Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

6 Murid korban pencabulan kepala sekolah akan didampingi psikolog

6 Murid korban pencabulan kepala sekolah akan didampingi psikolog pelaku pencabulan 6 siswi sd. ©2017 merdeka.com/darmadi sasongko

Merdeka.com - Korban pencabulan oleh MLH (62), salah satu Kepala Sekolah di Malang, Jawa Timur akan mendapatkan pendampingan dari psikolog. Polisi akan melibatkan sejumlah pihak untuk memantau kondisi enam korban yang masih duduk di kelas 4 sampai 6 SD itu.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, korban mengalami tekanan akibat tindak pencabulan oleh tersangka. Karena itu, harus juga mendapatkan perhatian.

"Rencananya, kita akan mengundang psikolog, agar anak-anak ini lepas dari tekanan. Namanya anak-anak, rasa takutnya mungkin kan ada. Kita carikan psikolog untuk konsultasi atau mendampingi," terang AKP Azi Pratas Guspitu, Kamis (16/11). Kata Azi, anak-anak tersebut sudah kembali belajar ke sekolahnya, tetapi bukan berarti korban tidak mengalami masalah. Hanya saja yang bisa mengetahui masalahnya secara pasti tentu ahlinya, dalam hal ini psikolog.

MLH yang merangkap sebagai guru agama itu diduga melakukan pencabulan terhadap 6 orang anak. Keenam korban masing-masing berinisial KEY, KR, CT, IT, TS dan NF siswi SD tempatnya mengajar, di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Perbuatan tersangka diduga sudah dilakukan sejak lama dan berulang-ulang. Anak-anak dirayu agar mau menuruti perbuatan tersangka.

Korban yang mendapat ancaman untuk tidak melaporkan kepada orang tuanya. Jika sampai melaporkan anak-anak diancam tidak akan naik kelas.

Korban mengaku diraba bagian pahanya, diciumi dan dipegang-pegang. Korban rata-rata mengalami pencabulan lebih dari satu kali di lingkungan sekolah, di antaranya dilakukan di musala dan kamar mandi.

"Kita lagi kembangkan sementara masih enam orang. Belum ada laporan baru, tetapi bukan menutup kemungkinan ada lainnya," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 32 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka yang saat ini ditahan di Polres Malang diancam hukuman antara 5 sampai 15 tahun penjara. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Perundungan Siswa Difabel SMPN 4 Makassar, Kepsek dan Orang Tua Murid Diperiksa Polisi
Kasus Perundungan Siswa Difabel SMPN 4 Makassar, Kepsek dan Orang Tua Murid Diperiksa Polisi

Polisi memeriksa wali kelas dan kepala sekolah hingga orang tua para terduga pelaku perundungan terhadap siswa difabel di SMPN 4 Makassar.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Kepsek Cabuli 13 Murid Paskibra: Dendam karena Pernah Dilecehkan Saat SD
Pengakuan Kepsek Cabuli 13 Murid Paskibra: Dendam karena Pernah Dilecehkan Saat SD

Kejahatan seksual itu sudah dilakukan MHS selama empat tahun terakhir, sejak 2019 hingga 2021.

Baca Selengkapnya
Miris, Bocah TK di Pekanbaru Dicabuli Teman Sekolah Sesama Jenis
Miris, Bocah TK di Pekanbaru Dicabuli Teman Sekolah Sesama Jenis

Miris, Bocah TK di Pekanbaru Dicabuli Teman Sekolah Sesama Jenis

Baca Selengkapnya
Viral Siswa Disabilitas dan Yatim di SMPN 4 Makassar Dibully Hingga Tak Mau Sekolah Lagi, Ini Penjelasan Kadisdik
Viral Siswa Disabilitas dan Yatim di SMPN 4 Makassar Dibully Hingga Tak Mau Sekolah Lagi, Ini Penjelasan Kadisdik

Korban mengalami perundungan sejak pertama kali masuk SMPN 4 Makassar.

Baca Selengkapnya
Kondisi Terkini Murid Viral Mesum dengan Guru di Gorontalo, Korban Belum Bisa Kembali Bersekolah
Kondisi Terkini Murid Viral Mesum dengan Guru di Gorontalo, Korban Belum Bisa Kembali Bersekolah

Polres Gorontalo kemudian menetapkan oknum guru berinisial DH (57) sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Geger Guru Ngaji Pesantren di Tasikmalaya Cabuli 5 Muridnya hingga Trauma Masih Takut Bicara
Geger Guru Ngaji Pesantren di Tasikmalaya Cabuli 5 Muridnya hingga Trauma Masih Takut Bicara

Diduga, para santriwati itu dicabuli oleh oknum guru ngaji di salah satu pesantren.

Baca Selengkapnya
Kepala Sekolah Paksa 13 Murid Paskibra Pria Setubuhi Dirinya, Modus Terapi agar Masuk TNI
Kepala Sekolah Paksa 13 Murid Paskibra Pria Setubuhi Dirinya, Modus Terapi agar Masuk TNI

Kepala sekolah dasar berinisial M (37) di Muara Eno, ditangkap karena memaksa dan mengancam 13 siswa SMK untuk melakukan perbuatan tak senonoh sesama jenis.

Baca Selengkapnya
KPAI Ungkap Kondisi Psikis Siswa SMA Binus School Serpong Korban Perundungan
KPAI Ungkap Kondisi Psikis Siswa SMA Binus School Serpong Korban Perundungan

Kondisi psikis itu diketahui usai KPAI bertemu korban di kantor P2TP2A Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya
Pelajar SMA Binus School Serpong Korban Perundungan Minta Perlindungan LPSK
Pelajar SMA Binus School Serpong Korban Perundungan Minta Perlindungan LPSK

Keluarga korban perundungan siswa senior SMA Binus School Serpong, bersama tim hukum P2TP2A Kota Tangerang Selatan, mendatangi kantor LPSK, Jumat (23/1).

Baca Selengkapnya
SMAN 8 Kabupaten Tangerang Akui Guru Lakukan Pelecehan Verbal terhadap Siswi: Tapi kan Belum Terjadi Apa-Apa
SMAN 8 Kabupaten Tangerang Akui Guru Lakukan Pelecehan Verbal terhadap Siswi: Tapi kan Belum Terjadi Apa-Apa

Seorang guru di SMA Negeri 8 Kabupaten Tangerang dilaporkan melakukan pelecehan dan kekerasan verbal terhadap sejumlah siswi.

Baca Selengkapnya
KPAI Dampingi Korban dan Pelaku Perundungan Pelajar SMA Binus School Serpong
KPAI Dampingi Korban dan Pelaku Perundungan Pelajar SMA Binus School Serpong

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan juga memberikan pendampingan terhadap pelajar pelaku kekerasan dan perundungan di SMA Binus School Serpong.

Baca Selengkapnya
KPAI Janji Kawal Kasus Penganiayaan Santri di Kediri
KPAI Janji Kawal Kasus Penganiayaan Santri di Kediri

Meski pelaku masih kategori anak-anak, KPAI mendorong keberlangsungan proses hukum yang berjalan.

Baca Selengkapnya