3 Hari Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jalan, ASN Ogan Ilir Ditahan Jaksa
Merdeka.com - Tiga hari setelah ditetapkan tersangka, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, inisial FZ, ditahan jaksa. Penahanan dilakukan karena berkas perkara hampir rampung.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel Khaidirman mengungkapkan, tersangka ditahan sejak hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pakjo Palembang. Dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus Sumsel untuk disidangkan.
"Mulai hari ini tersangka FZ dititipkan di Rutan Pakjo sambil menunggu berkas dilimpahkan ke pengadilan," ungkap Khaidirman, Kamis (18/3).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
Dikatakan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan jalan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemkab Ogan Ilir 2017 yang menghabiskan anggaran sebesar Rp18 miliar. Tersangka merupakan ASN di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ogan Ilir sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
"Tersangka diduga melakukan korupsi yang membuat kerugian negara sebanyak Rp3,2 miliar. Modusnya mengurangi volume spesifikasi," ujarnya.
Dalam perkara ini, jaksa menggunakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi untuk menjerat tersangka. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup penjara.
"Untuk tersangka lain masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara di lingkungan BPPD Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaPenahanan JP menyusul dua rekannya yang pada awal Mei 2024 ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Ujang setelah penyidik Kejagung melakukan gelar perkara dan memperoleh bukti permulaan telah terjadinya tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnya