Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5.968 Narapidana di Sulsel Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

5.968 Narapidana di Sulsel Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusulkan 5.968 narapidana mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2021. Sebanyak 60 orang di antaranya akan langsung bebas dengan pemotongan hukuman itu.

"Jumlah itu merupakan usulan dari 24 rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Sulsel. Kita telah usulkan dan tinggal menunggu persetujuan melalui SK remisi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi saat jumpa pers di Rutan Makassar, Kamis (12/8).

Edi mengatakan, 5.968 narapidana diusulkan menerima remisi karena dianggap sudah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Ia menegaskan, narapidana yang mendapatkan remisi tersebut berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

Orang lain juga bertanya?

"Berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir," bebernya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel Rahnianto mengatakan usulan remisi paling banyak dari Lapas Makassar, yakni 664 orang. Selanjutnya, Lapas Narkotika Sungguminasa 614 orang dan Lapas Palopo 574 orang.

"Lapas Parepare ada 454 orang, Lapas Takalar 354 orang, dan Rutan Makassar 316 orang," ungkapnya.

Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, berkelakuan baik, sehingga mempercepat reintegrasi dengan masyarakat.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas

Pemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang

Baca Selengkapnya
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI

Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.

Baca Selengkapnya
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI

Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.

Baca Selengkapnya
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas

Kanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang

Baca Selengkapnya
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas

Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan

Baca Selengkapnya
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana

Yasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.

Baca Selengkapnya
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas

Negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar

Baca Selengkapnya
175 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Ada yang Langsung Bebas
175 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Ada yang Langsung Bebas

Remisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah

Baca Selengkapnya
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas

Pemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023

Para narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan

Juliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19

Baca Selengkapnya
Beri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar
Beri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya