4 Bos Fikasa Grup Dibui 14 Tahun karena Investasi Bodong, 2 Hotel di Bali Disita
Merdeka.com - Empat bos Fikasa Grup dijatuhi hukuman masing-masing 14 tahun penjara atas perkara investasi bodong. Harta benda mereka juga disita untuk membayar kerugian para korban yang mencapai Rp84,9 miliar.
Putusan itu dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (30/3).Ketua Majelis Hakim Dahlan mengatakan, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Undang Undang Perbankan Pasal 46 ayat 1 Nomor 10 Tahun 1998 Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana 14 tahun penjara terhadap terdakwa, Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim," kata Dahlan didampingi dua hakim anggota, Rabu (30/3).
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana pelaku menipu perusahaan? Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang. 'Kedua itu terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan pelaku kejahatan melakukan aktivitas hacking untuk masuk kepada komunikasi email yang dikompromi oleh pelaku. Yang menyebabkan komunikasi itu terputus dari yang sebelumnya sehingga dibelokkan,' ujarnya.'Nah setelah diambil alih di kompromis kemudian komunikasi, nah itu caranya ini adalah kelihaian daripada pelaku. Nah, dua hal ini menjadi alasan kenapa terjadinya kejahatan cyber ini,' tambah dia.
Hakim juga mewajibkan para terdakwa membayar denda Rp20 miliar. Jika tidak dibayar maka hukuman para terdakwa akan ditambah pidana kurungan selama 11 bulan.
Sita Tanah hingga Hotel
Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan penyitaan sejumlah aset milik para terdakwa untuk mengganti kerugian para korban. "Memerintahkan barang bukti berupa sebidang tanah atasnama PT Bukit Cineri Indah seluas 460 m², tanah atasnama PT Bukit Cineri Indah 463 m², sebidang tanah PT 417 m², satu unit Hotel The Westin Resort dan Spa di Ubud Bali dan satu unit hotel Renaissance di Bali, kantor, satu unit rumah kantor atasnama PT Fikasa Group dirampas untuk mengganti kerugian para korban untuk dilelang dan dikembalikan sesuai nilai kerugian. Kemudian apabila ada sisa dikembalikan ke jaksa untuk tindak pidana pencucian uang atau TPPU," tukas Dahlan.
Vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pekanbaru. Sebelumnya, mereka juga meminta agar para terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp20 miliar.
Berdasarkan fakta persidangan, Fikasa Grup memiliki sebanyak 2000 nasabah di seluruh Indonesia. Di Pekanbaru terdapat 10 orang korban dengan total kerugian Rp84,9 miliar.
Para korban diiming-imingi bunga sebesar 9 sampai 12 persen jika berinvestasi di Fikasa Group. Hakim juga sependapat dengan dakwaan jaksa bahwa produk promissory notes yang ditawarkan para terdakwa dipersamakan dengan deposito bank. Padahal perusahaan tidak mengantongi izin Bank Indonesia dan OJK dalam menghimpun dana dari masyarakat.
Karena itu, majelis hakim menyatakan terdakwa Bakti Salim, Agung Salim, Ely Salim dan Kristian Salim terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia secara berlanjut.
Pimpinan di Pekanbaru Dihukum 12 Tahun Penjara
Seusai menjatuhkan vonis empat terdakwa, hakim juga menjatuh pidana terhadap terdakwa lainnya yakni Maryani, pimpinan Fikasa Grup di Pekanbaru. Hakim Dahlan dan dua anggota menjatuhkan 12 tahun bui terhadapnya. Dia juga diwajibkan untuk membayar denda Rp15 miliar.
Tak terima dengan hukuman itu, lima terdakwa menyatakan banding. "Kita banding," kata Sapardi, pengacara Agung Salim Bhakti Salim Cristian Salim dan Elly Salim.
Sementara itu, salah seorang korban, Pormian Simanungkalit meminta agar kerugian para korban bisa dikembalikan. "Kami puas dengan vonis dari majelis hakim. Kita minta kerugian kita bisa diganti," harap Pormian.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaJaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo
Baca SelengkapnyaAbdullah mengungkapkan identitas empat pelaku perjuadian diamankan yakni WP, DB, YR, dan Bripka S.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian sekira Rp1,4 miliar.
Baca SelengkapnyaAliran uang itu semula dari mantan Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Prov Bangka Belitung.
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaNilai total dari keempat unit apartemen tersebut mencapai Rp2.144.000.000.
Baca SelengkapnyaJaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 5 tahun terhadap Achsanul Qosasi karena terbukti melakukan korupsi.
Baca SelengkapnyaAdapun dalam kontrak kerja sama antara Fuji dan BA, aliran dana dari agensi-agensi dikelola oleh BA.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk
Baca Selengkapnya