3 Terdakwa Korupsi Danau Buatan di Rokan Hilir Dituntut 5 Tahun Penjara
Merdeka.com - Tiga terdakwa dugaan korupsi pembangunan Danau Buatan, Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir Riau, dituntut jaksa dengan hukuman masing-masing 5 tahun penjara. Mereka terbukti bersalah dalam korupsi yang merugikan negara Rp 449 juta.
Ketiga terdakwa yaitu Siadin selaku Kepala Seksi Pramuka Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Rohil, Wira Saputra selaku Direktur CV Vitra Kumala dan M Taufik selaku konsultan pengawas proyek.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Rokan Hilir menyebutkan, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Jo 18 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
"Menuntut terdakwa Saidin, terdakwa Wira Saputra dan bersama Mohammad Taufik dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar salah satu JPU Mochtar Arifin di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Bambang Myanto, Selasa (13/11).
Ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta. Denda dapat diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan.
Namun jaksa tidak membebankan pengganti uang kerugian negara kepada terdakwa Saidin dan M Taufik. Kerugian dibebankan kepada terdakwa Wira Saputra sebesar Rp 449 juta.
"Satu bulan setelah putusan inkracht, harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara. Namun, kerugian itu dapat diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata JPU.
Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa mengajukan pembelaan (pleidoi). Majelis hakim mengagendakan pembacaan pledoi pada persidangan pekan depan. "Silakan saudara terdakwa maupun penasehat hukum menyiapkan pledoi," kata Bambang didampingi hakim anggota Dahlia Panjaitan dan Yanuar Anardi.
Pembuatan Danau Buatan di dekat Jembatan Pedamaran dianggarkan dari APBD Rohil tahun 2013 sebesar Rp 7,1 miliar. Proyek itu dikerjakan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rohil.
Seharusnya, pembangunan Danau Buatan di Kompleks Pemuda Bagansiapiapi tapi dialihkan di Jembatan Pedamaran. Dalan pengerjaannya, proyek tak sesuai spesifikasi dan anggaran telah dicairkan 100 persen.
Dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan penyimpangan pelaksanaan proyek. Kerugian negara yang ditimbulkan atas penyimpangan itu sebesar Rp 449 juta lebih.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo
Baca SelengkapnyaKelimanya diduga terlibat korupsi pembangunan baru prasarana Gedung Olahraga (GOR) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, tahun anggaran 2019.
Baca SelengkapnyaJaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaRidwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaTerdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Baca SelengkapnyaDalam kasus dugaan pungli kepada tahanan di Rutan Cabang KPK, 15 terdakwa tersebut diduga melakukan pungli senilai Rp6,38 miliar rentang waktu 2019-2023.
Baca SelengkapnyaKejagung melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca SelengkapnyaPenanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.
Baca SelengkapnyaMasih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.
Baca SelengkapnyaSekiranya ada empat pelabuhan pengerjaan pengerukannya dikorupsi.
Baca SelengkapnyaSelain itu, ditemukan adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp 25,6 miliar.
Baca Selengkapnya