Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Tahun DPO, eks pejabat Biro Umum Pemprov Sumut diciduk di rumah

3 Tahun DPO, eks pejabat Biro Umum Pemprov Sumut diciduk di rumah Mantan Kepala Bagian Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum Setdaprov Sumut Nursyamsiah. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim intelijen Kejati Sumut kembali menangkap buronan perkara tindak pidana korupsi. Mereka menciduk Nursyamsiah, terpidana perkara ketekoran kas di Biro Umum Setdaprov Sumut.

Nursyamsiah merupakan mantan Kepala Bagian Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum Setdaprov Sumut. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 2076.K/Pid.Sus/2014 tanggal 30 Juli 2015, dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kejati Sumut memasukkan Nursyamsiah dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah terbitnya putusan berkekuatan hukum tetap itu.

Orang lain juga bertanya?

"Terpidana Nursyamsiah diamankan di rumahnya di Perumahan Rorinata tahap VII Blok W, Medan Sunggal, Rabu (3/10) malam. Penangkapan dilakukan tim intelijen yang dipimpin Asintel Kejati Sumut, Leo Simanjuntak," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Kamis (4/10).

Sumanggar menambahkan, Nursyamsiah diringkus setelah tim intelijen mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadan perempuan itu di rumahnya. Mereka kemudian melakukan pengintaian dan menciduknya.

Sumanggar mengatakan, Nursyamsiah telah diserahkan ke tim Pidsus Kejari Medan. Selanjutnya dia dibawa ke Lapas Wanita Tanjung Gusta.

Perkara yang menjerat Nursyamsiah awalnya disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pada pengadilan tingkat pertama ini, dia dinyatakan bersalah dan dihukum 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

Nursyamsiah bersama dengan Neman Sitepu, Aminuddin, dan Suweno (berkas terpisah) dinyatakan bersalah melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan negara.

Perkara korupsi ini terjadi pada 2011. Ketika itu Biro Umum Setdaprov Sumut mengelola anggaran untuk kebutuhan dana belanja tidak langsung sebesar Rp 61,657 miliar, dana tambahan penghasilan pegawai negeri sipil Rp 12,276 miliar, serta biaya operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah Rp 3,162 miliar.

Hanya sekitar 40 persen pekerjaan dilaksanakan rekanan. Porsi 60 persen dikerjakan sendiri dengan meminjam perusahaan orang lain yakni CV Ezra Jaya Kencana milik Endang Hotmaida, dan CV Galung Tengah milik Edward Pardamean Hutagalung. Peminjaman perusahaan dilakukan secara lisan dengan ketentuan sewa perusahaan (fee) 2 persen.

Pada setiap kegiatan pengerjaan proyek pengadaan terjadi mark up 15 persen hingga 20 persen. Ada pula pembayaran dilakukan tapi pelaksanaannya fiktif, dengan membuat pertanggungjawaban palsu. Selain kegiatan itu, ada yang digunakan untuk pengurusan makan minum dilaksanakan terdakwa bersama Suweno, namun tidak sesuai keadaan sebenarnya atau fiktif.

Dalam kegiatan makan minum tamu, rapat dan kegiatan yang dibuat terdakwa Rp 415 juta lebih. Padahal berdasarkan data belanja makan minum di Restoran Garuda dan Rumah Makan Jimbaran hanya Rp 198 juta lebih. Kelebihan sekitar Rp 216 juta merupakan penggelembungan atau mark up dan didapati beberapa faktur fiktif.

Kemudian, ada juga kegiatan pengamanan dikelola bagian rumah tangga, namun berdasarkan kode rekeningnya tidak sesuai peruntukan.

Setelah dilakukan penghitungan kerugian negara, BPKP Wilayah Sumut menemukan ketekoran kas Rp 8,874 miliar lebih. Selain itu, anggaran tahun 2010 dibayar tahun 2011 sebesar Rp 3,569 miliar lebih, pengeluaran fiktif Rp 554,987 juta dan pajak yang dipungut tapi belum disetor Rp 600,737 juta. Total kerugian negara Rp 13,599 miliar.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OTT Tiga Pejabat Disnakertrans Sumatera Selatan
OTT Tiga Pejabat Disnakertrans Sumatera Selatan

OTT dilakukan penyidik pidana khusus Kejari Palembang di kantor Disnakertrans Sumsel, Jumat (10/1).

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Saat Terjerat OTT KPK
FOTO: Ekspresi Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Saat Terjerat OTT KPK

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Sorong ini, KPK mengamankan lima orang tersangka. Satu di antaranya adalah Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.

Baca Selengkapnya
Berjam-jam Puspom TNI dan KPK Geledak Kantor Basarnas
Berjam-jam Puspom TNI dan KPK Geledak Kantor Basarnas

Penggeledahan itu berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Cari Keberadaan Harun Masiku, KPK Periksa Mantan Komisioner KPU
Cari Keberadaan Harun Masiku, KPK Periksa Mantan Komisioner KPU

Pemeriksaan terhadap Wahyu mendalami soal pengetahuan korupsi PAW yang menjerat Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Geledah 7 Kantor Dinas dan RSUD Terkait Kasus Bupati Muna, KPK Sita Dokumen
Geledah 7 Kantor Dinas dan RSUD Terkait Kasus Bupati Muna, KPK Sita Dokumen

Dokumen yang diamankan penyidik KPK dari tempat penggeledahan sedang dianalisis.

Baca Selengkapnya
Eks Napi Korupsi Maju Caleg DPR 2024, Ini Daftarnya
Eks Napi Korupsi Maju Caleg DPR 2024, Ini Daftarnya

Siapa saja eks napi korupsi yang maju caleg DPR RI di Pemilu 2024? Simak selanjutnya.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Sidik TPPU di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Buka Peluang Sidik TPPU di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

KPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.

Baca Selengkapnya
Tahanan Korupsi Pelesiran Bersama Kapolsek ke Kebun Sawit, Jaksa Langsung Blokir Aset
Tahanan Korupsi Pelesiran Bersama Kapolsek ke Kebun Sawit, Jaksa Langsung Blokir Aset

Aset itu diduga sudah dialihkan ke istri siri Suparmin dan istri lainnya.

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Tahan Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon, Tersangka Korupsi Pembukaan Lahan Hutan
Kejati Sumut Tahan Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon, Tersangka Korupsi Pembukaan Lahan Hutan

Kejati Sumut menahan mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, Jumat (18/8). Dia ditahan sebagai tersangka korupsi pembukaan lahan hutan.

Baca Selengkapnya
Wahyu Setiawan: KPK Bisa Menangkap Saya, tapi Kenapa Tak Bisa Tangkap Harun Masiku?
Wahyu Setiawan: KPK Bisa Menangkap Saya, tapi Kenapa Tak Bisa Tangkap Harun Masiku?

Wahyu Setiawan diketahui sudah bebas pada 6 Oktober 2023 dari Lapas Kedungpane, Semarang.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami

KPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.

Baca Selengkapnya
Data Terakhir Harun Masiku, Terlacak Kembali ke Indonesia Setelah 10 Hari Ditetapkan Tersangka
Data Terakhir Harun Masiku, Terlacak Kembali ke Indonesia Setelah 10 Hari Ditetapkan Tersangka

Keberadaan Harun Masiku di Indonesia terlacak sebelum KPK meminta Polri menerbitkan Red Notice.

Baca Selengkapnya