8 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditangkap
Merdeka.com - Terpidana kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kota Bandung, Deni Wardani (43) ditangkap setelah menjadi buronan selama 8 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Iwa Suwia Prabiwa mengatakan Deni diringkus tim Pidana Khusus dan Intel Kejari Bandung pada Kamis (3/6) malam.
"Selama delapan tahun, yang bersangkutan (Deni) ini sering berpindah-pindah tempat, keluar Bandung juga. Tapi akhirnya berhasil kami tangkap," kata Iwa di kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jumat (4/6).
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dicurigai menampung hasil korupsi? Pihak Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan karena status Sandra Dewi sebagai istri Harvey, yang diduga terlibat dalam menampung uang hasil korupsi, meskipun Sandra Dewi telah memiliki dua orang anak.
-
Bagaimana dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? 'Diduga dalam pelaksanaannya dana tersebut banyak digunakan untuk pembelajaan fiktif,' ujarnya. Selain itu, Douglas menjelaskan, telah terjadi mark up atau menaikan harga belanjaan serta kesalahan prosedur dalam menggunakan dana hibah tersebut.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
"Terpidana sudah dieksekusi oleh Kejari Bandung ke (Lembaga Pemasyarakatan) Sukamiskin untuk menjalani hukuman atas perkaranya," ujar dia.
Lebih lanjut Iwa menjelaskan, Deni terjerat kasus korupsi pada tahun 2010. Pemerintah Kota Bandung menyiapkan anggaran sebesar Rp 265 miliar untuk dibelanjakan sebagai dana belanja hibah kepada badan, lembaga dan organisasi swasta.
Saat itu, Deni yang menjabat sebagai Ketua Pusat Kajian Lingkungan (PKL) selaku organisasi swasta mengajukan permohonan pencairan dana hibah melalui proposal kegiatan sosialisasi manfaat lingkungan hidup Rp 150 juta.
Singkat cerita, Pemerintah Kota Bandung menyutujui setelah menyelesaikan verifikasi. Namun, proposal tersebut fiktif dan dana yang telah dicairkan itu digunakan Deni beserta rekannya berinisial M.
Pada tahun 2013, Deni pun menjalani persidangan dan divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.
"Dia disidangkannya in absentia (terpidana tidak ada). Jadi terdakwanya tidak ada di tempat," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaEma Sumarna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaKepala desa bernama Suhendri itu ditangkap Polres Brebes setelah terbukti melakukan korupsi dana desa Rp977,5 miliar.
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaSS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca SelengkapnyaTotal uang disita KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati Langkat sudah Rp58 miliar.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaJemelah Aman dipidana penjara selama dua tahun dan denda Rp60 juta
Baca Selengkapnya"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.
Baca SelengkapnyaHarli menyatakan pihaknya akan mengecek lebih dulu kapan salinan putusan itu diterima jaksa eksekutor.
Baca Selengkapnya