Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Dihukum 12 Tahun Penjara

2 Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Dihukum 12 Tahun Penjara Sidang perkara korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. ©2021 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Dua terdakwa korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Eddy Hermanto dan Syarifudin dinyatakan bersalah. Mereka masing-masing dihukum 12 tahun penjara.

Eddy merupakan mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Sementara Syarifudin merupakan Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin.

Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ungkap Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi dalam sidang secara virtual di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (19/11).

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga harus membayar denda masing-masing Rp500 juta. Bila tak dibayar harus diganti dengan pidana 4 bulan kurungan.

Majelis hakim juga memutuskan terdakwa Eddy Hermanto harus mengganti kerugian negara sebanyak Rp218 juta. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi dia dipenjara selama satu bulan.

Sementara itu, Syarifudin juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,65 miliar. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi dia dipenjara selama 2 tahun 6 bulan.

Hakim menilai putusan itu karena kedua terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan tidak bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran pembangunan. Hal itu menjadi pertimbangan pemberatan atas kesalahannya. "Hal yang meringankan adalah terdakwa tak pernah ditahan dalam kasus lain," kata Sahlan.

Putusan majelis hakim dalam perkara ini 7 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar mereka dihukum 19 tahun penjara.

Mendengar putusan hakim, kedua terdakwa kompak mengajukan banding. Mereka juga menyampaikan permintaan maaf jika ada pihak lain yang keberatan dengan pengajuan banding tersebut. "Kami akan ajukan banding," ucap Eddy.Awal tahun ini penyidik menetapkan sejumlah tersangka, yakni Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya periode 2015-2018 Eddy Hermanto, Divisi Lelang Pembangunan Syarifudin, serta dua orang pihak ketiga Yudi Arminto dan Dwi Kridayani.

Kemudian, penyidik menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Kabiro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel Ahmad Nasuhi.

Kejati Sumsel juga menetapkan tiga tersangka baru, yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, mantan Kepala BPKAS Sumsel Laonma PL Tobing, dan Bendahara Pembangunan Mudai Madang.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hukuman Diperberat, SYL Tunggu Bukti Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Baru Ambil Langkah Hukum
Hukuman Diperberat, SYL Tunggu Bukti Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Baru Ambil Langkah Hukum

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat pidana penjara Syahrul Yasin Limpo dari semula 10 tahun menjadi 12 tahun.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Ridwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Korupsi Satelit
Eks Dirjen Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Korupsi Satelit

Agus Purwoto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara

Baca Selengkapnya
Selain Vonis Diperberat, SYL Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp44 Miliar
Selain Vonis Diperberat, SYL Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp44 Miliar

SYL terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Vonis SYL Diperberat jadi 12 Tahun Penjara
Banding Ditolak, Vonis SYL Diperberat jadi 12 Tahun Penjara

Hakim juga mengenakan SYL membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Baca Selengkapnya
Jalani Sidang Vonis Hari Ini, SYL Berharap Bebas
Jalani Sidang Vonis Hari Ini, SYL Berharap Bebas

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang vonis hari ini.

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara

PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo

Baca Selengkapnya
Kejari Bongkar Korupsi Proyek Pelabuhan Batang Rugikan Negara Rp12 Miliar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Kejari Bongkar Korupsi Proyek Pelabuhan Batang Rugikan Negara Rp12 Miliar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.

Baca Selengkapnya
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023

Baca Selengkapnya
Dua Mantan Anak Buah SYL Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
Dua Mantan Anak Buah SYL Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Keduanya dinilai telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Eks Dirut Jakpro Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pengadaan GPON
Eks Dirut Jakpro Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pengadaan GPON

Abdul Hadi dinilai terbukti melakukan korupsi di proyek pembangunan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur PGON.

Baca Selengkapnya
3 Fakta Mantan Kepala Dispendik Jatim Tersangka Korupsi Rp8,2 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang
3 Fakta Mantan Kepala Dispendik Jatim Tersangka Korupsi Rp8,2 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang

Mantan Kepala Dispendik Jatim dan seorang kepala sekolah SMK swasta korupsi uang pembangunan sekolah hingga Rp8,2 miliar. Begini nasibnya sekarang

Baca Selengkapnya