30.491 Sudah Kantongi Izin, Kemenag Ingatkan Pesantren Tertib Administrasi
Merdeka.com - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur menjelaskan kementerian agama sudah membuka layanan pendaftaran keberadaan pesantren. Hal tersebut seiring dengan diterbitkannya petunjuk teknis pendaftaran keberadaan pesantren.
"Per tanggal 28 Januari 2021, aplikasi pendaftaran keberadaan pesantren melalui laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/daftarkeberadaanpesantrendibuka kembali. Pesantren bisa mengajukan izin terdaftar dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dalam petunjuk teknis,” kata Waryono dalam pesan singkat, Jumat (29/1).
Dia menjelaskan petunjuk teknis pendaftaran Keberadaan Pesantren merupakan turunan dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren. Dalam peraturan tersebut menjelaskan tentang klasifikasi pesantren, mekanisme pendaftaran keberadaan pesantren, penetapan izin terdaftar pesantren, ketentuan peralihan, hingga pembinaan, pengawasan dan layanan aduan masyarakat.
-
Kapan Pondok Pesantren Tremas didirikan? Kiai Abdul Manan kemudian mendirikan lembaga pendidikan Islam yang dikenal dengan nama Pondok Pesantren Tremas pada tahun 1820 silam.
-
Siapa pendiri Pondok Pesantren Tremas? Pondok yang kini telah berusia lebih dari dua abad ini didirikan oleh santri Indonesia pertama yang belajar di Al Azhar Mesin yakni Kiai Abdul Manan.
-
Bagaimana metode pembelajaran di Pesantren Sam'an? Metode Sam’an yang diambil dari bahasa Arab yang artinya 'mendengar'. Nama ini juga selaras dengan nama ponpes yang merepresentasikan para santri.
-
Kapan Pondok Pesantren Musthafawiyah didirikan? Melansir dari beberapa sumber, ponpes ini didirikan pada 12 November 1912 oleh Syeikh Musthafa bin Husein bin Umar Nasution Al-Mandaily.
-
Siapa yang mendirikan pondok pesantren di Kediri? Kiai nyentrik ini mendirikan pesantren tak jauh dari bekas lokalisasi.
-
Kapan pondok pesantren Langitan didirikan? Jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni pada tahun 1852, Kiai Muhammad Nur mendirikan pondok pesantren di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
"PMA 30 tahun 2020 mewajibkan seluruh pesantren, baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan, untuk memiliki izin terdaftar pada Kementerian Agama. Hal itu diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP)," tutur Waryono.
Dia mengatakan yang diwajibkan untuk mendaftarkan keberadaan hanya pesantren yang belum memiliki izin terdaftar. Menurut dia, tidak ada ketentuan pendaftaran ulang bagi yang telah memiliki izin terdaftar pesantren sebelum diundangkannya PMA 30 tahun 2020.
"Juga tidak ada ketentuan melakukan perpanjangan izin terdaftar pesantren," ujar dia.
Waryono memastikan bahwa izin terdaftar berlaku sepanjang pesantren memenuhi ketentuan pendirian pesantren. Untuk itu, pesantren diharapkan melakukan pemutakhiran data, termasuk untuk memudahkan Kemenag dalam melakukan pembinaan.
"Sampai saat ini, ada 30.491 pesantren yang sudah memiliki izin terdaftar," ungkap Waryono.
Dengan diterbitkannya izin terdaftar, maka pesantren yang bersangkutan secara hukum telah diakui (recognize) oleh Kementerian Agama untuk melakukan kegiatan dan program sesuai dengan tugas dan fungsinya. Selain itu, pesantren juga berhak mendapatkan pembinaan, fasilitasi, dan hal-hal lain yang melekat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Saya beharap, ke depan, pendataan tanda daftar pesantren semakin tertata dengan baik, tertib administrasi, dan yang jelas semakin kuat peranannya di masyarakat," tandas Waryono.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini kewenangan pengelolaan pesantren masih berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis).
Baca SelengkapnyaGanjar bicara cara mengoptimalkan UU Pesantren untuk kemajuan pendidikan santri.
Baca SelengkapnyaTugas khusus itu diberikan kepada Menag guna mengecek dugaan penyimpangan dilakukan ponpes Al-Zaytun
Baca SelengkapnyaFormasi ini bisa diikuti oleh para lulusan pesantren saat mengikuti seleksi CPNS 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar bersilaturahmi dengan ulama, kiai ustaz, habib hingga pimpinan Ponpes se-Jawa Barat.
Baca Selengkapnya"Saya harap teman-teman di Al-Zaytun sana mendengar bahwa Anda terus berjalan sebagai Pesantren," kata Mahfud.
Baca SelengkapnyaMenteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut, pemerintah bertekad untuk memajukan pondok-pondok pesantren
Baca SelengkapnyaKemenag akan terus melakukan asesmen untuk menemukan satu titik terhadap penilaian atas Ponpes Al-Zaytun.
Baca SelengkapnyaPondok pesantren memiliki peran penting dalam menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.
Baca SelengkapnyaAl-Zaytun akan dibina oleh Kementerian Agama. Bagaimana nasib para santri? Lalu kemana para guru akan mengajar?
Baca SelengkapnyaProgram tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk kerjasama Kementerian Agama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Baca SelengkapnyaPramono menilai pemerintah daerah penting menyusun pedoman teknis terkait pelaksanaan Undang-Undang tersebut.
Baca Selengkapnya