5 Orang jadi tersangka kasus truk LPG 'kentut' di Cilacap
Merdeka.com - Paska-penggerebekan tempat kentut truk tangki elpiji di Jalan Raya Serayu, Dusun Muntab, Desa Pesugihan Kidul, Kecamatan Pesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, petugas Subdit I Industri Perdagangan dan Asuransi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengamankan lima orang tersangka.
Kelima tersangka itu berinisial BM (37), SB (42), PD (42), HP (35) dan AS (29). Mereka mempunyai peran di antaranya sebagai pemodal, pengoplos dan sopir truk tangki yang sengaja membocorkan sisa gas elpiji untuk dioplos dan dijual secara ilegal tersebut.
Selain mengamankan kelima tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah tangki timbun berkapasitas masing-masing 300 kg, 1 set selang pengisian truk tangki ke tangki penimbun, 1 set selang pengisian gas ke tabung LPG 12 kg (berisi 4 regulator), 2 timbangan duduk, 2 timbangan gantung, 1 alat pendingin modifikasi.
-
Kenapa sopir truk jadi tersangka? 'Sudah (tersangka). Sudah diamankan,' kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Dimana lokasi gudang elpiji yang terbakar? Korban tewas akibat kebakaran gas elpiji di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, kembali bertambah dari 12 yang meninggal dunia kini menjadi 13 orang.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kemudian, 1 plastik karet seal, 1 plastik segel tutup vulve, 1 set peralatan perbaikan, 209 tabung LPG 12 kg kosong, 90 buah tabung LPG 12 kg, 1 unit truk tangki LPG Pertamina, 1 unit truk bernopol E 8348 PF beserta STNK-nya, 1 buku penjualan, 1 buku rekap hasil produksi, 1 buku nota penjualan, 1 buku debet-kredit dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu dalam bentuk 10 lembar pecahan Rp 50 ribu.
Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Edhy Moesthofa mengungkapkan, modus yang dilakukan para pelaku yakni memanfaatkan sisa gas truk tangki Pertamina yang dikirim ke SPBE untuk selanjutnya dipindahkan ke tempat penampung sementara.
Dari tempat penampung itu, para pelaku kemudian memindahkan gas ke dalam tabung LPG ukuran 12 kg dengan menggunakan alat berupa selang reguler kupling dan sejumlah regulator yang sebelumnya telah dimodifikasi.
"Modusnya secara bersama-sama dengan memperdagangkan atau memproduksi yang tidak dipenuhi dengan standar dengan cara mengalihkan sisa gas dari truk tangki bermuatan gas 15 ribu kilogram. Lalu, dipindahkan menggunakan alat ke tampungan, sebelum kemudian dialihkan ke tabung LPG 12 kilogram," ungkap Edy Muthofa di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng Jalan Raya Sukun, Banyumanik, Kota Semarang Senin (19/9).
Edhy Moesthofa membeberkan, komplotan tersebut diketahui telah melakukan tindak pidana yang merugikan konsumen selama delapn bulan. Tepatnya sejak Januari 2016 lalu hingga September 2016, dan dilakukan secara berpindah-pindah.
"Selama sembilan bulan pada bulan Januari lalu sampai pertengahan September kemarin. Hampir sembilan bulan. Tapi saat bulan puasa, mereka bertobat sejenak selama sebulan tidak bekerja. Jadi mereka libur sebulan. Total beroperasi delapan bulan," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut, Edhy Moesthofa menyatakan pelaku akan dikenai pasal berlapis Undang-undang Perdagangan dan Undang-undang perlindungan konsumen.
"Mereka (pelaku) telah melanggar dan kami jerat dengan Pasal 106 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, hukumannya 5 tahun penjara," pungkasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaLima orang diamankan dalam pengungkapan kasus motor curian ini.
Baca SelengkapnyaMelihat aksi pencurian itu, Suki bersama warga lainnya langsung berusaha menangkap pelaku.
Baca SelengkapnyaAksi tersebut terjadi di Lubuk Begalung Kota Padang pada Selasa, (17/12) sekira pukul 05.00 Wib.
Baca SelengkapnyaPelaku melakukan pengeroyokan sopir dan pengrusakan mobil truk berdasarkan bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan saksi mata.
Baca SelengkapnyaKronologi kejadian diawali cekcok karena dua kernet tidak terima antrean BBM diserobot korban.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku menerima uang sebesar Rp14 juta setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan penelusuran, tersangka merupakan residivisi kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Baca SelengkapnyaKelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk
Baca SelengkapnyaUntuk kerugian dan penyebab kebakaran belum diketahui karena masih menunggu hasil dari labfor Polda Bali.
Baca SelengkapnyaPolresta Cilacap menangkap dua orang pelaku perusakan bus yang membawa pemain Persekat Tegal.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus pembegalan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo.
Baca Selengkapnya