46 Warga negara asing digaruk petugas imigrasi Bekasi di apartemen
Merdeka.com - Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi menjaring 46 warga negara asing di Apartemen Center Poin di Kota Bekasi selama operasi pada 25-26 Juli 2016. Para ekspatriat itu terpaksa digelandang ke kantor imigrasi karena tak mempunyai dokumen keimigrasian lengkap.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Is Edy Ekoputranto, mengatakan para ekspatriat yang terjaring razia di antaranya 21 berasal dari India. Sedangkan 25 lainnya berasal dari berbagai negara di Eropa, Amerika, dan Asia.
"Kalau yang dari India, mereka tinggal di Bekasi selama tiga pekan, tapi menggunakan visa kunjungan wisata," kata Eko, Rabu (27/7).
-
Siapa saja yang tidak butuh paspor? Ternyata, Cuma 3 Orang Ini Bisa Bebas Keluar Negeri Tanpa Paspor Ada tiga orang yang dikecualikan dari aturan ini. Sehingga mereka tidak memerlukan paspor untuk bepergian ke mana pun di dunia.
-
Kenapa negara ini bukan pilihan utama WNI untuk berlibur? Menurut Ira Wibowo, negara yang ia kunjungi bukanlah pilihan utama WNI untuk berlibur.
-
Kenapa jemaah haji tanpa izin tidak mendapat fasilitas? Namun biaya yang harus dikeluarkan membuat banyak orang mencoba untuk ikut serta tanpa izin, meskipun mereka berisiko ditangkap dan dideportasi jika tertangkap.
-
Di mana warga negara tidak terkoneksi internet? Mereka menyebutkan bahwa sebanyak 2,7 miliar orang di dunia belum mendapatkan akses internet.
-
Siapa yang tidak memiliki izin haji resmi? Lebih dari tiga perempat dari mereka yang meninggal tidak memiliki izin resmi untuk berada di sana dan berjalan di bawah sinar matahari langsung tanpa tempat berteduh yang memadai, kata kantor berita resmi Arab Saudi, SPA.
-
Kenapa Tsania Marwa tidak mau izinkan paspor anak? 'Paspor gak mau dikasih sama Marwa karena anaknya mau dibawa lari ke luar negeri kali, Marwa takut juga.'
Sayangnya, kata dia, mereka tidak bisa menunjukkan tujuan tempat wisata, modal hidup, bahkan tidak bisa menunjukkan paspor. Berdasarkan penyelidikan sementara mereka ke Bekasi untuk bekerja.
"Mereka berdalih paspor dibawa orang lain atau pihak ke tiga. Padahal, seharusnya paspor itu melekat dengan yang bersangkutan," katanya.
Para warga negara asing ini melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Adapun ancamannya ialah deportasi serta hukuman pidana selama lima tahun penjara. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamankan 27 Warga Negara Sri Lanka yang tinggal dan berkegiatan di apartemen kawasan Kabupaten Tangerang.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca Selengkapnyapermohonan paspor Indonesia itu dimohonkan oleh CT dan OZM di gerai layanan paspor Tangcity Mal
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca SelengkapnyaDelapan imigran gelap ini berangkat dari Bangladesh ke Malaysia dan melanjutkan perjalanan ke Medan, Sumatera Utara hingga tiba ke Kabupaten Belu, NTT.
Baca SelengkapnyaRumah kontrakan ini dihuni puluhan pengangguran asal China.
Baca SelengkapnyaUntuk alasan mereka mengemis karena kehabisan dana atau uang saat liburan di Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan cukup pelanggaran terhadap tindak pidana keimigrasian maka terhadap WNA tersebut dideportasi.
Baca SelengkapnyaWN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaSatu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Disdukcapil Makassar untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP.
Baca SelengkapnyaDua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi dalam penggerebekan tersebut.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca Selengkapnya