Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Pejabat di Aceh Tenggara terjerat kasus ilegal logging

4 Pejabat di Aceh Tenggara terjerat kasus ilegal logging Hutan Kalimantan. ©AFP PHOTO/Bay Ismoyo

Merdeka.com - Sebanyak 4 pejabat di jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Aceh Tenggara terjerat praktik membekingi perambahan hutan pada tahun 2013. Adapun pejabat yang terjerat itu melibatkan dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dan selebihnya dari jajaran eksekutif Aceh Tenggara.

"Perambahan itu juga tidak hanya melibatkan pejabat dalam tanda kutip, tapi juga melibatkan masyarakat serta masyarakat yang berpendidikan secara sistematis," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Akbar, Kamis (17/4) dalam workshop Penegakan Hukum dalam Kasus-kasus Keanekaragaman Hayati yang diselenggarakan oleh Society of Indonesia Environmental Journalis (SIEJ) di Banda Aceh.

Dikatakannya, Jaksa menuntut keempat pejabat itu untuk efek jera agar tidak menyalahgunakan wewenangnya dalam melakukan praktik perambahan hutan. Dan keempat pejabat tersebut sedang bergulir di pengadilan di Kuta Cane, Kabupaten Aceh Tenggara. Namun Ali Akbar menolak menyebutkan nama-nama pejabat tersebut.

Orang lain juga bertanya?

Kejahatan lingkungan menurut Ali Akbar sudah sangat sistemik, pasalnya saat ini sudah melibatkan kapital yang besar hingga sangat merusak lingkungan di Aceh. "Jadi ini butuh kerjasama semua pihak untuk memberantas perusakan lingkungan, kalau Jaksa itu ibarat pemadam kebakaran, setelah terjadi baru bertindak," ujarnya.

Agar tidak seperti pemadam kebakaran, kata Ali Akbar, butuh semua stakeholder terlibat untuk mendorong pencegahan. Baik itu dari elemen masyarakat sipil, kemudian juga para jurnalis yang juga bisa mencegah kerusakan lingkungan dari laporan-laporan pemberitaannya.

Sementara itu salah seorang hakim tinggi di Aceh, Wahidin mengkritisi Pemda harus terlibat aktif untuk mencegah kerusakan lingkungan. "Daerah juga memiliki andil besar untuk selamatkan lingkungan, daerah bisa saja menuntut yang merusak lingkungan tanpa harus menunggu dari pemerintah pusat," ujar Wahidin.

Dia menambahkan, regulasi tindak pidana khusus lingkungan itu pelaku dihukum tidak hanya pelaku perambahan, akan tetapi juga bisa dihukum sampai pejabat pemberi izin dan juga pejabat yang lalai melakukan pengawasan. "Jadi semua bisa dijerat meskipun tidak melakukan perusakan secara langsung," tutupnya.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berseragam PNS, Pejabat Pemkab Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi di Kantornya Karena Diduga Korupsi
Berseragam PNS, Pejabat Pemkab Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi di Kantornya Karena Diduga Korupsi

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, diketahui bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih dalam perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Terbitkan 186 SHM di Hutan Lindung Gunung Dempo, 3 Pegawai BPN Pagaralam Dibui
Terbitkan 186 SHM di Hutan Lindung Gunung Dempo, 3 Pegawai BPN Pagaralam Dibui

Posisi sebagai Satgas membuat mereka dengan mudah menerbitkan SHM tanpa melihat batas hutan lindung.

Baca Selengkapnya
Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat  Rusak Hutan Demi Lahan Sawit
Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat Rusak Hutan Demi Lahan Sawit

SR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.

Baca Selengkapnya
Lokasi Pengolahan Kayu Hutan Besar di Kampar Terbongkar, 5 Orang Diringkus Polisi
Lokasi Pengolahan Kayu Hutan Besar di Kampar Terbongkar, 5 Orang Diringkus Polisi

Kayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM

Tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Uang Rp7 Miliar Saat OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
KPK Sita Uang Rp7 Miliar Saat OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Alex menerangkan uang tersebut disita tim penyidik KPK di empat lokasi berbeda.

Baca Selengkapnya
3 Eks Kadis Babel Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun
3 Eks Kadis Babel Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun

Terdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Baca Selengkapnya
Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel
Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Kelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan

Tersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya
Tiga Mafia Tanah di Salatiga Tipu Petani dan Bank hingga Rp34 Miliar
Tiga Mafia Tanah di Salatiga Tipu Petani dan Bank hingga Rp34 Miliar

Modus pelaku memberi uang muka Rp10 juta kepada tiap petani dan meminta mereka menyerahkan sertifikat tanah yang kemudian dibaliknamakan dan diagunkan ke bank.

Baca Selengkapnya
Gelembungkan Harga dan Potong Upah Pekerja Jaringan Gas,4 Petinggi BUMD di Palembang jadi Tersangka Korupsi
Gelembungkan Harga dan Potong Upah Pekerja Jaringan Gas,4 Petinggi BUMD di Palembang jadi Tersangka Korupsi

Perbuatan korupsi para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar.

Baca Selengkapnya