4 Korban pemerasan di Pelabuhan Belawan rugi Rp 61 miliar
Merdeka.com - Kasus pungutan liar (Pungli) atau pemerasan dan penipuan terkait bongkar muat di Pelabuhan Belawan terus didalami polisi. Dari penyelidikan, 4 perusahaan yang jadi korban mengaku mengalami kerugian dengan total Rp 61 miliar akibat tindak pidana itu.
"Korban yang telah dimintai keterangan ada 4 perusahaan bongkar muat di Belawan. Dari 4 perusahaan itu, kerugian mencapai Rp 61 miliar," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Kamis (3/11).
Keempat perusahaan yang sudah diperiksa itu yakni, PT RS yang mengirim kendaraan dengan kerugian ditaksir Rp 27 miliar; PT PUM yang mengirim kargo, curah kering kapal tongkang, dengan nilai kerugian ditaksir Rp 27 miliar; PT BB, mengirim kargo dan kapal tongkang, dengan nilai kerugian Rp 700 juta; dan PT P1, mengirim kargo, curah kering, mobil dan kontainer, dengan nilai kerugian ditaksir Rp 6,3 miliar.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Di mana aksi pungli terjadi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Bagaimana pelaku menipu perusahaan? Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang. 'Kedua itu terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan pelaku kejahatan melakukan aktivitas hacking untuk masuk kepada komunikasi email yang dikompromi oleh pelaku. Yang menyebabkan komunikasi itu terputus dari yang sebelumnya sehingga dibelokkan,' ujarnya.'Nah setelah diambil alih di kompromis kemudian komunikasi, nah itu caranya ini adalah kelihaian daripada pelaku. Nah, dua hal ini menjadi alasan kenapa terjadinya kejahatan cyber ini,' tambah dia.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Bagaimana cara para pelaku pungli? Untuk satu jari, sopir harus memberikan uang sebesar seribu. Lalu dua jari, sopir harus menyerahkan uang sebesar Rp2 ribu dan seterusnya.'Minta seribu tinggal bikin satu jari. Dua ribu, dua jari. Lima ribu, tinggal bikin lima jari,' katanya lagi.
Jumlah kerugian ditengarai masih bisa bertambah, karena baru 4 perusahaan yang melapor menjadi korban. Masih ada 64 perusahaan bongkar muat yang terdaftar di APBMI (Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia) lainnya yang terdaftar di Belawan. Mereka juga ditengarai menjadi korban dan mengalami kerugian.
Perkiraan kerugian Rp 61 miliar itu pun hanya dalam satu modus kejahatan, yaitu pembayaran buruh fiktif. Selain itu diperkirakan masih ada nilai kerugian dari modus operandi lainnya, seperti pembayaran tarif jasa buruh yang tidak sesuai dengan prestasi karena diduga telah terjadi penggelembungan jumlah buruh.
"Diperkirakan sudah ratusan miliar rupiah uang hasil pemerasan yang telah terjadi selama bertahun-tahun yang dilakukan di Pelabuhan Belawan Medan," kata Rycko.
Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pungli atau pemerasan dan penipuan di Pelabuhan Belawan yang dilakukan Senin (31/10), penyidik telah menetapkan 4 tersangka dan semuanya ditahan.
Dua tersangka, yaitu Frans Holmes Sitanggang (36), yang merupakan Bendahara Primkop TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) Upaya Karya, dan Sabam Manalu (38), yang merupakan Sekretaris Primkop TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) Upaya Karya, diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan dan penipuan. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 5 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Seorang tersangka, Sabiran Ansar (51), dikenakan Pasal 11 dan Pasal 12b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. PNS Kantor KSOP Pelabuhan Ambon yang juga bekas Manajer UUJBM Primkob TKBM Upaya Karya ini disangka telah melakukan tindak pidana korupsi.
Sementara 1 orang lainnya, Zulkarnaen Pasaribu, dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepala Tata Usaha Primkop TKBM Upaya Karya ini disangka telah memiliki, menyimpan, dan menggunakan narkotika. Saat OTT, penyidik menemukan barang bukti di ruangannya.
OTT yang dilakukan Polda Sumut bersama tim dari Mabes Polri ini terkait dengan demurrage, yaitu pengenaan denda kepada penyewa kapal kalau dalam pelaksanaan pekerjaan pemuatan atau pembongkaran kapal terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan berdasarkan surat kontrak.
Setelah Presiden Joko Widodo marah dengan lamanya dwelling time di Pelabuhan Belawan, Polda Sumut memang menetapkan sejumlah tersangka. Namun, semuanya terkait demurage time, tidak satu pun terkait langsung dengan dwelling time.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perusahaan terindikasi fraud itu bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan, dan nikel.
Baca SelengkapnyaEnam debitur LPEI tersebut merupakan perusahaan ekspor yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca SelengkapnyaTotal pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.
Baca SelengkapnyaSekiranya ada empat pelabuhan pengerjaan pengerukannya dikorupsi.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, KPK telah mencekal empat orang keluar negeri terkait kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) menerima laporan dari Kementerian Keuangan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Baca SelengkapnyaPolisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif memilih tempat untuk berinvestasi.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan pejabat LPEI karena bertanggung jawab dalam proses peminjaman dana kepada empat perusahaan tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain uang miliaran hingga perhiasan, penyidik KPK juga menyita beberapa dokumen diduga terkaitan dengan perkara dugaan korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejaksaan Agung menggeledah 7 kantor di Medan terkait korupsi izin persetujuan ekspor (PE) CPO. Mereka juga memeriksa 17 saksi terkait kasus itu.
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Selengkapnya