4 Pejabat di Aceh Tenggara terjerat kasus ilegal logging
Merdeka.com - Sebanyak 4 pejabat di jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Aceh Tenggara terjerat praktik membekingi perambahan hutan pada tahun 2013. Adapun pejabat yang terjerat itu melibatkan dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dan selebihnya dari jajaran eksekutif Aceh Tenggara.
"Perambahan itu juga tidak hanya melibatkan pejabat dalam tanda kutip, tapi juga melibatkan masyarakat serta masyarakat yang berpendidikan secara sistematis," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Akbar, Kamis (17/4) dalam workshop Penegakan Hukum dalam Kasus-kasus Keanekaragaman Hayati yang diselenggarakan oleh Society of Indonesia Environmental Journalis (SIEJ) di Banda Aceh.
Dikatakannya, Jaksa menuntut keempat pejabat itu untuk efek jera agar tidak menyalahgunakan wewenangnya dalam melakukan praktik perambahan hutan. Dan keempat pejabat tersebut sedang bergulir di pengadilan di Kuta Cane, Kabupaten Aceh Tenggara. Namun Ali Akbar menolak menyebutkan nama-nama pejabat tersebut.
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan akibat kebakaran hutan? Penyelidikan mengenai satu di antara faktor kebakaran hutan adalah membakar lahan secara langsung oleh pemilik perusahaan sawit dengan tujuan pembukaan lahan baru.
-
Siapa yang menguasai lahan perkebunan karet di Aceh Timur? Beberapa lahan tanah tersebut secara mutlak dikuasai bangsa barat atau orang kulit putih.
-
Kenapa penebangan hutan ilegal berbahaya? Selanjutnya, contoh permasalahan lingkungan hidup yang perlu diwaspadai adalah penebangan hutan ilegal. Praktik ini dilakukan oleh banyak manusia yang tidak bertanggung jawab. Mereka menebang hutan sembarangan sehingga berdampak buruk untuk lingkungan.
-
Bagaimana Pejabat Kemenhub melakukan penistaan agama? 'Dia (AK) bersumpah untuk meyakinkan klien kami bahwa tidak melakukan perselingkuhan sehingga dia berinisiatif untuk meyakinkan ibu Vani dengan cara bersumpah menginjak Alquran, ' katanya.
-
Siapa yang terlibat kasus korupsi tambang timah? Namun, pada Rabu (27/3) yang lalu, dilaporkan bahwa dia terlibat dalam sebuah kasus korupsi di sektor tambang timah.
Kejahatan lingkungan menurut Ali Akbar sudah sangat sistemik, pasalnya saat ini sudah melibatkan kapital yang besar hingga sangat merusak lingkungan di Aceh. "Jadi ini butuh kerjasama semua pihak untuk memberantas perusakan lingkungan, kalau Jaksa itu ibarat pemadam kebakaran, setelah terjadi baru bertindak," ujarnya.
Agar tidak seperti pemadam kebakaran, kata Ali Akbar, butuh semua stakeholder terlibat untuk mendorong pencegahan. Baik itu dari elemen masyarakat sipil, kemudian juga para jurnalis yang juga bisa mencegah kerusakan lingkungan dari laporan-laporan pemberitaannya.
Sementara itu salah seorang hakim tinggi di Aceh, Wahidin mengkritisi Pemda harus terlibat aktif untuk mencegah kerusakan lingkungan. "Daerah juga memiliki andil besar untuk selamatkan lingkungan, daerah bisa saja menuntut yang merusak lingkungan tanpa harus menunggu dari pemerintah pusat," ujar Wahidin.
Dia menambahkan, regulasi tindak pidana khusus lingkungan itu pelaku dihukum tidak hanya pelaku perambahan, akan tetapi juga bisa dihukum sampai pejabat pemberi izin dan juga pejabat yang lalai melakukan pengawasan. "Jadi semua bisa dijerat meskipun tidak melakukan perusakan secara langsung," tutupnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, diketahui bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaPosisi sebagai Satgas membuat mereka dengan mudah menerbitkan SHM tanpa melihat batas hutan lindung.
Baca SelengkapnyaSR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.
Baca SelengkapnyaKayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaAlex menerangkan uang tersebut disita tim penyidik KPK di empat lokasi berbeda.
Baca SelengkapnyaTerdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal
Baca SelengkapnyaKelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaModus pelaku memberi uang muka Rp10 juta kepada tiap petani dan meminta mereka menyerahkan sertifikat tanah yang kemudian dibaliknamakan dan diagunkan ke bank.
Baca SelengkapnyaPerbuatan korupsi para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar.
Baca Selengkapnya