3 Pelaku Korupsi Dana Simpan Pinjam di Bengkalis Divonis Berbeda
Merdeka.com - Mantan Ketua Usaha Ekonomi Kelurahan Simpan Pinjam (UEK-SP) Mandiri Bersatu, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Jalaludin divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Sementara dua mantan Lurah Duri Timur, Kecamatan Mandau serta seorang otoritas pencairan dana dihukum masing-masing selama 1 tahun 2 bulan penjara.
"Menghukum terdakwa Jalaludin pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1.450.319.000 atau subsider 2 tahun," terang majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (6/5).
Hakim menilai, keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana UED-SP dengan kerugian negara Rp 1 miliar lebih. Mereka dijerat pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 KUHP.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Helena Lim hanya 5 tahun penjara.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Dimana Bupati Bengkulu Utara ditarik? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara. Beberapa saat kemudian dia seperti ditarik oleh seseorang berbaju merah dari pinggir kerumunan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
Hakim juga menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada tiga terdakwa yaitu dua mantan lurah Moch Yudi Kurniawan dan M Nur Islami, serta Ismet Pase selaku otoritas pengguna anggaran.
"Masing masing selama 1 tahun 2 bulan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Ketiga terdakwa tidak dibebankan membayar kerugian negara," kata hakim.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, dan mereka berempat menyatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan JPU menyatakan pikir pikir.
Sebelumnya, JPU Kejari Bengkalis Doli Novaisal menuntut Ketua UEK-SP Jalaluddin, dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan menuntut terdakwa Moch Yudi Kurniawan, terdakwa Nur Islami, dan terdakwa Ismet Pase dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Selain penjara, keempat terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Tindak pidana korupsi penggunaan dana UED-SP di Kelurahan Duri Timur, Kabupaten Bengkalis, dana bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2012 hingga 2016. Itu diperuntukkan membantu pengembangan usaha masyarakat Kelurahan Duri Timur.
Namun belakangan ditemukan adanya penyimpangan yang diketahui dari laporan sejumlah warga yang merasa dirugikan oleh pengelola UED-SP, karena namanya kembali dimasukkan dalam daftar pemanfaat. Padahal kenyataannya mereka telah menyelesaikan semua kewajiban.
Pengelola lama mengelabui pihak terkait guna mencairkan pinjaman fiktif kepada puluhan warga dengan total dana sebesar Rp 738 juta di Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Duri.
Setelah terjadi pergantian pengurus, ditemukan tunggakan pembayaran kewajiban sebesar Rp 1 miliar lebih, karena sebagian besar pemanfaat yang terdaftar adalah fiktif. Dari situ, Kejaksaan menyelidiki kasus tersebut.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ridwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaSidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi
Baca SelengkapnyaPara terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula saat KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan internet desa di Musi Banyuasin. Dua orang sudah ditahan, sedangkan satu lainnya masih buron.
Baca SelengkapnyaEma Sumarna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaPenanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.
Baca Selengkapnya