Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Petinggi Sunda Empire Jadi Tersangka karena Sebut NATO dan PBB Dibentuk di UPI

3 Petinggi Sunda Empire Jadi Tersangka karena Sebut NATO dan PBB Dibentuk di UPI Petinggi Sunda Empire jadi tersangka. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menahan tiga petinggi Sunda Empire. Ada sejumlah hal yang menjadi alasan pihak kepolisian menetapkan mereka sebagai tersangka.

Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Suhartiyono menyebut para petinggi Sunda Empire mengklaim bahwa NATO, PBB dan Bank Dunia dibentuk di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Selain itu, mereka menyatakan memiliki dana USD 500 miliar.

"Ini sudah disangkal semua dan itu tidak benar. Hari ini adalah kita tetapkan tiga tersangka dulu," kata dia di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (28/1).

Diketahui, para tersangka adalah adalah Nasri Bank (56) yang mengaku sebagai Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum (56) sebagai Kaisar, dan Ki Agung Raden Rangga Sasana (53) sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire.

Hendra mengaku masih melakukan penyelidikan terkait anggota yang diakui para petinggi Sunda Empire sebanyak kurang lebih seribu orang. Selain itu, pendalaman pun dilakukan berkaitan dengan motif yang menyebutkan para tersangka bisa mensejahterakan rakyat dunia yang mereka bagi dalam 6 negara bagian.

"Untuk bicara bubar tidak-nya (Sunda Empire) kita belum tahu pasti, yang jelas di sini tanggung jawab polisi tentunya tidak akan membiarkan hal seperti ini bergulir terus membuat resah masyarakat," terang dia.

"Keterangan (tersangka) tidak ada dasar dan fakta otentik, di beberapa literatur tidak ada keterangan satupun bahwa dulu ada kekaisaran Sunda di Jawa Barat berkaitan dengan Alexander the Great," pungkasnya.

Dalam kasus ini, ketiganya dijerat dengan pasal 14 UU RI no. 1 tahun 1946. Isi dari pasal itu adalah, Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum setinggi-tingginya 10 tahun.

Lalu, mereka pun disebut memenuhi unsur pasal 15 yang berisi barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum setinggi-tingginya 2 tahun.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pimpinan Universitas Muslim Indonesia Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Rp4,3 Miliar
Pimpinan Universitas Muslim Indonesia Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Rp4,3 Miliar

Kasus di UMI tersebut diawali adanya laporan polisi yang diterima di SPKT Polda Sulsel pada 25 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
6 Debitur LPEI Terindikasi Korupsi Rp3 Triliun, Jaksa Agung Beri Peringatan Begini
6 Debitur LPEI Terindikasi Korupsi Rp3 Triliun, Jaksa Agung Beri Peringatan Begini

Enam debitur LPEI tersebut merupakan perusahaan ekspor yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan

Tersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya
Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya
Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya

Tiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.

Baca Selengkapnya
Ini 5 Pejabat Terkaya di Indonesia, Hartanya Ada yang Capai Rp10 Triliun
Ini 5 Pejabat Terkaya di Indonesia, Hartanya Ada yang Capai Rp10 Triliun

Beberapa pejabat negara juga adalah seorang pengusaha.

Baca Selengkapnya
Tiga Tersangka Pemerasan PPDS Undip Dicekal ke Luar Negeri, Ada Kaprodi hingga Dokter Senior
Tiga Tersangka Pemerasan PPDS Undip Dicekal ke Luar Negeri, Ada Kaprodi hingga Dokter Senior

Polda Jateng mencekal tiga tersangka terkait kasus pemerasan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip ke luar negeri.

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Udayana Bali Ditahan di Lapas Kerobokan Terkait Korupsi
Rektor Universitas Udayana Bali Ditahan di Lapas Kerobokan Terkait Korupsi

Rektor Universitas Udayana diduga terlihat korupsi Dana Sumbangan Institusi mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.

Baca Selengkapnya
Beli di Surabaya, Mesin Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar juga Dipakai Cetak Surat Berharga Negara Rp700 T
Beli di Surabaya, Mesin Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar juga Dipakai Cetak Surat Berharga Negara Rp700 T

Mesin itu juga dipakai untuk mem-fotokopi sertifikat deposit Bank Indonesia senilai Rp45 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejati Jakarta Tetapkan Dirut dan 2 Petinggi Indofarma Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan
Kejati Jakarta Tetapkan Dirut dan 2 Petinggi Indofarma Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan

Adapun dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit, anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Tiga Konglomerat Indonesia dari Sektor Teknologi
Tiga Konglomerat Indonesia dari Sektor Teknologi

Tiga pengusaha Indonesia yang sukses jadi konglomerat berkat bisnis di sektor teknologi.

Baca Selengkapnya
Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS
Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS

Sejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.

Baca Selengkapnya
Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara
Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara

Total pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.

Baca Selengkapnya