2 Petani Curi Selusin Korek Gas dan 5 Slop Rokok di Warung Tetangga
Merdeka.com - Dua petani asal Musi Rawas, Sumatera Selatan, Iin Saputra (33) dan Widodo (33) ditangkap polisi lantaran melakukan pencurian. Mereka berdalih tak memiliki uang karena hasil kebun tak mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari.
Kedua pelaku beraksi di warung milik korban Yushani (47) yang tinggal bertetangga dengan mereka di Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas, Senin (22/6) dini hari. Para pelaku membuka kunci pintu rumah sekaligus warung dengan menggunakan kunci T.
Korban yang sedang tertidur membuat keduanya leluasa melancarkan aksinya. Mereka membawa kabur lima slop rokok, selusin korek gas, dan etalase. Total kerugian korban sekitar Rp3 juta. Korban lantas melaporkan kasus ini ke polisi.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang menjadi korban pencurian? Mereka kemudia berbagi tugas untuk menjalankan aksi pencurian satu unit kursi roda milik kakek disabilitas itu.'Tega, dua pelaku pencuri menggondol kursi roda seorang kakek disabilitas,' tulis keterangan di dalam video tersebut.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
Kapolsek Muara Lakitan Iptu M Romi mengatakan, penyidik langsung melakukan penggerebekan setelah mencurigai kedua pelaku. Hanya dalam kurun waktu enam jam usai kejadian, keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan di persembunyiannya.
"Saat ditangkap kedua tersangka tak bisa mengelak, mereka mengakui telah mencuri barang-barang di warung korban," ungkap Romi, Selasa (23/6).
Keduanya berdalih lagi membutuhkan uang untuk keluarganya. Akibat perbuatan itu, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
"Semua barang curian kita temukan masih utuh, belum sempat terjual karena keburu ditangkap," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Modus yang digunakan pelaku yakni dengan memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12
Baca SelengkapnyaSejumlah senjata tajam disita polisi saat menangkap pelaku.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku penganiayaan dibekuk di Jalan Babussalam, Makassar.
Baca SelengkapnyaKorban ketika itu sedang beristirahat di salam mobil truk bermuatan pasir.
Baca SelengkapnyaNamun maling tersebut justru tidak lari. Bahkan sempat mengajak "tos" dengan korbannya.
Baca SelengkapnyaGerai Alfamart di kawasan Kav 313 RT04/09, Kelurahan Cipadu, Kota Tangerang, disatroni perampok. Pelaku terekam membawa golok dan benda mirip senjata api.
Baca SelengkapnyaToko di samping kantor polisi tapi kemalingan berkali-kali. Bagaimana bisa? simak kronologinya
Baca SelengkapnyaKetika satu pelaku disusul dua rekannya yang berpura-pura ingin membeli rokok.
Baca SelengkapnyaBeruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka terbukti merusak lapak pedagang buah sekaligus menganiaya pemiliknya.
Baca SelengkapnyaPelaku berjumlah dua orang tiba-tiba mendekat ke arah para korban dan menantang.
Baca SelengkapnyaMereka melakukan pengeroyokan terhadap Nasril dan Andi Gunawan, penjaga parkir minimarket menggunakan senjata tajam.
Baca Selengkapnya