4 Orang jadi tersangka kasus penggelapan pajak di Dispenda Riau
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan empat orang sebagai tersangka, kasus dugaan penggelapan pajak di Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau. Hingga kini polisi belum membeberkan nama para tersangka tersebut.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo membenarkan ada penetapan empat tersangka. Dikatakan Guntur, penetapan para tersangka dilakukan usai peningkatan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, peningkatan status dari saksi menjadi tersangka," ujar Guntur saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (24/7). Namun saat ditanya siapa saja nama atau inisial para tersangka, Guntur enggan menjawab.
-
Bagaimana Kejagung hitung kerugian negara? 'Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Apa kerugian negara akibat korupsi timah? Sebagaimana diketahui, sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
-
Bagaimana Kejagung menentukan kerugian negara? Kejagung akan membebankan kerugian negara senilai Rp300 triliun kepada para tersangka korupsi timah. Keputusan ini adalah hasil ekspos penyidik terhadap kasus ini.
Guntur membeberkan adanya tiga alat bukti yang dikantongi penyidik terkait perbuatan dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Minimal mengantongi minimal dua alat bukti, sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka. (Dalam kasus ini) dengan empat tersangka. Nanti pas sudah dipanggil (para tersangkanya baru diumumkan)," kata Guntur.
Sementara, untuk melengkapi berkas para tersangka tersebut, Penyidik menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi. Seperti pada Jumat (22/7) kemarin, penyidik memanggil sejumlah saksi yang bertugas sebagai pengawas dalam penerimaan pajak tersebut untuk dimintai keterangan.
"Proses penyidikannya terus dilakukan, saksi-saksi dimintai keterangan. Saksi terkait fungsi pengawasan," pungkasnya.
Sebelumnya, Penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau meningkatkan status perkara dugaan penggelapan pajak di Dispeda Riau ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan setelah penyelidik mengantongi minimal tiga alat bukti untuk meningkatkan status perkara, dan setelah melalui proses gelar perkara.
Tiga alat bukti tersebut tidak termasuk hasil perhitungan potensi kerugian negara. Hingga saat ini penyidik sudah berkordinasi, dan masih menunggu hasil perhitungan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau.
Dalam proses penyidikan umum ini, penyidik berupaya menemukan bukti untuk menjerat pihak tertentu yang diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.
Sementara saat kasus ini dalam tahap penyelidikan, diketahui sudah ratusan saksi yang diperiksa terkait perkara ini. Mulai dari honorer dan pegawai di Dispenda Riau, biro jasa, Direktorat Lalu Lintas Polda Riau, dan Jasa Raharja. Paling banyak, para saksi tersebut berasal dari wajib pajak. Totalnya ada dua ratus wajib pajak.
Dari data yang dihimpun, dugaan korupsi ini diprediksi mencapai miliaran rupiah. Jumlah tersebut berasal dari pajak kendaraan bermotor yang tidak disetorkan ke kas negara. Adapun modus yang digunakan dalam perkara ini dengan memanfaatkan biro jasa untuk mengurus pajak ke Dispenda Riau. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perbuatan korupsi para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar.
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) menerima laporan dari Kementerian Keuangan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Baca SelengkapnyaKeempatnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng sejak 2019-2024.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaStatus BHW naik menjadi tersangka usai menjalani sejumlah pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek LRT Sumsel itu.
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan internet desa di Musi Banyuasin. Dua orang sudah ditahan, sedangkan satu lainnya masih buron.
Baca SelengkapnyaSelain uang miliaran hingga perhiasan, penyidik KPK juga menyita beberapa dokumen diduga terkaitan dengan perkara dugaan korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaHadiman mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Disdik Sumbar.
Baca SelengkapnyaMasih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.
Baca SelengkapnyaWuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.
Baca SelengkapnyaAdapun soal hitungan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi komoditas timah sejauh ini masih dalam perhitungan
Baca Selengkapnya