3 Sipir Lapas Simalungun kedapatan edarkan narkoba di penjara
Merdeka.com - Tiga sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Kelas II A Simalungun ditangkap polisi karena mengedarkan sabu-sabu di dalam penjara. Ketiga sipir itu ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun di tempat terpisah di Pematang Raya, Simalungun, Rabu (17/2) malam.
"Ketiga oknum sipir yang kita amankan yaitu NS, Z, dan MDH," kata Kapolres Simalungun AKBP Yofie Girianto, Kamis (18/2).
Penangkapan ketiga sipir itu berawal dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, mereka mengamankan NS. Dari tangannya ditemukan sejumlah narkoba.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
NS mengaku akan menyerahkan narkoba itu kepada rekannya Z untuk diedarkan di Lapas tempat mereka bekerja. "Kita mengamankan dan menggeledah kediaman Z. Kita menemukan 9 paket sabu-sabu dan sejumlah ganja," sambung Yofie.
Penangkapan kemudian dilanjutkan dengan meringkus MDH. "Keterlibatannya masih kami dalami," jelas Yofie.
Ketiga sipir itu kemudian digelandang ke Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan. Mereka mengaku mengedarkan narkoba selama tiga bulan terakhir. Mereka mendapat pasokan dari wilayah Pangkalan Brandan.
Para tersangka dikenakan Pasal 114, 112, dan 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar," pungkas Yofie.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Sulbar menangkap empat tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Seorang di antaranya anggota Polri, Brigadir A.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Ternate, Provinsi Maluku Utara ditangkap atas tuduhan penyalahgunaan narkoba
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaTiga tersangka pelaku peredaran narkoba jenis sabu ditangkap di Sinjai. Seorang di antaranya anggota Polri berinisial RS (38).
Baca SelengkapnyaKini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan
Baca SelengkapnyaPolisi turut menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,16 gram.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaBarang bukti dari tangan ketiga pelaku yakni pil ekstasi sebanyak 161 butir, dan ekstasi 6 gram.
Baca SelengkapnyaEmpat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca SelengkapnyaFF ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaEmpat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca Selengkapnya