5 Rampok Bersenpi Gasak Rp561 Juta Setoran Agen Gas Ditangkap, Ada Peran Orang Dalam
Merdeka.com - Satuan Resmob Polrestabes Semarang menangkap lima komplotan perampok bersenjata api jaringan Lampung yang beraksi di Jalan Krakatau VIII, Karang Tempel, Semarang. Komplotan tersebut beraksi dengan melibatkan orang dalam di agen gas berhasil merampas uang senilai Rp561 juta, pada Senin (18/1).
Para pelaku yakni Rahmat (40) Frans Panjaitan (37) Vidi Kondian (21) Maftuhi (26) warga Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, dan satu orang yang menjadi penunjuk jalan Moch Agus Irawan (39) Warga Bandarjo, Kabupaten Semarang.
"Mereka terpaksa kami berikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku dengan taat ditangkap dalam pelariannya di perbatasan Tasikmalaya dan Ciamis, tepatnya di Jalan Raya Cikoneng Ciamis Jawa Barat. Satu pelaku buron asal Semarang," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dalam gelar perkara, Jumat (22/1).
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Sedangkan, polisi saat ini masih mengejar seorang pelaku lainnya yang merupakan karyawan dari perusahaan agen gas itu. Terkait dugaan keterlibatan orang dalam itu masih terus dikembangkan.
"Otak perampokan yakni orang dalam yang bekerja di perusahaan agen gas. Saat ini masih mengejar seorang pelaku lainnya yang merupakan karyawan dari perusahaan agen gas itu," ujarnya.
Polisi menyebut kejadian perampokan terhadap karyawan agen gas di Semarang, ketika korban bernama Teguh hendak menyetorkan uang di kantor Jalan Krakatau Semarang, Senin (18/1). Setibanya di depan kantor, pelaku langsung mengacungkan senjata api ke arah korban.
"Berhasil gondol tas berisi uang, pelaku kabur ke arah selatan dan motor yang digunakan di buang di daerah Banyumanik," jelasnya.
Di Banyumanik, pelaku kemudian pelaku menyewa mobil untuk kabur ke Yogyakarta. Sesampainya di Yogyakarta komplotan perampok tersebut sepakat bertemu di hotel.
"Mereka juga sewa hotel juga di Yogyakarta. Tujuannya bagi hasil uang kejahatan dan masing-masing mendapatkan Rp90 juta. Setelah itu mereka melanjutkan perjalanannya ke Ciamis untuk menemui saudaranya," jelasnya.
Terkait senjata api yang digunakan pelaku saat saat beraksi di dapat dari Lampung.
"Sedangkan jenis senjata yang kita sita tiga senpi rakitan dengan harga Rp15 juta dengan jumlah belasan butir peluru," ujarnya.
Polisi terus melakukan pengembangan kasusnya. Sebab ada dugaan para pelaku ini pernah beraksi di tempat lain sebelum melakukan perampokan di Krakatau Semarang.
"Dari temuan beberapa barang bukti terdapat senpi, kunci T, dua motor yang digunakan saat beraksi merupakan motor hasil curian di Kota Semarang. Pasti sudah melakukan. Ini kami kembangan," jelasnya.
Kapolrestabes Irwan Anwar mengimbau kepada pelaku kejahatan untuk tidak melakukan aksi di wilayah hukum kota Semarang karena pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan tegas terukur.
"Sekali lagi saya tegaskan jangan coba-coba berbuat kerusuhan dan kriminal di wilayah hukum Polrestabes Semarang, saya akan tindak tegas," ungkapnya.
"Sementara itu barang bukti uang yang berhasil disita petugas yaitu Rp 290 juta. Sedangkan untuk uang yang sudah dikirim ke keluarganya nanti akan ditarik kembali untuk kepentingan penyidikan. Ke Kelima pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata dia.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari tangan LMP penyidik menyita beragam jenis senjata airgun mulai dari airgun baikal, glock, revolver yang siap untuk dimodif jadi senpi
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka baru inisial AA yang berperan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaPenyidik saat ini masih fokus untuk mengarah ke para pelaku lain.
Baca SelengkapnyaPerbuatan korupsi para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar.
Baca SelengkapnyaPenyidik kembali memanggil sejumlah pejabat PT Antam Tbk untuk menggali lebih dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaAda ratusan dus mentega yang berhasil digasak dengan nilai kerugian mencapai Rp 200 juta
Baca SelengkapnyaKelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima pelaku perampokan di sebuah kantor kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 11 Oktober 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaDensus mendalami peran daripada R sebagai pemasok senjata terhadap DE.
Baca Selengkapnya