3 Anggota Polres Batanghari Diduga Pungli Pelaku Pertambangan Minyak Mentah Ilegal
Merdeka.com - Tiga personel Polres Batanghari diperiksa penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi. Ketiganya diperiksa karena diduga melakukan aksi pungutan liar (pungli) atas penanganan pelaku kasus pertambangan minyak mentah secara ilegal (ilegal drilling) di Kabupaten Batanghari.
"Ketiga personel tersebut yakni Aipda BPS, Bripka TM dan Bripka AS yang diduga melakukan pungli penanganan pelaku illegal drilling di Desa Batin, Kecamatan Bajubang, Batanghari," kata Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas, Kombes Pol Mulia Prianto, di Jambi Rabu (10/3).
Dia mengatakan, ketiga polisi tersebut diduga melakukan pungli terhadap pemilik sumur minyak ilegal berinisial SH yang mobilnya berhasil diamankan petugas.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Apa yang dilakukan pelaku penipuan terhadap mobil korban? Terduga pelaku bahkan membawa paksa kendaraan milik RAW.
-
Bagaimana cara para pelaku pungli? Untuk satu jari, sopir harus memberikan uang sebesar seribu. Lalu dua jari, sopir harus menyerahkan uang sebesar Rp2 ribu dan seterusnya.'Minta seribu tinggal bikin satu jari. Dua ribu, dua jari. Lima ribu, tinggal bikin lima jari,' katanya lagi.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa yang mencuri mobil untuk Sukarno? Dia adalah Sudiro, staf pribadi atau orang yang sering membantu Sukarno, yang mengambil inisiatif ini.
"Kini ketiga oknum anggota yang diduga melakukan pungli dan saat ini sedang diperiksa di Bid Propam Polda Jambi," kata juru bicara Polda Jambi, Mulia Prianto.
Dia menambahkan, Kapolda Jambi sangat atensi dan bersikap tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polda Jambi, baik itu disiplin, kode etik atau pidana.
Polda Jambi akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku illegal drilling maupun illegal things lainnya sesuai peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.
Dalam kasus ketiga anggota Polres Batanghari itu, kronologi kejadiannya berawal pada Minggu, 7 Maret 2021, ketiga personel tersebut mendapatkan informasi bahwa ada mobil terperosok yang mengangkut BBM. Kemudian mereka mendatangi tempat kejadian perkara dan menemukan satu unit mobil truk sedang terpuruk yang ditinggal sopirnya di pinggir jalan bermuatan BBM sebanyak lima ton yang diduga minyak ilegal.
Saat mobil dibawa keluar lokasi, ada orang yang mengaku sebagai pemilik dan mengajak personel tersebut untuk makan malam bersama serta terjadilah transaksi pemberian uang senilai Rp 6 juta kepada ketiga personel tersebut. Dikutip Antara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Baca SelengkapnyaPenyidik mengungkap sumur minyak ilegal itu dimiliki dua orang, yakni TM dan AN.
Baca SelengkapnyaPetugas Polda Sumatera Selatan bersama Polres Muara Enim menggeledah tiga rumah mewah milik pengusaha tambang batu bara ilegal di Muara Enim inisial B.
Baca SelengkapnyaBuntut dari keterlibatannya dalam kasus penggelapan ini, Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J ditetapkan tersangka dan ditahan Pomdam V/ Brawijaya.
Baca Selengkapnya30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPolda Jambi akan terus mengawal sudah sejauh mana pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Batanghari.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan puluhan kendaraan tersebut diamankan karena saat ditemukan tidak dilengkapi dengan surat-surat.
Baca SelengkapnyaPenggerebekan ini buntut dari tertangkapnya tiga warga asal Pidie yang selama ini menetap di Ingin Jaya, Aceh Besar.
Baca SelengkapnyaTerdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Baca SelengkapnyaMarkas Gudbalkir Pusziad di Buduran dijadikan sebagai lokasi penampungan kendaraan curian di Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca Selengkapnya71 Ton BBM Ilegal Disita dari Empat Lokasi di Tanjungbalai, 9 Orang Ditangkap
Baca SelengkapnyaSetelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter, pelaku menerima uang sebesar Rp14 juta.
Baca Selengkapnya