Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Acay Sangkal Diperintah 'Amankan' CCTV, Brigjen Hendra: Jelas Disampaikan Skrining

Acay Sangkal Diperintah 'Amankan' CCTV, Brigjen Hendra: Jelas Disampaikan Skrining AKBP Ari Cahya. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Kedua terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria kompak membantah keterangan dari Mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay terkait keterangannya sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan obstruction of justice.

Bantahan itu terkait pernyataan Acay yang menyebut tidak ada perintah mengecek CCTV dari Brigjen Hendra Kurniawan maupun Kombes Agus Nurpatria.

"Ya. Keberatan kedua, di tanggal 9 itu menggunakan handphone terdakwa Agus, dengan kata-kata yang jelas saya sampaikan skrining itu. Saya sampaikan bahwa karena yang bersangkutan ada di Bali dia menyiapkan anggota. Kalau gitu silakan berkoordinasi dengan Kombes Agus," kata Hendra saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/10).

Saat menelepon Acay itulah, Hendra turut menyinggung soal update perintah Ferdy Sambo mengamankan CCTV.

"Yang menurut saksi karena dia ada di tol makanya enggak jelas suaranya?" terang majelis hakim

"Makanya ketika saya sampaikan, ya sudah kamu koordinasikan dengan Agus ya, di situ sudah ada menyiapkan orang," kata Hendra.

"Ok itu yang disangkal. Saudara tetap dengan keterangan saudara?" timpal Hakim.

Mendengar hakim, Acay hanya mengangguk seraya tetap pada keterangan bahwa dirinya tidak tahu dan memahami dengan jelas instruksi yang disampaikan Hendra saat ditelepon.

Senada dengan itu Acay juga kembali tetap pada keterangannya ketika Agus Nur Patria menyatakan bahwa instruksinya kala itu telah diterima dengan jelas.

"Masalah telepon itu perintah Pak Hendra ke Acay sudah jelas, maka waktu handphone diserahkan ke kami, Acay itu saya cuma menyatakan, Cay perintahnya sudah jelas belum? Dan saksi mengatakan siap sudah bang nanti ada anggota kami berkoordinasi," kata Agus.

"Saudara tetap dengan keterangan saudara," tanya hakim ke Acay.

"Siap," ujar Acay seraya mengangguk untuk tetap pada keterangan.

Sedangkan apa yang dibantah kedua terdakwa, adalah terkait dengan keterangan Acay yang mengaku bahwa tidak memahami jelas apa yang disampaikan Hendra dan Agus saat dirinya berada di Bali.

"Saya tidak mengetahui dengan jelas, karena saat itu dalam perjalanan (saat di Bali) dan terjadi gangguan signal," kata Acay.

Beda Dengan Dakwaan

Padahal dalam dakwaan, keterlibatan Irfan Widyanto. Berawal dari Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang mencoba menghubungi Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.

Ari Cahya Nugraha alias Acay adalah salah satu anggota tim KM 50 yang turut merujuk pada kasus Unlawfull Killing atas enam laskar FPI yang beberapa waktu lalu telah rampung disidangkan.

"Sekira pukul 08.00 Wib Hendra Kurniawan menghubungi saksi Ari Cahya Nugraha, alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50, namun tidak terhubung," kata Jaksa dalam dakwaan perkara Obstruction of Justice yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Namun, saat Brigjen Hendra dan Agus Nurpatria mencoba menghubunginya kembali. Ari Cahya bisa terhubung. Dia menjelaskan posisinya yang sedang berada di Bali.

Karena berada di Bali, lantas Ari Cahya

memerintahkan anggotanya yakni AKP Irfan Widyanto yang merupakan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri untuk menggantikan tugasnya untuk mengamankan CCTV tersebut.

"Saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan, dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya saksi Irfan Widyanto yang melakukan pengecekan CCTV," ujar Jaksa.

Perintah terhadap Irfan yang diberikan oleh Ari Cahya, segera ditindaklanjuti sambil menunggu anggota lainnya yakni Tomser dan Munafri untuk melakukan penyisiran dan menemukan ada kurang lebih sekitar 20 CCTV yang berada di kompleks Polri, Duren Tiga.

"Selanjutnya saksi Agus Nurpatria Adi Purnama meminta kepada saksi lrfan Widyanto agar DVR CCTV yang berada di rumah Ridwan Rhekynellson Soplanit diambil diganti dengan yang baru," jelas jaksa.

Kemudian, dua unit DVR CCTV yang sesuai dengan milik pos security yang berada di Komplek Polri. Pada malam harinya, Irfan kemudian bertemu dengan Abdul Zapar selaku satpam kompleks yang berjaga dan meminta agar penggantian DVR CCTV dilaporkan dahulu ke Ketua RT.

"Namun, ketika saksi Abdul Zapar hendak menghubungi Ketua RT dengan menggunakan handphone oleh saksi lrfan Widyanto melarangnya, bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan," ucap jaksa.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Polisi Atas Upaya Perlawanan Jubir TPN Aiman Usai Handphone Disita
Respons Polisi Atas Upaya Perlawanan Jubir TPN Aiman Usai Handphone Disita

Ade Safri menjamin penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.,

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jenderal Polisi Menohok Siap Buka CCTV Skak Balik Staf Hasto PDIP Ngaku Dibentak Penyidik KPK
VIDEO: Jenderal Polisi Menohok Siap Buka CCTV Skak Balik Staf Hasto PDIP Ngaku Dibentak Penyidik KPK

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, tidak mempersoalkan laporan yang dilayangkan oleh Staf Sekjen PDIP itu

Baca Selengkapnya
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar

Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Baca Selengkapnya
Aiman Witjaksono Melawan Buntut HP Disita, Laporkan Penyidik Polda Metro ke Propam dan Komnas HAM
Aiman Witjaksono Melawan Buntut HP Disita, Laporkan Penyidik Polda Metro ke Propam dan Komnas HAM

Aiman Witjaksono resmi melayangkan perlawanan terhadap penyidik Polda Metro Jaya buntut penyitaan handphone

Baca Selengkapnya
Sita Handphone Aiman Witjaksono, Polisi Tegaskan Kantongi Izin Pengadilan
Sita Handphone Aiman Witjaksono, Polisi Tegaskan Kantongi Izin Pengadilan

Adapun, handphone tersebut akan dimasukan ke dalam daftar barang bukti.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tantangan KPK Staf Hasto PDIP Ngaku Dibentak
VIDEO: Tantangan KPK Staf Hasto PDIP Ngaku Dibentak "Bisa Diuji Lewat CCTV"

KPK juga menegaskan bisa mengetahui kebenarannya lewat rekaman kamera pengawas atau CCTV

Baca Selengkapnya