5 Tersangka kurir sabu 25 kg di Medan terancam hukuman seumur hidup
Merdeka.com - Lima tersangka kurir sabu sebanyak 25 kilogram yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di pool Bus Makmur, Jalan Sisingamangaraja, Medan, yakni Khairul (29), Franska (20), Roy (28), Dedi, dan Taryo akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Berkas kelima tersangka ini sudah dikirim ke Kejaksaan setempat.
"Hari ini kita menerima pelimpahan tahap dua dari BNN dan dari Kejaksaan Agung, yaitu perkara narkotika dengan jumlah barang bukti sekitar 25 kilogram sabu," kata Kasipidum Pengadilan Negeri (PN) Medan, Taufik, Senin (23/5).
Selanjutnya, pihak Kejari Medan juga akan menunjuk jaksa dari Kejaksaan Agung sebagai penuntut umum. "Kita siapkan kelengkapan berkas perkara dan barang bukti untuk segera dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan. Biar tuntas cepat," ujar Taufik.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
Kasubdit Prekusor BNN Kombes Pol I Ketut Setiawan memaparkan kasus dilimpahkan merupakan hasil tangkapan sekitar tiga bulan lalu. Tiga tersangka ditangkap di pool Bus Makmur di Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas. Hasi dari pengembangan kasus, ada dua tersangka lagi ditangkap di rumahnya dan di pasar.
"Nah lima itu kita bawa ke ke Jakarta untuk kita lakukan pemeriksaan dengan barang bukti 25 kilogram sabu. Setelah dilakukan pemeriksaan secara bertahap, akhirnya pada hari ini kita limpahkan atau tahap dua ke Kejaksaan Negeri Medan," papar Setiawan.
Dalam perkara ini, para tersangka memiliki peran sama. Mereka mendapat perintah membawa narkotika dari Dumai ke Medan. Sabu itu diselundupkan dalam beras. Namun, kelimanya tertangkap petugas BNN pada Februari lalu.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman mati," kata Setiawan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaSabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.
Baca SelengkapnyaEmpat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi dan kokain disita polisi dari pengungkapan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaDito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca SelengkapnyaDirektorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi melalui pelabuhan tikus di wilayah Kota Dumai.
Baca SelengkapnyaDalam operasi kali ini, polisi mengamankan lima orang pelaku.
Baca Selengkapnyakelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba
Baca Selengkapnya