Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Kurir dibekuk saat pasok ratusan butir ekstasi ke lokalisasi

4 Kurir dibekuk saat pasok ratusan butir ekstasi ke lokalisasi Pemasok ekstasi di lokalisasi Palembang. ©2016 merdeka.com/irwanto

Merdeka.com - Empat kurir narkoba diringkus dalam undercover buy polisi. Para pelaku merupakan spesialis pemasok ekstasi ke lokalisasi Kampung Baru Palembang.

Petugas awalnya menangkap dua pelaku, Arinal (47) dan Ali Syafei (34) di Jalan Surya Sakti, Sukarami, Palembang, Senin (11/4) sekitar pukul 19.30 WIB. Dari tangan pelaku yang tinggal bertetangga di Jalan M isa, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, itu diamankan 249 butir ekstasi warna hijau tanpa logo.

Dari keterangan kedua pelaku, polisi kembali menangkap dua kurir lain yakni Dedi (21), warga Sungai Selincah, Kalidoni, Palembang, dan Willy (24), buruh bangunan yang tinggal di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kalidoni, Palembang.

Lagi-lagi, polisi menyita barang bukti yang terbilang banyak berjumlah 248 butir ekstasi dengan jenis yang sama.

Dari pengakuan para pelaku, barang tersebut milik AJ dan WC untuk diantar ke seorang pemesan dengan upah masing-masing Rp 500 ribu per transaksi. AJ dan WC yang diduga berstatus bandar dinyatakan polisi sebagai buron.

"Kalau saya baru sekali ini antar, cuma coba-coba. Tadinya disuruh antar ke Kampung Baru," ungkap pelaku Willy di Mapolda Sumsel, Rabu (13/4).

Sementara Arinal mengaku sudah beberapa menjalani bisnis itu. Agar pesanan tiba ke tujuan, jaringan ini memiliki kata sandi yang hanya orang-orang terlibat mengetahuinya.

"Kata sandinya 'kacang ijo'. Kalau dengar itu langsung transaksi," ujarnya.

Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Syahril Musa mengungkapkan, keempat tersangka diduga merupakan satu jaringan yang dipimpin AJ dan WC. Sebab, barang bukti yang diamankan termasuk tujuan penjualan tidak berbeda.

"Ya, dugaan begitu. Tapi kemungkinan masih dalam kota Palembang, tidak antar provinsi," ungkapnya.

Atas perbuatan para tersangka, dikenakan Pasal 114 (2), 112 (2) dan Pasal 132 Undang-undang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

"Karena mereka ini punya peran masing-masing dan bersekongkol, kita kenakan juga pasal persengkokolan. Sedangkan AJ dan WC ditetapkan DPO," pungkas Syahril.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
4 Bulan Mengintai, Cerita Petugas Gabungan Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Sunter
4 Bulan Mengintai, Cerita Petugas Gabungan Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Sunter

Pil ekstasi sebanyak 7.800 diamankan sebagai barang bukti kejahatan

Baca Selengkapnya
Kejar-Kejaran di Laut, Begini Operasi Penangkapan Kurir Sepuluh Ribu Ekstasi dari Malaysia
Kejar-Kejaran di Laut, Begini Operasi Penangkapan Kurir Sepuluh Ribu Ekstasi dari Malaysia

Bea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.

Baca Selengkapnya
Mau Edarkan Ratusan Butir Ekstasi, 3 Pengedar Narkoba Ditangkap 'Driver Ojol'
Mau Edarkan Ratusan Butir Ekstasi, 3 Pengedar Narkoba Ditangkap 'Driver Ojol'

Barang bukti dari tangan ketiga pelaku yakni pil ekstasi sebanyak 161 butir, dan ekstasi 6 gram.

Baca Selengkapnya
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih

Irjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya
Kontrakan di Cilincing Disulap Jadi Gudang Sabu, 2 Orang Ditangkap
Kontrakan di Cilincing Disulap Jadi Gudang Sabu, 2 Orang Ditangkap

terdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi

Baca Selengkapnya
4 Kali Lolos Selundupkan Sabu dan Ekstasi, Komplotan Kurir Narkoba Akhirnya Digulung Polisi di Riau
4 Kali Lolos Selundupkan Sabu dan Ekstasi, Komplotan Kurir Narkoba Akhirnya Digulung Polisi di Riau

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi melalui pelabuhan tikus di wilayah Kota Dumai.

Baca Selengkapnya
Kembali Edarkan Narkoba, Brigadir A Ditangkap di Mamuju
Kembali Edarkan Narkoba, Brigadir A Ditangkap di Mamuju

Polda Sulbar menangkap empat tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Seorang di antaranya anggota Polri, Brigadir A.

Baca Selengkapnya
ASN Dinkes Tulungagung dan Pegawai BKN Surabaya Tertangkap Pesta Narkoba
ASN Dinkes Tulungagung dan Pegawai BKN Surabaya Tertangkap Pesta Narkoba

Penangkapan dilakukan di dalam room 9 JW Club & Karaoke, Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya
Pengedar Narkoba di Kafe Remang yang Sebabkan Polisi Tewas Over Dosis Ditangkap
Pengedar Narkoba di Kafe Remang yang Sebabkan Polisi Tewas Over Dosis Ditangkap

Empat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Peredaran 24 Kg Sabu Jaringan Antarprovinsi, Diotaki Seseorang di Luar Negeri
Polisi Bongkar Peredaran 24 Kg Sabu Jaringan Antarprovinsi, Diotaki Seseorang di Luar Negeri

Total sudah empat orang berkaitan jaringan pengedar sabu ini ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis

Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Home Industry Pil Karnopen di Surabaya, Sita Enam Juta Butir Ekstasi
Polisi Bongkar Home Industry Pil Karnopen di Surabaya, Sita Enam Juta Butir Ekstasi

Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Baca Selengkapnya