2 Remaja di Tangsel Ditangkap Warga saat Bawa Motor Curian
Merdeka.com - RM (26) dan rekannya, EJ (19) terpaksa harus berurusan dengan Polisi usai aksinya mencuri sepeda motor di Jalan KH Wahid Hasyim, RT 05 RW 02 Kelurahan Jurang Mangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, tertangkap basah oleh warga, Jumat (23/4) dini hari.
Kedua tersangka dijerat Polisi dengan pasal pencurian dengan pemberatan, sesuai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Riza Sativa menerangkan, keduanya saat ini telah berada di ruang tahanan Polsek Pondok Aren dan masih dalam pemeriksaan Polisi. "Sudah kami amankan dan dalam pemeriksaan lebih lanjut," kata Riza dikonfirmasi, Jumat (23/4).
-
Siapa yang mengajak JM mencuri motor? Peristiwa itu bermula saat pelaku berkeluh kesah dengan temannya, SA (DPO), yang kebingungan membayar sewa traktor. Bukannya meminjami uang, SA justru mengajak pelaku mencuri sepeda motor.
-
Kenapa JM mencuri motor? Tersangka berdalih punya utang sewa traktor, lalu mau ikut mencuri motor milik tetangganya,“ kata Kasi Humas Polres OKU AKP Budhi.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana JM ditangkap? Bosan hidup di tengah hutan, pelaku memutuskan kembali ke kampungnya. Ternyata keberadaannya diketahui polisi sehingga ditangkap tanpa perlawanan.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Nurito (43) ketua RT 05 Kelurahan Jurang Mangu Timur, menerangkan, kedua pelaku tersebut diamankan oleh warga setempat. Keduanya, beraksi sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat itu, pemilik kendaraan diberitahukan oleh tetangga rumahnya, bahwa ada gerak-gerik dua orang remaja mencurigakan.
"Pemilik kendaraan oleh warga kami diberitahu, kalau ada dua orang seperti mau berbuat kriminal. Kemudian pelaku dipantau, dan benar melakukan pencurian sepeda motor korban," ungkap Nurito.
Menurut Nurito, kecurigaan warganya itu bermula, ketika salah satu warga yang pernah menjadi korban kemalingan sepeda motor, mencurigai dua remaja masuk ke rumah kontrakan korban sekitar pukul 02.30 WIB.
Namun, secara kebetulan ada warga melewati rumah yang hendak dimasuki pelaku. Sehingga akhirnya pelaku mengurungkan niatnya untuk mencuri, dan tidak melanjutkan aksi pencurian tersebut.
"Tapi karena warga kami itu sudah terlanjur curiga, meminta ke pemilik kendaraan di rumah kontrakan itu untuk mengintai. Dan benar pada pukul 03.00 pelaku balik lagi dan berusaha menyalakan motor korban yang telah berhasil dikuasai pelaku," jelasnya.
Kemudian, oleh pemilik motor dan warga yang ronda pada saat itu, kedua pelaku diteriaki maling dan akhirnya berhasil ditangkap.
"Kemudian kami lapor polisi dan dibawa ke Polsek Pondok Aren," jelas dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi kedua pelaku dipergoki sekuriti kompleks ruko New Castel Green Lake City, Kecamatan Cipondoh.
Baca SelengkapnyaBeruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca SelengkapnyaKedua ABG itu ditangkap saat polisi menggelar patroli.
Baca SelengkapnyaKapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan menerangkan, kejadian bermula saat korban berjanjian dengan perempuan yang dikenal lewat facebook.
Baca SelengkapnyaMereka terjaring operasi saat tim Reskrim Polsek melakukan observasi kewilayahan
Baca SelengkapnyaDonny melanjutkan bahwa salah satu pelaku, RS, adalah seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas dari penjara pada Februari 2024.
Baca Selengkapnyasatu pelaku berinisial I alias Gawong diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas
Baca SelengkapnyaKedua pelaku merupakan komplotan sudah sering beraksi di Depok dan sekitarnya.
Baca SelengkapnyaDua pelaku jambret harus jadi bulan-bulanan warga sekitar Gambir
Baca SelengkapnyaAtas perbuatan keduanya terancam hukuman penjara tujuh tahun
Baca SelengkapnyaAnggota TNI berinisial RA (27) ini pun, kini telah diserahkan penanganan pidananya pada Denpom V/2 Mojokerto
Baca SelengkapnyaSeorang remaja putri berusia 14 tahun di Kota Kupang, ERP harus berurusan dengan kepolisian. Dia ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor.
Baca Selengkapnya