Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

30.491 Sudah Kantongi Izin, Kemenag Ingatkan Pesantren Tertib Administrasi

30.491 Sudah Kantongi Izin, Kemenag Ingatkan Pesantren Tertib Administrasi Gedung Kemenag. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur menjelaskan kementerian agama sudah membuka layanan pendaftaran keberadaan pesantren. Hal tersebut seiring dengan diterbitkannya petunjuk teknis pendaftaran keberadaan pesantren.

"Per tanggal 28 Januari 2021, aplikasi pendaftaran keberadaan pesantren melalui laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/daftarkeberadaanpesantrendibuka kembali. Pesantren bisa mengajukan izin terdaftar dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dalam petunjuk teknis,” kata Waryono dalam pesan singkat, Jumat (29/1).

Dia menjelaskan petunjuk teknis pendaftaran Keberadaan Pesantren merupakan turunan dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren. Dalam peraturan tersebut menjelaskan tentang klasifikasi pesantren, mekanisme pendaftaran keberadaan pesantren, penetapan izin terdaftar pesantren, ketentuan peralihan, hingga pembinaan, pengawasan dan layanan aduan masyarakat.

"PMA 30 tahun 2020 mewajibkan seluruh pesantren, baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan, untuk memiliki izin terdaftar pada Kementerian Agama. Hal itu diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP)," tutur Waryono.

Dia mengatakan yang diwajibkan untuk mendaftarkan keberadaan hanya pesantren yang belum memiliki izin terdaftar. Menurut dia, tidak ada ketentuan pendaftaran ulang bagi yang telah memiliki izin terdaftar pesantren sebelum diundangkannya PMA 30 tahun 2020.

"Juga tidak ada ketentuan melakukan perpanjangan izin terdaftar pesantren," ujar dia.

Waryono memastikan bahwa izin terdaftar berlaku sepanjang pesantren memenuhi ketentuan pendirian pesantren. Untuk itu, pesantren diharapkan melakukan pemutakhiran data, termasuk untuk memudahkan Kemenag dalam melakukan pembinaan.

"Sampai saat ini, ada 30.491 pesantren yang sudah memiliki izin terdaftar," ungkap Waryono.

Dengan diterbitkannya izin terdaftar, maka pesantren yang bersangkutan secara hukum telah diakui (recognize) oleh Kementerian Agama untuk melakukan kegiatan dan program sesuai dengan tugas dan fungsinya. Selain itu, pesantren juga berhak mendapatkan pembinaan, fasilitasi, dan hal-hal lain yang melekat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Saya beharap, ke depan, pendataan tanda daftar pesantren semakin tertata dengan baik, tertib administrasi, dan yang jelas semakin kuat peranannya di masyarakat," tandas Waryono.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketum PKB Dukung Penuh Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren
Ketum PKB Dukung Penuh Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren

Saat ini kewenangan pengelolaan pesantren masih berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis).

Baca Selengkapnya
Bicara UU Pesantren, Ganjar Ungkap Cara Optimalkan Peran Ponpes Memajukan Pendidikan Santri
Bicara UU Pesantren, Ganjar Ungkap Cara Optimalkan Peran Ponpes Memajukan Pendidikan Santri

Ganjar bicara cara mengoptimalkan UU Pesantren untuk kemajuan pendidikan santri.

Baca Selengkapnya
Menko PMK Beri Tugas Khusus Menag: Cek Ustaz, Kurikulum hingga Alumni Ponpes Al-Zaytun
Menko PMK Beri Tugas Khusus Menag: Cek Ustaz, Kurikulum hingga Alumni Ponpes Al-Zaytun

Tugas khusus itu diberikan kepada Menag guna mengecek dugaan penyimpangan dilakukan ponpes Al-Zaytun

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Lulusan Pesantren Bisa Ikut Seleksi CPNS 2024
Aturan Baru: Lulusan Pesantren Bisa Ikut Seleksi CPNS 2024

Formasi ini bisa diikuti oleh para lulusan pesantren saat mengikuti seleksi CPNS 2024.

Baca Selengkapnya
Silaturahmi dengan Ulama se-Jabar, Ganjar Bahas UU Pesantren dan Kesejateraan Guru Agama
Silaturahmi dengan Ulama se-Jabar, Ganjar Bahas UU Pesantren dan Kesejateraan Guru Agama

Ganjar bersilaturahmi dengan ulama, kiai ustaz, habib hingga pimpinan Ponpes se-Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Keputusan Final Pemerintah Soal Al-Zaytun, Pendidikan Santri Tetap Berjalan Dan Dijamin Pemerintah
Keputusan Final Pemerintah Soal Al-Zaytun, Pendidikan Santri Tetap Berjalan Dan Dijamin Pemerintah

"Saya harap teman-teman di Al-Zaytun sana mendengar bahwa Anda terus berjalan sebagai Pesantren," kata Mahfud.

Baca Selengkapnya
Menko PMK Minta Pemda Majukan Pesantren, Perhatikan Insentif Gurunya
Menko PMK Minta Pemda Majukan Pesantren, Perhatikan Insentif Gurunya

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut, pemerintah bertekad untuk memajukan pondok-pondok pesantren

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut Jelaskan Perkembangan Penanganan Ponpes Al-Zaytun
Menag Yaqut Jelaskan Perkembangan Penanganan Ponpes Al-Zaytun

Kemenag akan terus melakukan asesmen untuk menemukan satu titik terhadap penilaian atas Ponpes Al-Zaytun.

Baca Selengkapnya
Ganjar dan Ulama Sepakat Tingkatkan Kualitas Pesantren
Ganjar dan Ulama Sepakat Tingkatkan Kualitas Pesantren

Pondok pesantren memiliki peran penting dalam menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.

Baca Selengkapnya
Menilik Mitigasi Penanganan Al-Zaytun
Menilik Mitigasi Penanganan Al-Zaytun

Al-Zaytun akan dibina oleh Kementerian Agama. Bagaimana nasib para santri? Lalu kemana para guru akan mengajar?

Baca Selengkapnya
Gibran Janjikan Dana Abadi Pesantren, PPP: Sudah Ada Sejak 2021
Gibran Janjikan Dana Abadi Pesantren, PPP: Sudah Ada Sejak 2021

Program tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk kerjasama Kementerian Agama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Baca Selengkapnya
Pramono Dicurhati Kiai NU soal Gaji Guru Madrasah di Bawah UMR, Janji Segera Bikin Perda Ponpes
Pramono Dicurhati Kiai NU soal Gaji Guru Madrasah di Bawah UMR, Janji Segera Bikin Perda Ponpes

Pramono menilai pemerintah daerah penting menyusun pedoman teknis terkait pelaksanaan Undang-Undang tersebut.

Baca Selengkapnya