2 Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Dihukum 12 Tahun Penjara
Merdeka.com - Dua terdakwa korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Eddy Hermanto dan Syarifudin dinyatakan bersalah. Mereka masing-masing dihukum 12 tahun penjara.
Eddy merupakan mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Sementara Syarifudin merupakan Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin.
Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-
Siapa yang membangun masjid itu? Situs ini merupakan sebuah masjid yang dibangun dari tanah dan batu oleh dinasti abad pertengahan yang berkuasa di Afrika Utara dan Spanyol.
-
Siapa pendiri Masjid Agung Sumenep? Pantangan Mengutip situs repositori.kemdikbud.go.id, Panembahan Sumala atau PanembahanNatakusuma, sang pendiri masjid mewakafkanmasjid ini kepada umat Islam secaraluas untuk digunakan beribadah, bukanhanya untuk warga kerajaan saja.
-
Mengapa masjid terendam di Waduk Pidekso? Namun sama halnya dengan pembangunan waduk-waduk lain di Pulau Jawa, pembangunan Waduk Pidekso harus menenggelamkan pemukiman penduduk. Bahkan ada sebuah masjid yang ikut terendam sebagai dampak dari pembangunan masjid tersebut.
-
Siapa yang membangun Masjid Raya Imanuddin? Ketika itu pendiriannya sebagai sarana peribadatan umat Islam di masa Kesultanan Gunung Tabur yang dipimpin raja muslim, Sultan Aji Pangeran Raja Muda Si Barakkat.
-
Kapan Masjid Kedung Menjangan dibangun? Menurut pengurus, masjid dibangun pada tahun 2000 lalu, dengan beberapa kisah di baliknya. Berdiri di Atas Sungai Ketua DKM Masjid Kedung Menjangan, Haris, mengatakan bahwa masjid ini dulunya dikelilingi sungai.
-
Kapan Masjid Syahabuddin didirikan? Masjid yang terletak di Jalan Sultan Ismail, Kecamatan Siak, Provinsi Riau ini dibangun pada tahun 1926 pada Sultan Kasyim Abdul Jalil Saifuddin.
"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ungkap Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi dalam sidang secara virtual di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (19/11).
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga harus membayar denda masing-masing Rp500 juta. Bila tak dibayar harus diganti dengan pidana 4 bulan kurungan.
Majelis hakim juga memutuskan terdakwa Eddy Hermanto harus mengganti kerugian negara sebanyak Rp218 juta. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi dia dipenjara selama satu bulan.
Sementara itu, Syarifudin juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,65 miliar. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi dia dipenjara selama 2 tahun 6 bulan.
Hakim menilai putusan itu karena kedua terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan tidak bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran pembangunan. Hal itu menjadi pertimbangan pemberatan atas kesalahannya. "Hal yang meringankan adalah terdakwa tak pernah ditahan dalam kasus lain," kata Sahlan.
Putusan majelis hakim dalam perkara ini 7 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar mereka dihukum 19 tahun penjara.
Mendengar putusan hakim, kedua terdakwa kompak mengajukan banding. Mereka juga menyampaikan permintaan maaf jika ada pihak lain yang keberatan dengan pengajuan banding tersebut. "Kami akan ajukan banding," ucap Eddy.Awal tahun ini penyidik menetapkan sejumlah tersangka, yakni Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya periode 2015-2018 Eddy Hermanto, Divisi Lelang Pembangunan Syarifudin, serta dua orang pihak ketiga Yudi Arminto dan Dwi Kridayani.
Kemudian, penyidik menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Kabiro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel Ahmad Nasuhi.
Kejati Sumsel juga menetapkan tiga tersangka baru, yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, mantan Kepala BPKAS Sumsel Laonma PL Tobing, dan Bendahara Pembangunan Mudai Madang.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat pidana penjara Syahrul Yasin Limpo dari semula 10 tahun menjadi 12 tahun.
Baca SelengkapnyaRidwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaAgus Purwoto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara
Baca SelengkapnyaSYL terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaHakim juga mengenakan SYL membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Baca SelengkapnyaMantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang vonis hari ini.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.
Baca SelengkapnyaPutusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaKeduanya dinilai telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaAbdul Hadi dinilai terbukti melakukan korupsi di proyek pembangunan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur PGON.
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Dispendik Jatim dan seorang kepala sekolah SMK swasta korupsi uang pembangunan sekolah hingga Rp8,2 miliar. Begini nasibnya sekarang
Baca Selengkapnya