2.991 Orang Gangguan Jiwa di Aceh Masuk DPT Pemilu 2019
Merdeka.com - 2.991 orang tuna grahita yang lebih dikenal dengan gangguan jiwa mendapat hak pilih pada Pemilu 2019. Jumlah tersebut dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Aceh 3.523.774, terdiri 1,789.100 perempuan 1.734.674 laki-laki.
Ketua Divisi Teknis Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Munawar Syah menjelaskan, DPT dari tuna grahita ini yang bakal ikut memilih pada Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), bukan mereka yang berkeliaran di jalan-jalan.
"Mereka yang kita data itu, yang ada dalam Kartu Keluarga (KK), tetapi ada keterangan memang sedang ada gangguan jiwa," kata Munawar Syah di Banda Aceh, Senin (14/1).
-
Siapa yang terlibat dalam Pemilu? Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu mekanisme fundamental dalam sistem demokrasi yang memungkinkan warga negara untuk secara langsung atau tidak langsung memilih para pemimpin dan wakilnya.
-
Siapa yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu? Dengan adanya Pemilu, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam mengambil keputusan politik yang akan memengaruhi masa depan mereka.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Apa yang dipilih di pemilu 2019? Pemilu 2019 menandai pemilihan presiden keempat dalam era reformasi Indonesia. Dalam pertarungan presiden, terdapat dua pasangan calon utama, yaitu Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin, dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
-
Siapa saja yang masuk kategori pemilih khusus? Terdapat juga kategori khusus pemilih, yaitu pemilih yang berusia lanjut, pemilih difabel, dan pemilih yang sedang berada di luar negeri.
-
Siapa saja yang termasuk TMS Pemilu? Syarat pemilih dalam Pemilu yang diatur oleh PKPU No. 7 Tahun 2022 mencakup kewarganegaraan, usia minimal 17 tahun, tidak sedang dalam pembinaan pidana, tidak menjadi anggota TNI/Polri aktif, dan tidak menjadi pengurus partai politik.
Kendati demikian, bagaimana pelaksanaannya harus menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) yang akan dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan data yang masuk dalam DPT itu berdasarkan keterangan dari pihak keluarga yang dibuktikan dengan surat dokter.
"Belum ada Juknis terkait dengan tuna grahita itu," tukasnya.
Total pemilih berkebutuhan khusus di Aceh sebanyak 11.601, yang tersebar di 15.610 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Yaitu tuna grahita 2.991 orang, tuna daksa 3.212 orang, tuna runguwicara 1.965, tuna netra 1.536 dan disabilitas lainnya 1.897.
Tuna grahita berdasarkan keterangan ahli terbagi tiga. Pasien gangguan jiwa yang paling parah disebut dengan psikotik. Gangguan level satu ini biasanya sering beralusisasi, mendengar suara-suara atau bisikan aneh.
"Pasien psikotik ini juga bisa mengganggu orang lain, hingga dibutuhkan perawatan khusus, ruangan khusus di rumah sakit jiwa," kata Kepala Seksi Kesehatan Jiwa Rumah Sakit Jiwa (RSJ), Aceh, Malawati.
Pasien level kedua kedua disebut dengan pasien sembuh klinis atau masih dalam perawatan. Kata Malawati, pasien katagori dalam perawatan ini masih dibutuhkan pengawasan oleh petugas medis professional.
"Sembuh klinis ini ada yang sempurna dan parsial. Yang parsial masih sesekali beralusinasi dan sempurna ini juga bisa kambuh kalau keluarga dan lingkungan tidak peduli," jelasnya.
Sedangkan level ketiga adalah disebut dengan pasien mandiri. Biasanya mereka yang sudah disebut mandiri akan dipulangkan ke keluarga masing-masing.
"Yang mandiri besar kemungkinan yang bisa memilih," kata Malawati.
Kendati demikian, pasien yang sudah mandiri juga berpeluang untuk kambuh kembali. Bila pihak keluarga atau lingkungan tidak menerima keberadaan pasien yang sudah mandiri itu, mereka bisa stres atau menambah beban pikiran, sehingga gangguan kejiwaan bisa kambuh lagi.
"Sangat tergantung keluarga dan lingkungan agar pasien tidak kambuh lagi," tutupnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keikutsertaan ODGJ dalam pemilu sempat menimbulkan polemik.
Baca SelengkapnyaPartisipasi ODGJ dalam menggunakan hak pilihnya merupakan upaya mewujudkan Pilkada yang inklusif.
Baca SelengkapnyaTPS khusus yang pertama berlokasi di Panti Bina Laras Harapan Sentosa 1, Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memberikan kesempatan kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau disabilitas mental sebagai pemilih pada Pemilu 202
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data daftar pemilih tetap Pemilu 2024, di Kabupaten Bangka Barat, 1.265 pemilih berkebutuhan khusus yang berada di seluruh kecamatan.
Baca SelengkapnyaPerolehan suara Anies-Muhaimin sebanyak 2.369.534 suara
Baca SelengkapnyaData Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) merupakan dasar pemilih dalam Pilkada 2024 yang sudah terekam pada data dukcapil.
Baca SelengkapnyaRSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.
Baca SelengkapnyaKPU mendata ODGJ yang berdasarkan rekomendasi dokter dapat menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaSepanjang hal itu tidak menabrak aturan dan undang-undang yang berlaku.
Baca Selengkapnya