3 Jam diperiksa polisi, Ary Suta bantah kasih Gatot senjata api
Merdeka.com - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Ary Suta diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Ary diperiksa sebagai saksi dalam kasus kepemilikan senjata api tersangka narkoba Gatot Brajamusti.
Ary diperiksa penyidik kurang lebih selama tiga jam. Dia keluar sekitar Pukul 12.40 WIB dengan pengawalan ketat. Tak ada yang kata keluar dari mulutnya, ketika dicecar pertanyaan-pertanyaan dari wartawan.
"Tanya penyidik saja, ntar ya," kata Ary Suta, Rabu (7/9).
-
Apa yang diambil pelaku dari rumah nenek? Akibatnya banyak harta benda yang raib antara lain lima sertifikat tanah, emas perhiasan, dan uang senilai dua puluh juta rupiah raib diambil pelaku.
-
Siapa yang menemukan senjata itu? Tombak Schoningen yang ditemukan di Jerman pada 1990-an mengungkap banyak informasi tentang bagaimana kehidupan manusia Neanderthal.
-
Apa yang ditemukan di rumah tersebut? Tim penyelamat terkejut saat berhasil menggali dan mengumpulkan total 92 ular dalam dua kunjungan berbeda.
-
Senjata apa yang digunakan pelaku? Terkait dengan senjata api yang dibawa pengemudi mobil tersebut, Kompol Margono mengatakan bahwa senjata yang digunakan pelaku diduga hanya senjata mainan.
-
Siapa yang mengacungkan senjata api? Menurut dia kondisi seketika mencekam, karena dua dari gerombolan itu mengacungkan senjata api.
-
Apa yang ditemukan di dalam rumah Ayu Lestari? Bagian dalamnya kosong, tanpa barang. Pintu kaca dan tangga berdesain klasik memberi kesan rumah ini seperti istana di tengah perkampungan.
Ary langsung meninggalkan lokasi dan pergi menggunakan Toyota Nav warna hitam, dengan no polisi B 1460 ZFH.
Sementara itu, Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan berjalan dari pukul 08.30 WIB hingga pukul 11.30 WIB. Dalam hal ini, Ary Suta membantah pernah memberikan senjata kepada Gatot.
"Saudara AS (Ary Suta) menyangkal Senpi dan ribuan butir yang dimiliki Gatot berasal dari AS," ujar Budi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Belakangan beredar kabar pistol Dito Mahendra milik Perwira Menengah Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaJaksa berkeyakinan, Dito telah melakukan tindak pidana atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Baca SelengkapnyaNS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.
Baca SelengkapnyaKasus MG terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaDengan ditangkapnya Dito, per hari ini ia telah resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaJPU menuntut terdakwa Dito Mahendra dengan kurungan penjara selama satu tahun.
Baca SelengkapnyaSaat tiba, Dito Mahendra mengenakan pakaian tahanan oranye dengan tangan diborgol.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra mengaku keberatan atas dakwaan tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK menemukan 15 unit senjata dan peluru tajam untuk senapan laras panjang serta peluru tajam 9 MM.
Baca SelengkapnyaJaksa juga membeberkan sebanyak 2.157 butir peluru juga ditemukan dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaISESS Ingatkan Kepemilikan Senpi Ilegal Lebih Besar dari Pemerasan
Baca SelengkapnyaDari sembilan senjatanya tersebut tidak dilengkapi dokumen kepemilikan atas nama Dito.
Baca Selengkapnya