersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Baca Selengkapnya
Usai Kasus Arisan Bodong Rp1,9 Miliar Viral, Sejoli Mahasiswa Unisba Tak Lagi Ngampus
Usai Kasus Arisan Bodong Rp1,9 Miliar Viral, Sejoli Mahasiswa Unisba Tak Lagi Ngampus

Unisba terus memantau perkembangan kasus ini seiring berjalannya waktu.

Baca Selengkapnya
Perundungan PPDS di RSHS Bandung, Unpad Hentikan Studi Dua Pelaku
Perundungan PPDS di RSHS Bandung, Unpad Hentikan Studi Dua Pelaku

Pihak Unpad juga sedang memproses pemberian sanksi berat kepada seorang dosen pelaku bullying.

Baca Selengkapnya
Polri Imbau Universitas Tidak Mudah Tergiur Program Magang ke Luar Negeri
Polri Imbau Universitas Tidak Mudah Tergiur Program Magang ke Luar Negeri

Universitas jangan mudah tergiur dengan program magang di luar negeri yang bisa untuk menaikan akreditasi.

Baca Selengkapnya