5.968 Narapidana di Sulsel Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
Merdeka.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusulkan 5.968 narapidana mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2021. Sebanyak 60 orang di antaranya akan langsung bebas dengan pemotongan hukuman itu.
"Jumlah itu merupakan usulan dari 24 rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Sulsel. Kita telah usulkan dan tinggal menunggu persetujuan melalui SK remisi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi saat jumpa pers di Rutan Makassar, Kamis (12/8).
Edi mengatakan, 5.968 narapidana diusulkan menerima remisi karena dianggap sudah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Ia menegaskan, narapidana yang mendapatkan remisi tersebut berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Apa yang diresmikan di Sulawesi Utara? Peresmian ini ditandai dengan pendaratan perdana pesawat tipe DHC-6 Twin Otter maskapai SAM Air sekitar pukul 15.52 WITA.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Kapan Soekarno dibebaskan dari pengasingan? Usai perjanjian itu disepakati, Ir. Soekarno pada 6 Juli 1949 bisa bebas dari pengasingan dan kembali ke Yogyakarta sebagai ibu kota sementara Indonesia.
-
Kenapa Pejabat Kemenhub dibebastugaskan? Pembebastugasan sementara dari jabatan ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang secara internal telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.
"Berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir," bebernya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel Rahnianto mengatakan usulan remisi paling banyak dari Lapas Makassar, yakni 664 orang. Selanjutnya, Lapas Narkotika Sungguminasa 614 orang dan Lapas Palopo 574 orang.
"Lapas Parepare ada 454 orang, Lapas Takalar 354 orang, dan Rutan Makassar 316 orang," ungkapnya.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, berkelakuan baik, sehingga mempercepat reintegrasi dengan masyarakat.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca SelengkapnyaPemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca Selengkapnya