2 Perguruan Tinggi di Palembang Ilegal, Pasutri Berstatus Pengelola Jadi Tersangka
Merdeka.com - Polda Sumatera Selatan mengungkap perguruan tinggi tidak memiliki izin pendirian alias ilegal. Dua orang pengelola yang merupakan pasangan suami istri ditetapkan tersangka.
Kedua kampus tersebut Akademi Farmasi Harapan Palembang dan Akademi Harapan Palembang dengan program studi Perekam dan Informatika. Semuanya bernaung dalam Yayasan Perguruan Tinggi Harapan.
Penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Pembina Yayasan Perguruan Tinggi Harapan berinisial SS dan Ketuanya Yayasan Perguruan Tinggi Harapan berinisial MS. Mereka adalah pasangan suami.
-
Apa tujuan Pertamina Goes To Campus? Edukasi Pertamina ini akan dilakukan melalui berbagai kegiatan, seperti Pertamina Goes to Campus 2024 (PGTC) yang akan segera digelar di 15 Universitas di Indonesia. PGTC merupakan inisiatif Pertamina untuk melakukan diskusi dan pengenalan tentang peran Pertamina dalam sektor energi dan pembangunan kepada seluruh kalangan civitas akademika.
-
Apa yang ditawarkan kepada universitas? Bareskrim Polri mengimbau kepada seluruh Universitas di Indonesia agar tidak mudah tergiur dengan program magang yang ditawarkan oleh pihak luar.
-
Bagaimana Kemendikbudristek mendorong kolaborasi Astra dan IPB? Dengan memanfaatkan Kedaireka, kata Bondan, Astra telah menjalani berbagai program. Mulai dari Desa Sejahtera Astra maupun Hutan Karbon Produktif dengan total dari 2020-2024 mencapai Rp5 miliar lebih.
-
Kenapa Kemendikbudristek mendorong kolaborasi industri dan perguruan tinggi? Kolaborasi antara industri dengan perguruan tinggi diharapkan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
-
Mengapa Pertamina meluncurkan academy dan center? Peluncuran Sustainability Academy dan Sustainability Center merupakan komitmen Pertamina dalam upaya menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) secara berkelanjutan dalam menyongsong era transisi energi di Indonesia.
-
Apa program utama yang diinisiasi Pertamina untuk edukasi siswa? Sekolah Energi Berdikari (SEB) yang diinisiasi Pertamina sejak Juni 2023 telah berhasil memberikan edukasi kepada 4.685 siswa untuk mengenal energi bersih.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Yustan Alpiani menjelaskan, kasus ini terungkap dari laporan mahasiswa yang terkejut dengan ijazah tidak terdaftar di Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristek Dikti) pada 31 Mei 2018. Penyidik pun melakukan penyelidikan dengan konfirmasi ke pihak terkait.
Hasilnya, kampus itu benar-benar ilegal berdasarkan surat pernyataan dari Direktorat Jenderal IPTEK, Dikti, Kemenristekdikti Nomor 3984/C.C5/KL 2017.
"Penyidik berkesimpulan dua kampus itu ilegal karena tidak memiliki izin pendirian dan membuka program studi," ungkap Yustan, Kamis (31/10).
Menurut dia, kedua kampus itu beroperasi sejak 1998 dan izin pendirian habis pada 2000. Sedangkan izin membuka prodi habis pada 2019.
"Meski sudah habis semua izinnya, kedua kampus ini masih beroperasi dan membuka mahasiswa baru, ada 64 mahasiswa yang belajar di sana dan merasa tertipu," ujarnya.
Terhadap kedua tersangka, penyidik menggunakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 71 jucnto Pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 42 ayat 4 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
"Ancamannya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Kasus ini akan dikembangkan lagi," kata dia.
Kabag Kelembagaan dan Sistem Informasi Lembaga Layanan Perguruan Tinggi Wilayah II (Kopertis Regional II) Win Honaini mengatakan, kedua kampus tersebut telah ditutup sejak penyelidikan polisi. Dia mengimbau pengelola kampus tidak menerima mahasiswa baru jika izin prodi sudah habis dan belum diperpanjang.
"Kami sangat mengharapkan laporan mahasiswanya, biar bisa ditindaklanjuti. Tapi kami tetap melakukan pengawasan di 207 perguruan tinggi yang menarik wewenang kami," kata dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Rektor I Bidang Akademik Unismuh Makassar Abd Rakhim Nanda membantah mengirimkan mahasiswa untuk mengikuti program kerja paruh waktu Ferienjob.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Nurul Ghufron hadir dalam sidak di Kemendikbudristek
Baca SelengkapnyaTotal dua orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaSejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca SelengkapnyaKPK menyebut, kasus tersebut bukan kasus baru. Melainkan pengembangan kasus yang menjerat Dirut PT Amarta Karya.
Baca SelengkapnyaDitreskrimum Polda Sulsel telah meminta klarifikasi dari dua perguruan tinggi dan mahasiswa terkait dugaan TPPO program erienjob ke Jerman.
Baca SelengkapnyaKasus TPPO berkedok program magang ke Jerman atau ferienjob diikuti ribuan mahasiswa dari 33 kampus.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Udayana diduga terlihat korupsi Dana Sumbangan Institusi mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.
Baca SelengkapnyaTersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Baca SelengkapnyaUnisba terus memantau perkembangan kasus ini seiring berjalannya waktu.
Baca SelengkapnyaPihak Unpad juga sedang memproses pemberian sanksi berat kepada seorang dosen pelaku bullying.
Baca SelengkapnyaUniversitas jangan mudah tergiur dengan program magang di luar negeri yang bisa untuk menaikan akreditasi.
Baca Selengkapnya