4 Kurir narkoba jaringan lapas dibekuk Polrestabes Surabaya
Merdeka.com - Satreskoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur membekuk empat kurir narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas). Keempatnya dikendalikan bandar dari lapas di Jakarta dan Porong Sidoarjo.
Dua dari empat yang ditangkap adalah Eko Agus Susanto (32), warga Sumberboto, Jombang dan Agung Dikrullah (22), warga Catak Gayang, Jombang. Keduanya adalah kurir narkoba jenis ganja yang dikendalikan seseorang berinisial TK, tahanan Lapas di Jakarta.
Dari tangan kedua tersangka yang dibekuk di Kantor Ekspedisi, Jalan dr Wahidin Sudirohusodo, Jombang ini, polisi mengamankan dua boks berisi 43 bal ganja kering dengan total berat 40,38 kilogram (Kg), uang tunai Rp 70 ribu, satu unit handphone, dan satu unit mobil Phanter S 542 WA.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Dimana sabu itu dikirim? Kemudian, polisi menelusuri alamat pengiriman sabu yang dikirim lewat gudang kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Ternyata, paket sabu itu tujuannya ke kantor J&T Masamba yang beralamat di Jalan Lapapa Kelurahan Bone Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
Kedua tersangka mengaku sudah lima kali mengambil kiriman barang dari tersangka TK via kantor ekspedisi yang ada di Jombang. Kemudian, paket ganja ini disembunyikan di rumah tersangka sambil menunggu orang suruhan TK.
Kedua tersangka, masing-masing mendapat komisi Rp 3 juta dari tersangka TK. "Kami baru saha mengungkap dua kasus narkoba dengan jaringan berbeda, yang sama-sama dikendalikan dari Lapas di Jakarta. Kami masih mendalami ini," terang Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol M Iqbal, Selasa (27/12).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Kemudian penyidik Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menindaklanjuti dan menangkap dua tersangka di Jombang.
Selanjutnya, masih kata Iqbal, di waktu hampir bersamaan, tim berbeda juga menangkap dua kurir narkoba jenis ekstasi di Pasar Keputran Surabaya.
Dua kurir ekstasi ini adalah Danang Krisna (21), warga Kenjeran Surabaya dan Ahmad Nizarudin (28), warga Kedinding Surabaya. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 4.729 butir pil 'setan' berlogo huruf C dengan total berat 1.399,29 gram, empat paket sabu dengan total berat 1,62 gram, satu timbangan elektronik, beberapa plastik pembungkus, satu unit handphone dan motor Honda Revo.
"Kedua tersangka kami tangkap berdasarkan undercover buy yang dilakukan oleh tim di Pasar Keputran dan dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan 100 butir ekstasi berlogo C. Kemudian saat kami lakukan penggeledahan di rumah masing-masing tersangka, kami juga menemukan beberapa butir ekstasi," jelasnya.
Pil haram semula akan dikirim dua tersangka kepada pemesannya. "Seperti halnya dua tersangka kasus narkoba jenis ganja yang kami tangkap di Jombang, kedua kurir ekstasi ini juga dikendalikan dari Lapas Porong. Dari pendalaman kami, muncul beberapa nama," paparnya.
Sementara pengakuan tersangka, keduanya sudah dua kali mendapat pasokan barang haram dari DN, yang berada di Lapas Porong, yaitu pada 10 Desember dengan jumlah barang 10 ribu butir ekstasi dan 1 Kg sabu. Kemudian pada 20 Desember mendapat kiriman 5 ribu ekstasi. "Perintahnya melalui BBM. Kita diperintah mengirim barangnya ke pemesan yang disebut melalui BBM," ujar tersangka Krisna.
Selanjutnya, keempat tersangka dijerat Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkoba dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan atau hukuman seumur hidup.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaKini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan
Baca SelengkapnyaEmpat pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu ratusan kilogram dan puluhan butir ektasi ditangkap.
Baca SelengkapnyaPolda Sulbar menangkap empat tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Seorang di antaranya anggota Polri, Brigadir A.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi dan kokain disita polisi dari pengungkapan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaPolda Lampung menciduk jaringan gembong narkoba Fredy Pratama berinisial MBS (25).
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaDari komunikasi di media sosial, biasanya pelaku akan mengirimkan barang haram ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaEmpat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca SelengkapnyaKapolda Kalsel Irjen Winarto menjelaskan, pengungkapan jaringan Fredy Pratama itu berawal dari adanya penangkapan pelaku berinisial AR
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan oleh jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis (3/10).
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca Selengkapnya