3 Pelaku TPPU Narkoba jaringan Freddy Budiman transfer Rp 6,4 T ke-14 negara
Merdeka.com - Tiga pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkoba, Devi Yuliana, Hendi Romli, dan Trendi Herunusa melakukan transaksi hingga Rp 6,4 triliun. Duit tersebut ditransfer pelaku ke 14 negara, di antaranya China, India, Jepang, Jerman sampai Australia.
Demikian diungkap Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Arman Depari.
"Mulai tahun 2014-2016, transaksi yang mereka lakukan mencapai Rp 6,4 triliun. Dam terdapat beberapa negara yang menerima transferan dari yang bersangkutan yaitu kurangh lebih 14 negara. Yaitu, China, India, Jepang, Jerman sampai Australia," ungkap Arman kepada wartawan di Kantor BNN, Jakarta Timur, Rabu (28/2).
-
Bagaimana pelaku menipu perusahaan? Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang. 'Kedua itu terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan pelaku kejahatan melakukan aktivitas hacking untuk masuk kepada komunikasi email yang dikompromi oleh pelaku. Yang menyebabkan komunikasi itu terputus dari yang sebelumnya sehingga dibelokkan,' ujarnya.'Nah setelah diambil alih di kompromis kemudian komunikasi, nah itu caranya ini adalah kelihaian daripada pelaku. Nah, dua hal ini menjadi alasan kenapa terjadinya kejahatan cyber ini,' tambah dia.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana cara para pelaku pungli? Untuk satu jari, sopir harus memberikan uang sebesar seribu. Lalu dua jari, sopir harus menyerahkan uang sebesar Rp2 ribu dan seterusnya.'Minta seribu tinggal bikin satu jari. Dua ribu, dua jari. Lima ribu, tinggal bikin lima jari,' katanya lagi.
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
Para pelaku, lanjutnya, membuka perusahaan ekspor impor fiktif demi melancarkan aksinya.
"Mereka seolah-olah adalah importir dari sejumlah barang di luar negri. Mereka juga memalsukan invoice untuk melakukan pembayaran di bank-bank luar negeri," jelasnya.
"Kemudian mereka juga membuka rekening di luar negeri atas nama pegawai-pegawai yang bekerja pada 6 perusahaan. Direksi mengajak pegawainya liburan keluar negri. Mereka disuruh membuka rekening. Sehingga memudahkan transfer dari dalam ke luar negri. Banyak sekali memang rekening di LN utk terima transfer," sambungnya.
Arman menambahkan, pelaku sudah dibidik BNN sejak tahun 2017 ketika petugas mendapatkan hasil penelusuran PPATK. Namun, saat itu petugas menemui kendala menelusuri aset pelaku karena tersangka Devy Yuliana memiliki banyak identitas. "Hasil PPATK kami terima tahun 2017 lalu. Ini cukup panjang, hampir setahun. Karena tersangka atas nama Devy Yuliana ini mempunyai banyak identitas," tuturnya.
Keenam perusahaan fiktif yang digunakan pelaku yakni PT Prima Sakti, PT Untung Jaya, PT Dikjaya, PT Grafika Utama, Hoki Cemerlang dan Devi dan Rekan Sejahtera.
Dalam pengungkapan kasus ini, BNN menyita tiga unit apartemen, lima unit ruko, saty unit rumah, tiga unit mobil, dua unit toko, dan sebidang tanah di Jakarta Selatan.
Sedangkan, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Pencucian Uang.
"UU narkotiknya sendiri mereka terancam hukuman mati, dan untuk TPPU mereka terancam 20 tahun penjara," pungkas Arman.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kaki tangan berinisial WJ, bertugas menyebarkan narkoba sekitar Kalimantan dan Sulawesi.
Baca SelengkapnyaPerkiraan yang sudah masuk ke Indonesia untuk diedarkan mencapai 100 hingga 500 kilogram.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri membongkar sindikat narkoba internasional kelas kakap jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaLokasi Fredy Pratama masih disebut berada di pedalaman hutan Thailand.
Baca SelengkapnyaPolri bekerja sama dengan kepolisian negara lain dalam memburu Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaDittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mendeteksi jaringan Fredy Pratama mengubah pola penyelundupan narkoba ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaEmpat pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu ratusan kilogram dan puluhan butir ektasi ditangkap.
Baca SelengkapnyaSelain sabu-sabu, kepolisian juga menyisita 9.560 butir pil ekstasi dari jaringan ini.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menindak secara tegas Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan yang terlibat jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaBarang-barang diimpor Fredy dari China merupakan bahan baku pembuatan narkoba
Baca SelengkapnyaNama Fredy Pratama masih menjadi buronan kelas kakap kepolisian dari empat negara.
Baca SelengkapnyaPil yaba adalah jenis narkoba yang sudah ada sejak 2002 di Bangladesh.
Baca Selengkapnya