Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Pejabat Waskita Beton Jadi Tersangka Korupsi, Ini Modus dan Perannya

4 Pejabat Waskita Beton Jadi Tersangka Korupsi, Ini Modus dan Perannya jaksa agung st burhanuddin. ©2021 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016 sampai dengan 2020.

"Telah menetapkan empat orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020," jelas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (26/7).

Adapun empat tersangka tersebut adalah AW selaku pensiunan PT Waskita Beton Precas yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan 2020.

Orang lain juga bertanya?

AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020.

BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast. Terakhir, A selaku pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast.

Untuk mempercepat proses penyidikan, keempat tersangka langsung dilakukan penahanan.AW ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

AP dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba. BP dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. A dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.

"Selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2022 sampai dengan 14 Agustus 2022," kata Ketut.

Modus Korupsi

Adapun posisi kasus, lanjut Ketut, PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.

Untuk menutupi itu, PT Waskita Beton Precast melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau supplier, membuat tanda terima material fiktif, dan membuat surat jalan barang fiktif.

"Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.583.278.721.001, perbuatan para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," Ketut menandaskan.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016 sampai dengan 2020. Sejauh ini, sudah sebanyak 40 saksi diperiksa perihal perkara tersebut.

"Waskita kan baru, kita masih itu kan itemnya banyak, kemarin kan baru beberapa item, kita mau itemnya biar banyak. Jadi biar nggak, apa, paling nggak kan item gitu lho karena dugaannya kan itemnya, perbuatannya, nggak satu item tok," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 13 Juli 2022.

Menurut Supardi, pihaknya masih terus mendalami berbagai aspek demi menjerat para tersangka sekaligus. Hal tersebut menjadi bagian dari kebijakan penyidik dalam mengambil keputusan.

"Masih (pendalaman terus), lumayan. Tadi saya kontrol, Pak tanggung, kalau item ini saja sudah ketemu, sudah jelas ini siapa. Cuma kita ya masa itu saja, ya iya lah, yasudah. Masih banyak. Kan yang diperiksa kan sudah 40-an orang lebih. Itu kan masih itemnya belum banyak. Kita mencoba item yang banyak dulu," jelas dia.

Supardi menyebut, penyidik tentu masih membutuhkan berbagai keterangan dari pihak internal PT Waskita Beton Precast. Adapun 40 saksi yang telah diperiksa berasal dari internal dan eksternal perusahaan.

"Iya, ini kan nanti item yang lain kan orangnya lain lagi. Bisa sama, bisa orang lain lagi. Bisa item pengadaan tanah, macam-macam lah. Sudah (ada titik terang), yang item yang sudah jalan sudah. Pokoknya ada lah itemnya yang sudah ketemu itu kira-kira yang bertanggung jawab siapa itu kita sudah bisa sisir lah. Cuma kan kita tidak bisa hanya membagi sebagian-sebagian," Supardi menandaskan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2021 dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal itu disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

"Resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi tahap penyidikan," tutur Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Mei 2022.

Menurut Ketut, dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh PT Waskita Beton Precast, terdapat penyimpangan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan di beberapa kegiatannya. "Diperkirakan kerugian Rp1,2 triliun," jelas dia.

Sejauh ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast pada 18 Mei 2022, Plant Karawang dan Plant Bojonegoro-Serang pada 19 Mei 2022.

"Kami amankan ribuan dokumen-dokumen dan melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi," Ketut menandaskan.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dirut Perentjana Djaja Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek LRT Sumsel
Dirut Perentjana Djaja Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek LRT Sumsel

Status BHW naik menjadi tersangka usai menjalani sejumlah pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek LRT Sumsel itu.

Baca Selengkapnya
3 Petinggi Waskita Jadi Tersangka Korupsi Proyek LRT Sumsel Rp 1,3 Triliun
3 Petinggi Waskita Jadi Tersangka Korupsi Proyek LRT Sumsel Rp 1,3 Triliun

Selain itu, ditemukan adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp 25,6 miliar.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sudah Seret 14 Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ini Daftarnya
Kejagung Sudah Seret 14 Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ini Daftarnya

Mereka terseret dalam kasus mega korupsi proyek yang ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp8,32 triliun.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Pembangunan LRT Sumsel Rp1,3 Triliun, 3 Petinggi Waskita Karya Ditahan
Diduga Korupsi Pembangunan LRT Sumsel Rp1,3 Triliun, 3 Petinggi Waskita Karya Ditahan

Dalam kasus ini, penyidik menemukan bukti dugaan keterlibatan para tersangka.

Baca Selengkapnya
Terjerat Dua Kasus, Eks Dirjen KA Kini jadi Tersangka Korupsi Pembangunan LRT Sumsel
Terjerat Dua Kasus, Eks Dirjen KA Kini jadi Tersangka Korupsi Pembangunan LRT Sumsel

Sebelumnya, Kejagung menetapkan PB sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa

Baca Selengkapnya
Gelembungkan Harga dan Potong Upah Pekerja Jaringan Gas,4 Petinggi BUMD di Palembang jadi Tersangka Korupsi
Gelembungkan Harga dan Potong Upah Pekerja Jaringan Gas,4 Petinggi BUMD di Palembang jadi Tersangka Korupsi

Perbuatan korupsi para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar.

Baca Selengkapnya
Persekongkolan Jahat Tender Proyek Tol MBZ Rugikan Negara Rp1,5 Triliun
Persekongkolan Jahat Tender Proyek Tol MBZ Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

Kejagung juga mendalami dampak dari modus pengurangan volume proyek dalam proses pembangunan.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi ASDP
KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi ASDP

Untuk rincian tersangka baru akan disamakan pada saat proses penahanan.

Baca Selengkapnya
PT Askrindo Terseret Kasus Korupsi, 4 Orang Jadi Tersangka
PT Askrindo Terseret Kasus Korupsi, 4 Orang Jadi Tersangka

Korupsi ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa
Komisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa

Modusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek

Baca Selengkapnya
Diduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan
Diduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan

Masih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bata-Tegal, Kontraktor dan Pejabat Pemkab Bondowoso Ditahan Jaksa
Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bata-Tegal, Kontraktor dan Pejabat Pemkab Bondowoso Ditahan Jaksa

Penanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.

Baca Selengkapnya