48 Narapidana di Samarinda bebas di hari kemerdekaan RI ke-72
Merdeka.com - Pemerintah membebaskan 48 narapidana di Samarinda, hari ini. Selain itu, secara umum, tidak kurang 3.000 narapidana mendapatkan remisi umum atau potongan masa hukuman, sebagai bagian dari peringatan hari kemerdekaan RI ke-72.
Pemberian remisi diumumkan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak di Samarinda. Selain Gubernur, juga dihadiri jajaran Kanwil Hukum dan HAM Kalimantan Timur dan juga Polri.
Keputusan remisi berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI nomor W18-3779-PK.01.01 Tahun 2017 tentang Remisi Umum 17 Agustus 2017.
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Apa yang terjadi pada sandera setelah dibebaskan? Ketika diselamatkan polisi, para sandera malah berusaha melindungi para pelaku.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Dimana Rembuk Kemerdekaan berlangsung? Kumpulkan 18 Ribuan Massa di Rembuk Kemerdekaan, Qadari: Bobby Nasution Kandidat Kuat Gubernur Bobby Nasution sukses mengumpulkan sebanyak 18 ribuan massa di acara Rembuk Kemerdekaan di Meda.
-
Kapan Rembuk Kemerdekaan diadakan? Kumpulkan 18 Ribuan Massa di Rembuk Kemerdekaan, Qadari: Bobby Nasution Kandidat Kuat Gubernur Bobby Nasution sukses mengumpulkan sebanyak 18 ribuan massa di acara Rembuk Kemerdekaan di Meda.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
"Remisi itu sendiri diberikan kepada narapidana, yang memiliki kelakuan baik, dan juga memenuhi syarat yang ditetapkan," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Ade Yaya Suryana saat dikonfirmasi, Rabu (16/8).
Keterangan diperoleh dari Kanwil Hukum dan HAM Kalimantan Timur, yang juga membawahi Kalimantan Utara, tahanan dan narapidana di kedua provinsi itu tercatat 10.258 orang.
Dirinci, 7.814 orang di antaranya adalah narapidana. Di mana 3.948 orang mendapatkan remisi umum dengan rincian Remisi Umum (RU) I berjumlah 3.710 orang dan RU II sebanyak 238 orang.
Khusus di Samarinda misalnya, di Lapas Kelas IIA Samarinda, dari 810 orang, 443 orang di antaranya mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2017 besok. Selain itu, 48 orang napi juga dinyatakan bebas di hari kemerdekaan.
"Dari Polri, tentunya kita harapkan bahwa mereka dapat kembali ke tengah-tengah masyarakat, dan bisa mengembangkan potensi diri masing-masing ya," ujar Ade.
"Tujuannya tak lain agar mereka (tahanan yang dibebaskan), menjalani kehidupan masing-masing yang lebih baik lagi. Terlebih, selama menjalani hukuman sebelumnya, sebagai warga binaan mereka mendapatkan keterampilan, yang bisa menunjang masa depan," demikian Ade. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaPemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Selengkapnya