Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Bos Fikasa Grup Dibui 14 Tahun karena Investasi Bodong, 2 Hotel di Bali Disita

4 Bos Fikasa Grup Dibui 14 Tahun karena Investasi Bodong, 2 Hotel di Bali Disita Persidangan kasus investasi bodong Fikasa Grup di PN Pekanbaru. ©2021 Merdeka.com/abdullah sani

Merdeka.com - Empat bos Fikasa Grup dijatuhi hukuman masing-masing 14 tahun penjara atas perkara investasi bodong. Harta benda mereka juga disita untuk membayar kerugian para korban yang mencapai Rp84,9 miliar.

Putusan itu dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (30/3).Ketua Majelis Hakim Dahlan mengatakan, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Undang Undang Perbankan Pasal 46 ayat 1 Nomor 10 Tahun 1998 Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana 14 tahun penjara terhadap terdakwa, Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim," kata Dahlan didampingi dua hakim anggota, Rabu (30/3).

Orang lain juga bertanya?

Hakim juga mewajibkan para terdakwa membayar denda Rp20 miliar. Jika tidak dibayar maka hukuman para terdakwa akan ditambah pidana kurungan selama 11 bulan.

Sita Tanah hingga Hotel

Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan penyitaan sejumlah aset milik para terdakwa untuk mengganti kerugian para korban. "Memerintahkan barang bukti berupa sebidang tanah atasnama PT Bukit Cineri Indah seluas 460 m², tanah atasnama PT Bukit Cineri Indah 463 m², sebidang tanah PT 417 m², satu unit Hotel The Westin Resort dan Spa di Ubud Bali dan satu unit hotel Renaissance di Bali, kantor, satu unit rumah kantor atasnama PT Fikasa Group dirampas untuk mengganti kerugian para korban untuk dilelang dan dikembalikan sesuai nilai kerugian. Kemudian apabila ada sisa dikembalikan ke jaksa untuk tindak pidana pencucian uang atau TPPU," tukas Dahlan.

Vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pekanbaru. Sebelumnya, mereka juga meminta agar para terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp20 miliar.

Berdasarkan fakta persidangan, Fikasa Grup memiliki sebanyak 2000 nasabah di seluruh Indonesia. Di Pekanbaru terdapat 10 orang korban dengan total kerugian Rp84,9 miliar.

Para korban diiming-imingi bunga sebesar 9 sampai 12 persen jika berinvestasi di Fikasa Group. Hakim juga sependapat dengan dakwaan jaksa bahwa produk promissory notes yang ditawarkan para terdakwa dipersamakan dengan deposito bank. Padahal perusahaan tidak mengantongi izin Bank Indonesia dan OJK dalam menghimpun dana dari masyarakat.

Karena itu, majelis hakim menyatakan terdakwa Bakti Salim, Agung Salim, Ely Salim dan Kristian Salim terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia secara berlanjut.

Pimpinan di Pekanbaru Dihukum 12 Tahun Penjara

Seusai menjatuhkan vonis empat terdakwa, hakim juga menjatuh pidana terhadap terdakwa lainnya yakni Maryani, pimpinan Fikasa Grup di Pekanbaru. Hakim Dahlan dan dua anggota menjatuhkan 12 tahun bui terhadapnya. Dia juga diwajibkan untuk membayar denda Rp15 miliar.

Tak terima dengan hukuman itu, lima terdakwa menyatakan banding. "Kita banding," kata Sapardi, pengacara Agung Salim Bhakti Salim Cristian Salim dan Elly Salim.

Sementara itu, salah seorang korban, Pormian Simanungkalit meminta agar kerugian para korban bisa dikembalikan. "Kami puas dengan vonis dari majelis hakim. Kita minta kerugian kita bisa diganti," harap Pormian.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara

PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo

Baca Selengkapnya
Polisi dan PNS Apes, 'Dicomot' Kasat Reskrim saat Asyik Berjudi
Polisi dan PNS Apes, 'Dicomot' Kasat Reskrim saat Asyik Berjudi

Abdullah mengungkapkan identitas empat pelaku perjuadian diamankan yakni WP, DB, YR, dan Bripka S.

Baca Selengkapnya
Jual Aset Milik BUMN, Eks Direktur PT IKI Ditetapkan Tersangka
Jual Aset Milik BUMN, Eks Direktur PT IKI Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian sekira Rp1,4 miliar.

Baca Selengkapnya
Harvey Moeis dan Helena Lim Kecipratan Rp420 Miliar Hasil Korupsi Timah
Harvey Moeis dan Helena Lim Kecipratan Rp420 Miliar Hasil Korupsi Timah

Aliran uang itu semula dari mantan Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Prov Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan

Tersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya
4 Apartemen di Batam Disita Terkait SPPD Fiktif DPRD Riau, Satu Milik Eks Pj Wali Kota Pekanbaru
4 Apartemen di Batam Disita Terkait SPPD Fiktif DPRD Riau, Satu Milik Eks Pj Wali Kota Pekanbaru

Nilai total dari keempat unit apartemen tersebut mencapai Rp2.144.000.000.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 5 tahun terhadap Achsanul Qosasi karena terbukti melakukan korupsi.

Baca Selengkapnya
Kasus Penggelapan, Mantan Manajer Fujianti Utami Putri Terancam 5 Tahun Penjara
Kasus Penggelapan, Mantan Manajer Fujianti Utami Putri Terancam 5 Tahun Penjara

Adapun dalam kontrak kerja sama antara Fuji dan BA, aliran dana dari agensi-agensi dikelola oleh BA.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Kelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk

Baca Selengkapnya