Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Pelaku Korupsi Dana Simpan Pinjam di Bengkalis Divonis Berbeda

3 Pelaku Korupsi Dana Simpan Pinjam di Bengkalis Divonis Berbeda Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Ketua Usaha Ekonomi Kelurahan Simpan Pinjam (UEK-SP) Mandiri Bersatu, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Jalaludin divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Sementara dua mantan Lurah Duri Timur, Kecamatan Mandau serta seorang otoritas pencairan dana dihukum masing-masing selama 1 tahun 2 bulan penjara.

"Menghukum terdakwa Jalaludin pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1.450.319.000 atau subsider 2 tahun," terang majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (6/5).

Hakim menilai, keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana UED-SP dengan kerugian negara Rp 1 miliar lebih. Mereka dijerat pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 KUHP.

Orang lain juga bertanya?

Hakim juga menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada tiga terdakwa yaitu dua mantan lurah Moch Yudi Kurniawan dan M Nur Islami, serta Ismet Pase selaku otoritas pengguna anggaran.

"Masing masing selama 1 tahun 2 bulan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Ketiga terdakwa tidak dibebankan membayar kerugian negara," kata hakim.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, dan mereka berempat menyatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan JPU menyatakan pikir pikir.

Sebelumnya, JPU Kejari Bengkalis Doli Novaisal menuntut Ketua UEK-SP Jalaluddin, dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan menuntut terdakwa Moch Yudi Kurniawan, terdakwa Nur Islami, dan terdakwa Ismet Pase dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Selain penjara, keempat terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Tindak pidana korupsi penggunaan dana UED-SP di Kelurahan Duri Timur, Kabupaten Bengkalis, dana bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2012 hingga 2016. Itu diperuntukkan membantu pengembangan usaha masyarakat Kelurahan Duri Timur.

Namun belakangan ditemukan adanya penyimpangan yang diketahui dari laporan sejumlah warga yang merasa dirugikan oleh pengelola UED-SP, karena namanya kembali dimasukkan dalam daftar pemanfaat. Padahal kenyataannya mereka telah menyelesaikan semua kewajiban.

Pengelola lama mengelabui pihak terkait guna mencairkan pinjaman fiktif kepada puluhan warga dengan total dana sebesar Rp 738 juta di Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Duri.

Setelah terjadi pergantian pengurus, ditemukan tunggakan pembayaran kewajiban sebesar Rp 1 miliar lebih, karena sebagian besar pemanfaat yang terdaftar adalah fiktif. Dari situ, Kejaksaan menyelidiki kasus tersebut.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Ridwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan

Tersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi

Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.

Baca Selengkapnya
Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi
Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi

Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan

Para terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kredit Fiktif Rp125,9 M di Bank BUMN
Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kredit Fiktif Rp125,9 M di Bank BUMN

Kasus ini bermula saat KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Dana Internet Desa Rp27 M, Pejabat Musi Banyuasin dan Rekanan Ditahan
Diduga Korupsi Dana Internet Desa Rp27 M, Pejabat Musi Banyuasin dan Rekanan Ditahan

Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan internet desa di Musi Banyuasin. Dua orang sudah ditahan, sedangkan satu lainnya masih buron.

Baca Selengkapnya
KPK Tahan 3 Eks Anggota DPRD dan Sekda Kota Bandung
KPK Tahan 3 Eks Anggota DPRD dan Sekda Kota Bandung

Ema Sumarna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bata-Tegal, Kontraktor dan Pejabat Pemkab Bondowoso Ditahan Jaksa
Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bata-Tegal, Kontraktor dan Pejabat Pemkab Bondowoso Ditahan Jaksa

Penanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.

Baca Selengkapnya