4 Orang Jadi Tersangka Jual Beli Vaksin Covid-19 di Medan, 2 di Antaranya Dokter
Merdeka.com - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra mengatakan, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli vaksin Covid-19 di Kota Medan. Tiga di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN), termasuk dua dokter.
"Pengungkapan tindak pidana korupsi dengan cara menerima suap yang dilakukan oleh aparatur sipil negara pada pelaksanaan distribusi dan pemberian vaksin kepada masyarakat dengan cara menerima imbalan berupa uang," kata Panca di Mapolda Sumut, Jumat (21/5) sore.
Keempat tersangka yang ditetapkan yakni SW, IW, KS, dan SH. Yang berstatus ASN, yakni IW, KS, dan SH. IW seorang dokter yang bertugas di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan. KS merupakan dokter sekaligus ASN di Dinas Kesehatan Sumut. SH pun merupakan ASN di Dinas Kesehatan Sumut.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
Para tersangka memperjualbelikan vaksin yang seharusnya diperuntukkan bagi pelayan publik dan narapidana di Rutan Tanjung Gusta.
"Tapi itu tidak diberikan ke sana. Tapi diberikan kepada masyarakat yang membayar," ujarnya.
Panca menjelaskan, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus dugaan jual beli vaksin Covid-19 jenis Sinovac itu. SW, yang merupakan agen properti dari perumahan, bertugas mengumpulkan masyarakat yang hendak divaksin dengan cara meminta imbalan Rp 250 ribu per orang.
"Ternyata SW berkoordinasi dan dibantu oleh aparatur sipil negara yang merupakan dokter dari Rutan Tanjung Gusta Medan, yaitu IW," jelasnya.
Kemudian, IW dan KS selaku aparatur sipil negara diketahui sebagai pihak yang menerima suap atau hasil pembayaran vaksin tersebut.
"Tersangka ke empat adalah SH selaku aparatur sipil negara di Dinas Kesehatan Sumut yang memberikan vaksin kepada IW tanpa melalui mekanisme dan prosedur sebagaimana yang seharusnya," pungkas Panca.
Dalam kasus ini, polisi menjerat para tersangka dengan pasal berbeda. IW dan KS dikenakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lalu, SW, dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001. Kemudian, SH dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP, bahkan tidak tertutup kemungkinan akan diterapkan pasal tindak pidana korupsi.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku menggunakan Dana Siap Pakai Pada Badan Penanggulangan Bencana Tahun 2020.
Baca SelengkapnyaPencegahan ke luar negeri lima orang tersebut mulai berlaku enam bulan pertama dan dapat diperpanjang.
Baca SelengkapnyaKejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura.
Baca SelengkapnyaDitreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus perdagangan ginjal jaringan Kamboja.
Baca SelengkapnyaPolisi akan terus melakukan penyidikan dan melakukan pengembangan perkara.
Baca SelengkapnyaKejati Sumut menahan dua tersangka korupsi pengadaan sarana, prasarana bahan, dan alat pendukung Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut pada tahun anggaran 2020.
Baca SelengkapnyaHengky menyebut, temuan polisi, korban memiliki latar belakang berbeda-beda. Mulai dari pedagang, guru, hingga lulusan S2.
Baca SelengkapnyaAlwi dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020.
Baca SelengkapnyaAtas kedekataan angkatan, kata Irsyad, tiga Anggota TNI bersama dengan satu tersangka sipil inisial MS.
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan internet desa di Musi Banyuasin. Dua orang sudah ditahan, sedangkan satu lainnya masih buron.
Baca SelengkapnyaEmpat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca SelengkapnyaPolda Jateng mencekal tiga tersangka terkait kasus pemerasan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip ke luar negeri.
Baca Selengkapnya