9 Kali menjambret setelah bebas dari penjara, residivis ditembak
Merdeka.com - Afriandi alias Bulek (35) tidak ada jeranya. Setelah bebas dari penjara, warga Sentosa Lama, Gang Antara, Medan ini sembilan kali menjambret sampai akhirnya dia ditembak polisi.
Informasi dihimpun, Afriandi baru keluar dari penjara pada Agustus 2015. "Dia diringkus di kediamannya pada hari Kamis (26/11) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Anggota kita menembak kaki kirinya," kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Ronald Sipayung, Jumat (27/11).
Bersama Afriandi, petugas menyita barang bukti berupa helm warna hitam, uang tunai Rp 30 ribu diduga sisa hasil kejahatan, serta pakaian dan celana dipakai saat melakukan penjambretan. Sebelumnya, mereka telah lebih dulu mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV).
-
Di mana pesepeda dijambret? Kejadian di daerah Tambun Selatan Mengutip unggahan Twitter tersebut diketahui jika peristiwa penjambretan terjadi di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap buron? 'Empat pelaku sampai sekarang masih buron,' ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Artutik, Jumat (15/3). Umi menyebut penyidik telah mendatangi rumah dan menemui keluarga masing-masing buron.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
Penangkapan Afriandi didasarkan pada laporan Carolina pada 23 November lalu. Tas perempuan itu dijambret hingga terseret di kawasan Pasar Beruang, Jalan Madong Lubis, Medan, Minggu (22/11).
"Akibat terseret, korban mengalami luka di bagian dagu, tangan, dan kaki," ujar Ronald.
Setelah ditangkap, Afriandi mengakui terlibat penjambretan itu. Dia yang menjadi eksekutor perampas tas korban. Sementara itu, rekannya Andi Roban (30), warga Jalan Sentosa Lama, yang menjadi pengemudinya.
Saat diperiksa, Afriandi mengaku telah sembilan kali melakukan penjambretan. Aksi yang disebutkannya yaitu menjambret dompet berisi ponsel di Jalan Kancil dekat Jalan Sampali, menjambret dompet berisi ponsel Samsung di titi kolong Jalan Wahidin, menjambret ponsel Samsung Galaxy di Jalan Sampali depan SMAN 8, menjambret dompet di Jalan Malaka simpang Madong Lubis, menjambret dompet di SPBU dekat Aksara, menjambret tas di Jalan Negara, menjambret ponsel di Jalan Madong Lubis, menjambret ponsel di depan Swalayan Kasimura, Jalan Wahidin, dan di Pasar Beruang, Jalan Madong Lubis.
Polisi masih mengembangkan kasus penjambretan ini. "Kami masih mengejar tersangka lainnya dan mengumpulkan para korban, serta berkoordinasi dengan polsek lainnya," tutup Ronald. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AG tercatat sudah sembilan kali melakukan perampasan sepeda motor dan melukai korbannya.
Baca SelengkapnyaMereka menggunakan piring melamin untuk menggali lubang sebagai jalan kabur.
Baca SelengkapnyaAwalnya ada 14 tahanan yang melarikan diri, namun 8 orang sudah kembali diamankan.
Baca SelengkapnyaSebagai informasi, belasan tahanan kabur itu terjadi pada Senin (19/2) sekitar pukul 02.40 WIB setelah kedapatan laporan dari warga sekitar
Baca SelengkapnyaPelaku baru bebas tahun 2021 kasus yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor
Baca SelengkapnyaKetika itu kondisi di lokasi sangat ramai, karena pelaku yang masih bersikeras mengelak diduga jambret mengundang emosi dari warga.
Baca SelengkapnyaRF alias Rian telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 365 KUHP.
Baca SelengkapnyaMereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaBaku tembak antara pelaku dan polisi terus terjadi saat kejar-kejaran.
Baca SelengkapnyaSementara dari 14 Tahanan yang melarikan diri telah 8 Tersangka telah diamankan kembali.
Baca SelengkapnyaSebanyak 10 tahanan kabur dari sel Polsek Rumbai di Kota Pekanbaru, Riau. Baru dua orang yang berhasil ditangkap kembali.
Baca Selengkapnya