7 Pembakar sekolah di Palangka Raya divonis 1 tahun 6 bulan penjara
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis tujuh pelaku pembakaran sekolah dasar di Palangka Raya selama 1,6 tahun penjara. Direktur Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Agung Prasetyoko menilai vonis tersebut wajar.
"Vonis hukuman itu wajar, dan ketujuh pelaku pembakaran yang merasa keberatan bisa saja mengajukan banding karena merupakan hak yang diatur dalam Undang-undang," kata Agung, Jumat (4/5). Dikutip dari Antara.
Terpenting semua pihak menghormati keputusan tersebut, dan bagaimana hakim pasti telah mempertimbangkan berbagai hal dalam menjatuhkan putusan dalam kasus ini.
-
Siapa pelaku pembakaran di Tanjung Priok? Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran Seorang paman bernama DZ (53), tega menghabisi nyawa remaja perempuan berinisial AZH (15) yang juga merupakan keponakannya di Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
-
Bagaimana PSIS Semarang menanggapi hukuman? 'Hukuman sangat berat dan tidak adil karena larangan pertandingan tanpa penonton hingga akhir musim,' kata CEO PSIS Semarang A.S Sukawijaya dikutip dari ANTARA pada Kamis (7/12).
-
Dimana peristiwa kebakaran terjadi? Peristiwa tersebut terjadi di ibu kota Kerajaan K'anwitznal dekat lokasi pemakaman.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Dimana kejadian pembunuhan berkedok kebakaran terjadi? Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran Seorang paman bernama DZ (53), tega menghabisi nyawa remaja perempuan berinisial AZH (15) yang juga merupakan keponakannya di Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
"Kalau mau banding, ya silakan. Itu kan hak yang dilindungi Undang-undang," ucapnya.
Ketujuh pelaku pembakaran sejumlah sekolah di Palangka Raya yang divonis 1,5 tahun penjara itu yakni Suriansyah, Ogut, Indra, Dadu, Duya, Sayuti dan Nora.
Sedangkan tersangka utama di balik aksi pembakaran Yansen Binti yang juga anggota DPRD Provinsi Kalteng dan Sekretaris Dewan Adat Dayak Kalteng masih terus menjalani persidangan secara terpisah sejak tujuh bulan lalu.
Menurut perwira berpangkat melati tiga ini, keputusan Hakim tersebut membuktikan sekaligus membantah anggapan beberapa pihak bahwa Polda Kalteng tidak bekerja secara profesional dalam mengusut serta menyelidiki kasus pembakaran sejumlah sekolah di Kota Palangka Raya itu.
"Kita selalu berupaya bekerja maksimal dan profesional. Itu kita lakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan kenyamanan di masyarakat. Saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga suasana Kalteng tetap kondusif," kata Agung.
Alasan persidangan digelar di PN Jakarta Barat agar kondisi masyarakat di Palangka Raya tidak terganggu. Meski dia mengakui bahwa selama kasus ini digelar situasi dan kondisi di Palangka Raya tetap tenang.
Untuk diketahui selompok teror di Palangka Raya sepanjang Juli 2017 melakukan aksi pembakaran sekolah dasar negeri masing-masing pada Selasa (4/7) SDN 1 Palangka dan SD Negeri 4 Menteng di Jalan Thamrin, Jumat (21/7) pukul 13.00 WIB disusul SD Negeri 4 Langkai di jalan Ais Nasution Jumat (21/7) pukul 15.00 WIB.
Kemudian di SD Negeri 1 Langkai, terjadi pada Sabtu (22/7) pukul 02.00 WIB dan SD Negeri 5 Langkai di jalan Wahidin Soedirohusodo, Sabtu (22/7) pukul 03.00 WIB.
Tiga kebakaran terakhir terjadi di SDN 8 Palangka Raya pada Sabtu (29/7) sekira pukul 18.10 WIB. Selanjutnya pada Minggu dini hari sekira pukul 03.00 WIB kebakaran kembali melanda SDN 1 Menteng yang mana pada kejadian ini sejumlah ruang sekolah SMK YPSEI Palangka Raya juga terdampak.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaHadiman mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Disdik Sumbar.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaPutusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaTujuh bintara yang dijatuhkan sanksi PTDH, yakni Aiptu WRK, Bripka JG, Bripka RM, Bripka JS, Bripka AC, Bripka AT, dan Brigpol. MR.
Baca SelengkapnyaMereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).
Baca SelengkapnyaTerlihat, satu tersangka perempuan atas nama Erika selaku Direktur CV
Baca Selengkapnya