2.518 Napi di Sumut Dapat Remisi Natal, 76 Orang Bebas
Merdeka.com - Sebanyak 2.518 narapidana di Sumatera Utara (Sumut) menerima remisi Natal 2019. Dari jumlah itu, 76 orang akan langsung bebas pada 25 Desember besok.
"Warga binaan yang menerima remisi khusus ini terdiri dari 2.442 penerima RK I (remisi khusus I) dan 76 orang penerima RK II atau bebas," kata Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting, Selasa (24/12).
Narapidana penerima remisi mendapatkan pemotongan masa hukuman bervariasi. Potongannya berkisar 15 hari hingga 2 bulan. Rinciannya, penerima RK I yang menerima remisi 15 hari berjumlah 487 orang, 1 bulan sebanyak 1.663 orang, 1 bulan 15 hari 234 orang dan 2 bulan 58 orang.
-
Apa yang dilakukan narapidana di Lapas Sijunjung? Berada di rumah tahanan tidak membuat para narapidana di Lapas Sijunjung Sumatera Barat berdiam diri meratapi nasib buruk. Mereka pun tidak berhenti berkreasi, salah satunya menyulap limbah kayu menjadi aneka barang bernilai ekonomi.
-
Kapan masa tahanan Siskaeee diperpanjang? Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus produksi film porno, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee.Penahanan itu sehubungan dengan masa tahanan Siskaee yang sudah habis dalam kurun waktu 40 hari sebelumnya sejak 16 Februari 2024.
-
Apa yang dialami tahanan di Sde Teiman? Mereka juga tidur di lantai dengan sepatu dijadikan bantal. Laporan mengenai kamp tahanan warga Palestina di Sde Teiman sudah mulai muncul di media dari berbagai sumber.
-
Siapa yang menerima hukuman penjara terlama di Amerika? Charless Scott Robinson dijatuhi hukuman penjara selama 30.000 tahun pada tahun 1994 karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia tiga tahun.
-
Bagaimana cara narapidana memperoleh kayu? 'Kayu ini tidak dibeli tapi diminta (dari tempat penggergajian kayu).
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
Sementara penerima RK II yang menerima remisi 15 hari berjumlah 14 orang, 1 bulan 55 orang, 1 bulan 15 hari 5 orang dan 2 bulan 2 orang. Ke-76 narapidana ini akan bebas setelah mendapatkan pemotongan masa tahanan ini.
Para napi yang mendapatkan remisi tengah menjalani hukuman karena sejumlah perkara pidana. Sebanyak 2.143 orang di antaranya terlibat perkara kriminal umum. Sisanya merupakan napi yang terlibat perkara pidana khusus. “Mereka terdiri dari 366 orang yang mendapat remisi sesuai PP 28 Tahun 2006 dan 9 orang memperoleh remisi sesuai PP 99 Tahun 2012,” jelas Josua.
Para napi yang mendapatkan remisi dinilai telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Salah satu syarat telah dipenuhi adalah berkelakuan baik selama 6 bulan.
Seluruh surat remisi akan diserahkan kepada warga binaan di masing-masing Lapas dan Rutan pada Rabu (25/12). "Penyerahannya akan dilakukan masing-masing Kepala UPT," jelas Josua.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaMemberikan remisi terhadap 15.922, termasuk Putri Candrawathi
Baca SelengkapnyaPemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca Selengkapnya