Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2.853 Napi di Riau dapat remisi Idul Fitri

2.853 Napi di Riau dapat remisi Idul Fitri Ilustrasi Narapidana. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Sebanyak 2.853 narapidana atau napi di di 14 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) dan Cabang di Riau memperoleh remisi (pemotongan masa hukuman) pada peringatan Idul Fitri 1437 Hijriah. Dari jumlah itu, 27 orang napi mendapat remisi langsung bebas.

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Riau, Ferdinand Siagian, mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana Tindak Pidana Umum dan melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sementara napi kasus korupsi belum dikabulkan.

"Remisi untuk Tindak Pidana Umum itu terdiri dari Remisi Khusus I dan Remisi Khusus II (langsung bebas). Jumlah penerima remisi ini berasal dari seluruh Lapas, Rutan dan Cabang Rutan di Riau," ujar Ferdinand, kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (29/6).

Orang lain juga bertanya?

Untuk Lapas Klas IIA Pekanbaru, napi yang mendapat remisi sebanyak 506 napi, Lapas Klas II A Bengkalis 343 orang, Lapas Klas IIA Tembilahan 221 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Pekanbaru 106 orang, Lapas Klas II B Bangkinang 193 orang, Lapas Klas IIB Pasir Pangaraian 175 orang dan Lapas Klas II Terbuka Rumbai 5 orang.

Selanjutnya, Rutan Klas IIB Pekanbaru 449 orang, Rutan Klas IIB Dumai 173 orang, Rutan Klas IIB Siak Sri Indrapura 162 orang, Cabang Rutan Bagansiapiapi 181 orang, Cabang Rutan Selatpanjang 101 orang dan Cabang Rutan Taluk Kuantan 62 orang.

Dari jumlah itu, remisi bebas diberikan kepada 2 napi di Lapas Klas II A Pekanbaru, 2 napi di Lapas Klas IIA Bengkalis, 2 napi di Lapas Klas IIA Tembilahan, 1 napi di Lapas Klas III Terbuka Rumbai, 12 napi di Rutan Klas IIB Pekanbaru, 4 napi di Rutan Klas II B Dumai,

"Sedangkan di Rutan Klas IIB Siak Sri Indrapura ada 1 napi, 2 napi di Cabang Rutan Bagansiapiapi dan 1 napi lagi di Cabang Rutan Selatpanjang. Jumlah Remisi Khusus II ini 27 orang," kata Ferdinand.

Pemberian remisi tahun ini bagi napi beragama Islam sebagai bentuk motivasi agar berbuat lebih baik lagi. Diharapkan setelah bebas nanti, narapidana dapat diterima di masyarakat dan mempraktekkan seluruh keterampilan yang diterima selama di penjara untuk menunjang kehidupannya.

Sementara itu, narapidana Tindak Pidana Khusus dengan hukuman seumur hidup dan mati tidak mendapat remisi. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Narapidana sesuai PP Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 350 orang sedangkan sesuai PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 1.563 orang. Berdasarkan PP mereka harus dilimpahkan ke pusat agar mendapatkan pengesahan remisi.

Saat ini, penghuni Lapas di Riau berjumlah 6.947 orang. Sebanyak 6.600 di antaranya laki-laki dan 347 orang perempuan. Sementara itu, jumlah tahanan yang dititipkan ke Lapas berjumlah 2.626 orang, 2.487 orang di antaranya laki-laki dan 139 orang perempuan. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas

Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan

Baca Selengkapnya
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI

Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.

Baca Selengkapnya
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas

Negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar

Baca Selengkapnya
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan

Juliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19

Baca Selengkapnya
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI

Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023

Para narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya
Beri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar
Beri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto

240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran

Baca Selengkapnya
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal

Lapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.

Baca Selengkapnya
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas

Kanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang

Baca Selengkapnya
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Terima Remisi Natal Selama 1 Bulan
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Terima Remisi Natal Selama 1 Bulan

Memberikan remisi terhadap 15.922, termasuk Putri Candrawathi

Baca Selengkapnya
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas

Pemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya