Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Acong penjual miras di Aceh dihukum cambuk 38 kali

Acong penjual miras di Aceh dihukum cambuk 38 kali Hukuman cambuk di Aceh. ©2016 merdeka.com/afif

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh kembali melaksanakan hukuman cambuk terhadap lima terpidana melanggar qanun Jinayat mengenai judi dan minuman keras, Selasa (31/5). Eksekusi cambuk dilakukan di Masjid Jami’ Syuhada, Desa Lamgigop, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Hukum cambuk perdana dilaksanakan di Banda Aceh bagi penjual atau penyedia minuman keras, yaitu atas nama Sugiarso alias Acong (61). Dia divonis cambuk sebanyak 40 kali dikurangi masa tahanan 2 bulan, maka dicambuk di muka umum 38 kali cambuk.

Saat cambuk sedang berlangsung, tim medis dari Kejaksaan bertugas di atas panggung sempat mempertanyakan kesehatan Acong setelah dicambuk sebanyak 10 kali. Namun, Acong dengan lantang menjawab dalam keadaan sehat dan cambuk pun dilanjutkan hingga cambukan ke 38.

"Satu orang atas nama Acong dia penyedia, penjual dan ini yang pertama kali. Sedangkan satu lagi memang ada, tetapi masih banding di tingkat jaksa, penyedia juga," Kepala Seksi Penertiban dan Penegakan Perundang-Undangan Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Evendi A Latif.

Sedangkan terpidana judi dihukum sebanyak empat orang, masing-masing dicambuk sebanyak 6 kali. Mereka itu adalah M Nasir Arahman (56), Zahri M Nur (34), Syahputra M Salam (30) dan terakhir Riski Fauzi Ismail (29). Mereka dicambuk di muka umum karena melanggar pasal 18 qanun Jinayat mengenai maisir atau judi.

Pantauan merdeka.com, selesai dicambuk, kelima terpidana langsung bebas. Mereka menggunakan pakaian biasa dan dijemput pihak keluarganya masing-masing.

Bahkan Acong, terpidana penyedia atau penjual minuman keras juga langsung dijemput keluarga menggunakan mobil Avanza warna putih. Acong bergegas masuk melalui pintu belakang mobil sebelah sopir dan langsung meninggalkan lokasi cambuk.

"Kalau yang menjual itu 60 kali dicambuk diancam dalam qanun maksimal, sedangkan peminum 40 kali. Ini juga tergantung mahkamah syariah yang memutuskannya," kata Kasatpol PP dan Polisi Syariah Banda Aceh, Yusnardi usai cambuk dilaksanakan.

Lanjutnya, Acong sebagai penyedia atau penjual divonis hakim sebanyak 40 kali cambuk. Setelah dikurangi 2 bulan penjara, maka Acong dicambuk sebanyak 38 kali.

"Acong itu penjual, memang maksimal 60 kali, tetapi itu proses di peradilan, bisa saja divonis 40 kali, 20 kali tergantung bagaimana hakim menilainya," imbuhnya. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hotman Paris Ungkap Fakta Baru, Ada Peran 'Cukong' Pemerasan Toko Obat di Balik Kasus Imam Masykur
Hotman Paris Ungkap Fakta Baru, Ada Peran 'Cukong' Pemerasan Toko Obat di Balik Kasus Imam Masykur

Hotman berharap kepolisian bisa mengungkap kasus terkait adanya 'cukong' yang kerap memeras para pedagang obat.

Baca Selengkapnya
Viral Warga Gerebek Prajurit TNI Diduga Jual Miras di Pegunungan Arfak Papua Barat, Begini Faktanya
Viral Warga Gerebek Prajurit TNI Diduga Jual Miras di Pegunungan Arfak Papua Barat, Begini Faktanya

Video itu beredar di media sosial salah satunya diunggah akun instagram @dian_nusantara58.

Baca Selengkapnya
Langgar Syariat Islam di Aceh, 9 Orang Dihukum Cambuk
Langgar Syariat Islam di Aceh, 9 Orang Dihukum Cambuk

Prosesi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Al-Falah.

Baca Selengkapnya
ASN Dinkes Tulungagung dan Pegawai BKN Surabaya Tertangkap Pesta Narkoba
ASN Dinkes Tulungagung dan Pegawai BKN Surabaya Tertangkap Pesta Narkoba

Penangkapan dilakukan di dalam room 9 JW Club & Karaoke, Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya
Ditangkap, Begini Sadisnya ODGJ di Kupang Bunuh Lansia lalu Dibungkus Daun Pisang
Ditangkap, Begini Sadisnya ODGJ di Kupang Bunuh Lansia lalu Dibungkus Daun Pisang

im Resmob mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Kotabes Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.

Baca Selengkapnya
Makam Afif Maulana Selesai Diekshumasi, Kompolnas: Mari Mengacu Kepada Hasil, Bukan Menduga-duga
Makam Afif Maulana Selesai Diekshumasi, Kompolnas: Mari Mengacu Kepada Hasil, Bukan Menduga-duga

Ekshumasi dilakukan sesuai dengan harapan dan permintaan dari keluarga Afif Maulana.

Baca Selengkapnya
Konten Kreator di Gorontalo Tikam Warga Pakai Badik
Konten Kreator di Gorontalo Tikam Warga Pakai Badik

Pelaku tiba-tiba mendatangi korban dan langsung menikamnya dengan menggunakan badik.

Baca Selengkapnya
LBH Padang Sebut Afif Maulana saat Disiksa Dipaksa Ciuman Sesama Jenis oleh Anggota Polda Sumbar
LBH Padang Sebut Afif Maulana saat Disiksa Dipaksa Ciuman Sesama Jenis oleh Anggota Polda Sumbar

Dugaan penyiksaan terhadap anak itu, kata Indira tengah didalami oleh pihaknya.

Baca Selengkapnya
Sosok Praka Riswandi Manik, Paspampres yang Tega Culik dan Bunuh Imam Masykur
Sosok Praka Riswandi Manik, Paspampres yang Tega Culik dan Bunuh Imam Masykur

Praka Riswandi Manik kini ditahan di Rutan Pomdam Jaya.

Baca Selengkapnya
47 Orang Datangi RSJ Diduga Gara-Gara Mabuk Kecubung, Ini Reaksi Polda Kalsel
47 Orang Datangi RSJ Diduga Gara-Gara Mabuk Kecubung, Ini Reaksi Polda Kalsel

Selain mendalami marak mabuk kecubung, polisi juga mengusut peredaran pil putih yang juga diduga menyebabkan mabuk usai dikonsumsi.

Baca Selengkapnya
Viral Warga Lubuklinggau Tewas Overdosis Ineks, Kejang-Kejang saat Joget di Hajatan Pernikahan
Viral Warga Lubuklinggau Tewas Overdosis Ineks, Kejang-Kejang saat Joget di Hajatan Pernikahan

Viral Warga Lubuklinggau Tewas Overdosis Ineks, Kejang-Kejang aat Joget di Hajatan Pernikahan

Baca Selengkapnya
Motif Pelaku Siram Air Keras ke Siswi SMP karena Dendam Asmara
Motif Pelaku Siram Air Keras ke Siswi SMP karena Dendam Asmara

Usai beraksi, pelaku Carles Arif alias Koko Cimeng sempat mengunjungi korban di RSUD setempat.

Baca Selengkapnya