Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aborsi bayi hasil perkosaan, WA akhirnya dibebaskan hakim PT Jambi

Aborsi bayi hasil perkosaan, WA akhirnya dibebaskan hakim PT Jambi Ilustrasi Pengadilan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Tinggi Jambi memvonis bebas WA (15), seorang remaja korban pemerkosaan oleh kakak kandungnya sendiri. Sebelumnya, WA divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian karena melakukan aborsi.

Vonis bebas ini diinformasikan oleh Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara.

ICJR memberikan apresiasi tinggi bagi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi dalam putusan ini, terkhusus karena Majelis Hakim pada perkara ini berani untuk mengambil langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang ada di Indonesia dengan menggunakan ketentuan 'daya paksa' sebagaimana diatur dalam Pasal 48 KUHP yang berbunyi 'Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana'.

Menurut ICJR, ketika Majelis hakim menggunakan alasan daya paksa, terlihat bahwa Majelis hakim melihat kasus ini tidak hanya secara hitam putih, melainkan ada ketelitian dalam melihat kondisi korban.

"Hal ini juga sesuai dengan Amicus Curiae yang telah dikirimkan ICJR pada tanggal 6 Agustus 2016 ke PT Jambi yang mencatat pentingnya melihat pengaruh daya paksa atau keadaan memaksa atau keadaan darurat atau overmacht dalam kasus ini sesuai Pasal 48 KUHP," jelas Anggara dalam keterangannya, Selasa (28/8).

ICJR menilai, dalam hal penggunaan Pasal 48 KUHP untuk kasus aborsi yang sejenis, Putusan ini dapat dijadikan Landmark Decision (putusan penting) bagi penegakan hukum dan peradilan di Indonesia. Korban sering kali dipandang tidak seimbang utamanya bagi perempuan dan untuk kasus seperti aborsi.

Melihat kondisi korban yang diduga melakukan tindak pidana harus dilakukan secara teliti. Sekali lagi, hukum tidak bisa dipandang hanya hitam dan putih.

"Hukum harus menjamin rasa keadilan dan melihat kondisi pelaku tindak pidana, apalagi korban yang dianggap melakukan tindak pidana karena terpaksa," tegas Anggara.

ICJR juga mengarisbawahi bahwa dari kasus ini harus ada perombakan perspektif bagi aparat penegak hukum khususnya polisi dan jaksa dalam menangani kasus Anak dan Perempuan.

Untuk Mahkamah Agung, putusan di tingkat pertama di PN Muara Bulian merupakan tanda waspada, bahwa berarti Perma No 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum belum terimplementasi dengan baik.

Lebih jauh, putusan ini juga lampu kuning bagi perkembangan hukum pidana karena terlihat baik Polisi, Jaksa dan Hakim di tingkat pertama belum fasih melihat ketentuan KUHP khususnya penggunaan pasal 48 KUHP. Padahal untuk kasus-kasus seperti ini penggunaan perspektif dan ketelitian sangat dibutuhkan dari seluruh aparat penegak hukum.

Regulasi aborsi dalam kondisi tertentu tak dipidana

Dalam konteks regulasi, ICJR menekankan pentingnya melihat lagi pengetatan penggunaan pidana aborsi dalam hukum pidana. Mengikuti ketentuan UU Kesehatan, maka dalam kondisi alasan indikasi medis dan korban perkosaan, aborsi harus dipertimbangkan sebagai perbuatan yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

"Untuk itu, Pemerintah dan DPR perlu segera memastikan diaturnya regulasi tentang pengecualian pidana aborsi bagi salah satunya korban perkosaan," jelasnya.

Sebagai catatan, dalam Pasal 502-504 RKUHP (draf 9 Juli 2018), pengecualian mengenai pidana aborsi yang dilakukan dengan alasan korban perkosaan, tidak diakomodasi oleh Tim Perumus RKUHP.

Pengecualian pemidanaan hanya berlaku bagi dokter yang melakukan pengguguran kandungan karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban perkosaan, namun tidak berlaku bagi perempuan yang kandungannya digugurkan itu sendiri.

Bahkan RKUHP, secara spesifik mengkriminalisasi perempuan yang melakukan aborsi, tanpa melihat latar belakang perempuan tersebut.

"Rumusan RKUHP seperti ini dapat menimbulkan kekhawatiran terjadinya kembali kriminalisasi terhadap korban perkosaan yang melakukan aborsi," tutur Anggara lagi.

Terakhir, ICJR mendorong pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan perlindungan dan penanganan medis dan psikologis bagi Anak korban perkosaan di Jambi ini.

Anak perlu dijamin hak untuk direhabilitasi serta mendapatkan ganti rugi atas proses pidana yang selama ini telah berjalan berdasarkan ketentuan dalam KUHAP.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kelakuan Ayah Tiri Bejat Perkosa Anak Berkali-kali hingga Hamil 7 Bulan
Kelakuan Ayah Tiri Bejat Perkosa Anak Berkali-kali hingga Hamil 7 Bulan

Perkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.

Baca Selengkapnya
Kakak Adik Disabilitas di Purworejo Jadi Korban Pencabulan, Ini Penjelasan Polisi
Kakak Adik Disabilitas di Purworejo Jadi Korban Pencabulan, Ini Penjelasan Polisi

Nasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.

Baca Selengkapnya
Siswi SD di Sumsel Buang Bayi Akibat Pemerkosaan yang Dialaminya juga Dijerat Hukum? Ini Kata Polisi
Siswi SD di Sumsel Buang Bayi Akibat Pemerkosaan yang Dialaminya juga Dijerat Hukum? Ini Kata Polisi

Tersangka mengakui semua perbuatannya lantaran suka dengan korban yang sebaya dengan anaknya itu.

Baca Selengkapnya
Nestapa Remaja di Sumsel Hamil 6 Bulan usai Disetubuhi Ayah Tiri saat Ibunya Tidur
Nestapa Remaja di Sumsel Hamil 6 Bulan usai Disetubuhi Ayah Tiri saat Ibunya Tidur

Tersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.

Baca Selengkapnya
Bejat! Gadis Remaja di Bekasi Dicabuli Kakak Iparnya
Bejat! Gadis Remaja di Bekasi Dicabuli Kakak Iparnya

Perbuatan bejat itu dilakukan oleh pelaku di rumah korban, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi

Baca Selengkapnya
Kekasih Tak Mau Bertanggung Jawab, Remaja di Gowa Nekat Aborsi Sendiri
Kekasih Tak Mau Bertanggung Jawab, Remaja di Gowa Nekat Aborsi Sendiri

Saat ini jenazah bayi sudah dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk dilakukan autopsi

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Siswi SMA Diperkosa Staf Kelurahan di Tangsel Minta Keadilan: Laporan ke Polisi Jalan di Tempat, Pelaku Masih Bebas
Siswi SMA Diperkosa Staf Kelurahan di Tangsel Minta Keadilan: Laporan ke Polisi Jalan di Tempat, Pelaku Masih Bebas

Kejadian itu memukul mental MA yang diduga kuat mengalami depresi.

Baca Selengkapnya
Cerita Pilu ABG di Bali Disetubuhi Berkali-kali di Toilet Umum, Kasus Terbongkar Usai Tepergok Warga
Cerita Pilu ABG di Bali Disetubuhi Berkali-kali di Toilet Umum, Kasus Terbongkar Usai Tepergok Warga

Pelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.

Baca Selengkapnya
Terungkap Motif Siswi SMK Nekat Sayat Leher Bayinya di Kamar Mandi
Terungkap Motif Siswi SMK Nekat Sayat Leher Bayinya di Kamar Mandi

Pacar dari siswi SMK itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Ayah yang Cabuli Anaknya hingga Hamil di Aceh Timur
Polisi Tangkap Ayah yang Cabuli Anaknya hingga Hamil di Aceh Timur

Kini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.

Baca Selengkapnya
Ayah Siswi SMP Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang Datangi Hotman Paris, Ini Harapannya
Ayah Siswi SMP Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang Datangi Hotman Paris, Ini Harapannya

Keluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya