7 Tersangka Rusuh Papua Dipindahkan ke Rutan Polda Kaltim
Merdeka.com - Polda Papua memindahkan 7 tersangka kerusuhan di Papua, ke Rutan Polda Kalimantan Timur. Pemindahan dilakukan sambil menunggu persidangan di pengadilan.
Pemindahan itu mengacu pada surat Ditreskrimum Polda Papua bernomor : B/816/X/RES.1.24/2019/Ditreskrimum tertanggal 4 Oktober 2019.
Tujuh orang yang dipindahkan penahanannya ke Rutan Polda Kalimantan Timur, hingga menunggu penetapan pengalihan tempat persidangan dari MA itu adalah Buktar Tabuni, Agus Kosay, Fery Kombo, Alexander Gobay, Steven Itlay, Hengki Hilapok dan Irwanus Uropmabin.
-
Dimana pungli terjadi di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Bagaimana sistem pungli di Rutan KPK berjalan? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
"Itu masalah teknis saja. Karena kelompok KNPB (Komite Nasional Papua Barat) bersama KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata), sebagai dalang kerusuhan di Papua," kata Karo Penmas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, dikonfirmasi merdeka.com, Senin (7/10).
Kendati demikian, Dedi belum tahu persis alasan pemindahan ke Rutan Polda Kalimantan Timur, dikarenakan menunggu persidangan. "Ya, secara teknis, mereka yang paham," ujar Dedi.
Ditanya lebih jauh, apakah pertimbangannya terkait situasi Kamtibmas di Papua belum lama ini, meski faktanya sekarang Papua kembali kondusif, Dedi tidak menampik.
"Ya, kondusif. Karena pasukan di sana, cukup banyak. KNPB dan KKB, selalu mainkan kerusuhan di sana," demikian Dedi.
Merdeka.com kembali mencoba mengonfirmasi soal itu ke Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Priyo Widyanto, dan juga Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Ade Yaya Suryana, tidak kunjung merespons.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki alias Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru di Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaDelapan orang narapidana kasus terorisme dipindahkan dari Rutan Cikeas Jawa Barat ke tiga lapas yang tersebar di Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaTahanan digunduli guna pemeriksaan identitas, badan atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit.
Baca SelengkapnyaMeski, status MKM masih buron, kata Djuhandani, bukan berarti menggangu proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaTujuh tahanan melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Senin (25/3) sore. Mereka kini diburu pihak berwajib.
Baca SelengkapnyaYusril menuturkan bahwa hal tersebut terlebih dahulu akan dikomunikasikan dengan pemerintah Australia karena memerlukan persetujuan mereka.
Baca SelengkapnyaNamun begitu, Indonesia saat ini belum mengajukan permintaan pemindahan narapidana WNI kepada Australia.
Baca SelengkapnyaKe-23 napi terorisme itu,akan menjalani sisa masa tahanan di lapas berbeda di Jatim
Baca SelengkapnyaAwalnya ada 14 tahanan yang melarikan diri, namun 8 orang sudah kembali diamankan.
Baca SelengkapnyaPemindahan para terpidana kasus Duren Tiga itu dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih mengkaji hal ini melibatkan berbagai pihak terkait.
Baca Selengkapnya