9 Bulan Buron, Surasman Diringkus Polisi di Terminal Arjosari
Merdeka.com - Surasman (35) diringkus petugas kepolisian di Terminal Arjosari Kota Malang tanpa sebuah perlawanan. Warga Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah 9 Bulan menjadi buronan.
"Pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya, tindak pidana pencurian dengan kekerasan di empat TKP di wilayah hukum Polsek Jabung Polres Malang," kata AKP Ainun Djuriyah, Kasubag Humas Polres Malang, Sabtu (28/9).
Surasman ditangkap Jumat (27/9) sekira pukul 12.30 WIB di terminal Arjosari Kota Malang. Selanjutnya digelandang ke Markas Polsek Jabung guna proses penyidikan lebih lanjut.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Kenapa pelaku melakukan perundungan? Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku kesal karena korban mengaku sebagai anggota geng yang dipimpin pelaku. Padahal korban bukan menjadi bagian dari geng pelaku.
-
Siapa yang melakukan perampokan? Dua perampok yakni J (45) dan R (32) berhasil menggondol tas korban yang berisi uang, laptop, dan 50 gram berlian.
Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, salah satunya di Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Dalam aksinya, Surasman bersama tersangka lain, Supardi Alias Sumedon mengadang korbannya, Atiasih. Korban yang melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Raya dipepet oleh kedua pelaku.
"Secara tiba-tiba dari arah belakang, dua orang laki-laki membawa clurit dan memepet kendaraan korban. Pelaku meminta paksa tas korban yang berisikan barang berharga," katanya.
Tas berisikan kalung emas 2,9 Gram, 2 Gelang emas 6 gram, 2 cincin emas 2,5 Gram, serta dua handphone. Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp5 Juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap Supardi alias Sumedon dan telah diputus bersalah dalam sidang Maret 2019. Sementara Surasman, sejak kejadian langsung kabur dan berhasil ditangakap Jumat (27/9) kemarin.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku merupakan seorang pria pengangguran yang kerap mabuk-mabukan dan memalak orang.
Baca SelengkapnyaBeruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca SelengkapnyaSaksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.
Baca SelengkapnyaTersangka diringkus saat tidur bersama istrinya di pondok kebun sawit miliknya di Desa Margatani, Jayaloka, Musi Rawas, Kamis (8/8) dini hari.
Baca SelengkapnyaPelaku mencuri saat mobil dinas sedang terparkir menunggu personel Satgas Damai Cartenz
Baca SelengkapnyaArif mengaku hasil pencuriannya digunakan membeli narkoba.
Baca SelengkapnyaJasad korban dibuang ke jurang setelah diperkosa pelaku.
Baca Selengkapnyasatu pelaku berinisial I alias Gawong diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas
Baca SelengkapnyaMobil milik korban dibawa kabur pelaku pembunuhan.
Baca Selengkapnya