Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Terdakwa Penipuan Rp84,9 Miliar di Pekanbaru Keberatan dengan Dakwaan Jaksa

5 Terdakwa Penipuan Rp84,9 Miliar di Pekanbaru Keberatan dengan Dakwaan Jaksa Sidang perkara penipuan investasi Rp84,9 miliar di PN Pekanbaru. ©2021 Merdeka.com/Abdullah Sani

Merdeka.com - Empat pimpinan dan seorang tenaga marketing perusahaan yang didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan kerugian total Rp84,9 miliar keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Kuasa hukum mereka menyatakan dakwaan itu tak memenuhi syarat formil dan materiil.

Kelima terdakwa yang keberatan dengan dakwaan yakni Ibhakti Salim alias Bhakti selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP); Agung Salim alias Agung selaku Komisaris Utama PT Wahana Bersama Nusantara; Elly Salim alias Elly, Direktur PT Wahana Bersama Nusantara dan Komisaris PT Tiara Global Propertindo; dan Christian Salim selaku Direktur PT Tiara Global Propertindo; serta Maryani selaku Marketing Freelance PT Wahana Bersama Nusantara dan PT Tiara Global Propertindo (penuntutan terpisah).

"Sebab perkara ini bukan pidana tapi perdata atau wanprestasi," ujar Syafardi, kuasa hukum para terdakwa, Selasa (30/11).

Orang lain juga bertanya?

Dalam perkara ini, korban mengaku ditawarkan investasi dengan bunga 9 persen sampai 12 persen per tahun, dengan cara menjadi pemegang promissory note WBN dan TGP.

Syafardi menjelaskan, sejak awal perkara ini merupakan perkara keperdataan, karena terkait dengan perjanjian. Menurut dia, proses hukumnya seharusnya ke sengketa keperdataan, bukan merupakan perkara pidana.

Kuasa hukum menilai penerapan pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dalam perkara ini sangat dipaksakan. Alasannya, dari awal tidak ada perbuatan tipu muslihat yang dilakukan para terdakwa kepada para pelapor.

Hubungan antara para pelapor dengan para terdakwa, lanjut dia, didasarkan hubungan perjanjian yang dibuat dengan kesadaran penuh oleh kedua belah pihak. Oleh sebab itu, tuduhan bahwa para terdakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan adalah sangat tidak relevan dan terkesan dipaksakan.

"Ini juga sejalan dengan putusan No. 1601 K/Pid/1990 yang menyatakan bahwa apabila perbuatan yang mengakibatkan gagalnya perjanjian terjadi setelah perjanjian dilahirkan, maka akibat hukum yang timbul ialah wanprestasi yang merupakan ranah hukum perdata. Pandangan ini juga terdapat pada beberapa putusan lainnya," tuturnya.

Karena itu, kata Syafardi, tindakan jaksa yang membawa perkara itu ke ranah pidana merupakan kekeliruan besar. Ini dianggap menyebabkan kegamangan dalam hukum.

Dia menilai JPU juga salah dalam menempatkan locus delicti atau lokasi dugaan terjadinya tindak pidana. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut locus delicti perkara ialah di Jalan Mawar Nomor 55 RT 33 RW 02, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

Sementara itu, menurut Syafardi, berdasarkan data administrasi Kota Pekanbaru, RT 33 RW 02, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan tidak ada. "Locus delicti ialah syarat materiil yang harus dipenuhi dalam surat dakwaan," ucap Syafardi.

"Atas itu karena tidak terpenuhinya perumusan locus delicti secara jelas, lengkap dan cermat di dalam surat dakwaan, menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum," imbuhnya sembari menyatakan keberatan itu telah disampaikan dalam eksepsi mereka.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
6 Debitur LPEI Terindikasi Korupsi Rp3 Triliun, Jaksa Agung Beri Peringatan Begini
6 Debitur LPEI Terindikasi Korupsi Rp3 Triliun, Jaksa Agung Beri Peringatan Begini

Enam debitur LPEI tersebut merupakan perusahaan ekspor yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Kreditur PT Hitakara Harap Putusan Majelis Hakim Ikuti UU Kepailitan
Kuasa Hukum Kreditur PT Hitakara Harap Putusan Majelis Hakim Ikuti UU Kepailitan

Kasus yang menyeret dua pengacara yakni Indra Ari Murto dan Riansyah ini bermula dari penawaran investasi condotel oleh PT. Hitakara pada tahun 2012

Baca Selengkapnya
KPK Cegah Lagi 3 Orang Keluar Negeri Terkait Kasus Korupsi LPEI
KPK Cegah Lagi 3 Orang Keluar Negeri Terkait Kasus Korupsi LPEI

Sebelumnya, KPK telah mencekal empat orang keluar negeri terkait kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Kemenperin Ungkap Kasus Surat Perintah Fiktif, Begini Modus Dilakukan
Kemenperin Ungkap Kasus Surat Perintah Fiktif, Begini Modus Dilakukan

Kemenperin sedang melakukan proses penindakan atas pelanggaran disiplin berat.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya
4 Perusahaan Dilaporkan ke Kejagung, Jaksa Agung Ingatkan 6 Debitur LPEI Lain Diduga Fraud Rp3 Triliun Kooperatif
4 Perusahaan Dilaporkan ke Kejagung, Jaksa Agung Ingatkan 6 Debitur LPEI Lain Diduga Fraud Rp3 Triliun Kooperatif

Perusahaan terindikasi fraud itu bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan, dan nikel.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi LPEI, Kerugian Negara Rp3,4 Triliun
KPK Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi LPEI, Kerugian Negara Rp3,4 Triliun

Salah satu pihak ditetapkan menjadi tersangka kasus LPEI adalah penyelenggara negara.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Pemohon PKPU Indra Ari Murto dan Riansyah Bacakan Pledoi Sebut Advokat Tak Dapat Dipidana
Kuasa Hukum Pemohon PKPU Indra Ari Murto dan Riansyah Bacakan Pledoi Sebut Advokat Tak Dapat Dipidana

"Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami."

Baca Selengkapnya
Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya
Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya

Tiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.

Baca Selengkapnya
Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara
Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara

Total pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.

Baca Selengkapnya
Gelembungkan Harga dan Potong Upah Pekerja Jaringan Gas,4 Petinggi BUMD di Palembang jadi Tersangka Korupsi
Gelembungkan Harga dan Potong Upah Pekerja Jaringan Gas,4 Petinggi BUMD di Palembang jadi Tersangka Korupsi

Perbuatan korupsi para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar.

Baca Selengkapnya
Alasan Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi LPEI ke KPK
Alasan Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi LPEI ke KPK

Kasus itu sempat dilaporkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Selengkapnya