5 Tersangka kasus korupsi pembangunan SD di Inhu belum ditahan
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau, belum melakukan penahanan terhadap 5 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Sekolah Dasar (SD) Negeri 025 Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat kabupaten Indragiri Hulu. Polisi belum melakukan penahanan karena masih dalam proses kelengkapan berkas.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan, proses pemberkasan menjadi alasan kuat untuk belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Polisi juga yakin mereka kooperatif selama proses hukum berjalan.
"Iya, kan berkasnya sudah P-19 untuk dilengkapi dengan petunjuk Jaksa," ujar Guntur kepada merdeka.com, Kamis (12/4) melalui selulernya.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa alasan utama penundaan rekrutmen PPPK? Anas menjelaskan alasan utama ketidakselarasan ini adalah terkait dengan masalah keuangan di masing-masing pemerintah daerah (Pemda). Beberapa daerah enggan menyiapkan formasi untuk PPPK karena kekhawatiran dampak finansial, biasanya karena anggaran daerah telah melebihi 35 persen.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
Guntur menerangkan, penyidik Polda Riau menjadwalkan akan menyerahkan penyempurnaan pemberkasan ke Jaksa untuk kembali dilakukan penelitian. "Kita jadwalkan minggu depan akan kita kembalikan penyempurnaan pemberkasan," ujarnya.
Jika nantinya pihak kejaksaan menyatakan berkasnya lengkap atau P21, maka akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni penyerahan para tersangka dan barang bukti atau tahap II, ke Jaksa Penuntut Umum. Namun, jika masih ada kekurangan, Guntur mengatakan berkas itu akan dikembalikan lagi ke polisi.
"Terkait penahanan, itu merupakan kewenangan Penyidik. Yang jelas, Penyidik terus berupaya melengkapi berkas perkara para tersangka," pungkas Guntur.
Untuk diketahui, dalam proses penyidikan kasus ini, Penyidik Polda Riau telah menetapkan lima orang tersangka, yakni berinisial AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, AS dan AK selaku Pelaksana kegiatan (pemberi dan penerima pengalihan pekerjaan).
Penyidik juga menetapkan AS alias Am selaku Penerima Pengalihan Pekerjaan, serta S dan MFA selaku Konsultan Pengawas.
Kegiatan pembangunan SD Negeri 025 Sekip Hilir Kecamatan Rengat menggunakan dana APBD Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2014 sebesar Rp 5,2 miliar yang dilaksanakan oleh PT Inhu Pratama Mandiri. Oleh rekanan, pekerjaan tersebut kemudian disubkontrak-kan kepada perusahaan lain yang tidak bonafit. Akibatnya, pekerjaan terbengkalai.
Dari penghitungan yang dilakukan, progres pekerjaan dinyatakan sudah berjalan sekitar 27 persen. Namun, dari penelitian yang dilakukan tim teknik dari Universitas Islam Riau, pekerjaan tersebut hanya 20 persen dan tak sesuai bestek.
Akibatnya terdapat kelebihan pembayaran sebesar 7 persen, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 317 juta berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau.
Selain pembangunan SD Negeri 025 Rengat yang diketahui bermasalah juga terdapat nama SD Negeri 018 Rengat yang mengalami hal yang sama. Pembangunannya dilakukan PT Murda Jaya Abadi, dengan nilai kontrak sebesar Rp 9 miliar lebih. Ironisnya, kedua sekolah ini letaknya tidak jauh dari kediaman Bupati Indragiri Hulu, H Yopi Arianto.
Sampai sekarang pekerjaan kedua unit sekolah baru sebatas pondasi dan itupun belum selesai dikerjakan keseluruhan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, KPK telah mencegah anak buah Hasto bersama tiga advokat dan satu mantan kader PDIP
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan Dito terkait kasus terkait BTS 4G Kominfo.
Baca SelengkapnyaKPK diminta tidak mengabaikan hak konstitusional dari setiap tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Baca SelengkapnyaHadiman mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Disdik Sumbar.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaSekjen DPR Indra Iskandar sebelumnya bersama enam orang lain dicegah KPK ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek rumah DPR.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Trans Sumatera.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara sudah dilimpahkan dari penyidik Polres Tangsel ke Kejaksaan Negeri Tangsel. Tetapi tak kunjung masuk sidang.
Baca SelengkapnyaKejati akan melakukan pemangilan kepada para tersangka pada 31 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaIndra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaTotal sudah ada 12 orang tersangka diserahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejari Jakarta Selatan sampai hari ini
Baca SelengkapnyaPolisi sudah hampir lima bulan melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan sebelum akhirnya menaikkan statusnya jadi penyidikan.
Baca Selengkapnya