4 Tahun buron, terpidana korupsi pengadaan keramba berhasil ditangkap
Merdeka.com - Irwansyah Lintang, terpidana korupsi pengadaan keramba di Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Provinsi Riau, akhirnya ditangkap jaksa. Buronan empat tahun itu diciduk oleh tim Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru saat sedang tidur di rumah istri tuanya. Ternyata dia diketahui juga memiliki istri muda.
"Terpidana ditangkap di sebuah rumah di Jalan Sidodadi III Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, sekitar pukul 06.15 WIB pagi tadi," ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megondono kepada merdeka.com, Rabu (5/9).
Odit menjelaskan, Irwansyah merupakan kuasa Direktur Utama PT Primaboss Mobilindo. Dia yang mengerjakan proyek keramba yang dianggarkan dari APBD tahun 2008 senilai Rp 8 miliar.
-
Siapa yang memimpin proyek RDMP Balikpapan? Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati saat kunjungan ke proyek RDMP Balikpapan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Siapa yang memimpin Pertamina? Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menjelaskan bahwa sejak restrukturisasi organisasi, tren kinerja keuangan konsolidasian Pertamina positif dan terus meningkat dari tahun ke tahun.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Anggaran itu untuk membangun 400 unit keramba yang terdiri dari 200 unit di Kabupaten Kampar, 30 unit di Rokan Hulu, 20 unit di Kabupaten Indragiri Hulu dan 150 unit di Kabupaten Pelalawan. Pengerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi dan menimbulkan kerugian negara. Jaksa mencium aroma korupsi dalam proyek itu.
Jaksa melakukan penyelidikan, lalu setelah diteliti ternyata kayu dan bahan-bahan yang digunakan oleh kontraktor pelaksana tidak kuat dan tidak tahan air sehingga mudah lapuk. Dari pembangunannya itu negara dirugikan Rp 2.699.207.198,80 atau Rp 2,6 mliar lebih.
Atas perbuatannya itu, pihak pengadilan mengganjarnya dengan penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1.175.696.276.30 subsider 2 tahun kurungan badan. Vonis itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor No.348 K/Pid.Sus/2014.
Irwansyah lalu dibawa ke Lapas Klas IIA Pekanbaru atas surat perintah Kajari Pekanbaru Nomor : Print-25/N.4.10/Fu.1/07/2018. "Kami menjalankan putusan pengadilan itu," kata Odit.
Selama kabur, Irwansyah masih menjalani profesinya sebagai kontraktor. Dia masih bermain sejumlah proyek di Riau. Entah mengapa selama 4 tahun Buron, jaksa baru menangkapnya di sisa masa hukuman 1 tahun lagi.
"Dia itu punya dua istri. Pada akhir Agustus, kami mendapatkan informasi alamat rumah istri keduanya di Jalan Rowobening. Dari sana lah kami disampaikan kalau dia sering berada di rumah istri tuanya," ucap Odit.
Dikatakan Odit, tidak mudah mencari Irwansyah. Pengintaian terhadap Irwansyah dilakukan jaksa selama lima hari. Tim mendapatkan informasi Irwansyah sering pulang ke rumah istri tuanya dan pergi setelah siang hari.
Sekitar pukul 05.00 WIB, tim jaksa melakukan koordinasi dengan Ketua RT setempat. Lalu pada pukul 06.00 WIB dilakukan penggrebekan ke dalam rumah dan didapati keberadaan Irwansyah sedang tidur di sebuah kamar dan langsung dilakukan penangkapan.
"Meski sempat ada sedikit perlawanan, tetapi dapat segera diatasi oleh tim tanpa ada hambatan. Dia langsung dijebloskan ke Lapas Klas II A Pekanbaru," terangnya.
Perkara ini juga melibatkan Donny Gatot Trenggono, selaku Kepala Sub Dinas Pengembangan Perikanan Darat Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kadri Alam SE, Direktur Utama PT Primaboss Mobilindo selaku rekanan pelaksana pada tahun 2008. Keduanya sudah dieksekusi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdakwa juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp3 miliar subsider pidana pengganti selama 1 tahun.
Baca SelengkapnyaDia buron setelah kasusnya dinyatakan inkracht pada 2019 lalu. Saat kasus terjadi, F masih menjabat sebagai Dirut PT Sasana Agung Eglesia.
Baca SelengkapnyaModusnya adalah pembangunan dermaganya tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Baca SelengkapnyaKasus itu sendiri juga terjadi pada tahun 2009 dan telah menjerat dua orang terpidana.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaSelain pidana penjara, majelis hakim turut menjatuhkan Reyna dengan pidana denda sejumlah Rp250 juta.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian sekira Rp1,4 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK tetapkan empat tersangka terkait OTT di Bondowoso
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaModus yang dilakukan tersangka korupsi bansos Presiden hampir serupa seperti pada saat kasus korupsi eks Menteri Sosial Juliari Batubara.
Baca SelengkapnyaSaat menangkap Rohidin, KPK menyita uang Rp7 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.
Baca Selengkapnyamenetapkan Kepala BBPJN Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B, Rahmat Fadjar, tersangka kasus dugaan suap
Baca Selengkapnya